PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang akhirnya resmi dibatalkan. Sebelumnya coblos ulang untuk lima kertas surat suara itu bakal dilakukan pada Sabtu (24/2/2024) di TPS 014 Sinar Bulan dan TPS 017 Temberan.
Keputusan batalnya PSU itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Margarita, yaitu berdasarkan rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Bukit Intan pada Sabtu malam, 23 Febuari 2024.
“Tidak ditemukan indikasi potensi dugaan pelanggaran yang diajukan Panwas berdasarkan surat Bawaslu,” ujarnya, Sabtu (24/2/2024).
“Jadi dengan tidak adanya temuan seperti yang disampaikan Panwascam, sehingga KPU Kota Pangkalpinang memutuskan tidak akan melaksanakan PSU di TPS 17 pada hari ini Sabtu tanggal 24 Februari 2024,” kata Margarita.
Margarita juga menyebutkan untuk TPS 14 Sinar Bulan, KPU Kota Pangkalpinang juga tidak dapat menindak lanjuti surat Bawaslu No:006/pn.00.02/ k.bb.07.01/02/2024 tanggal 22 Februari 2024, karena belum dilakukan pleno untuk TPS tersebut.
“TPS 14 Sinar Bulan juga kemungkinan di batalkan juga, karena dalam penelusuran, pemeriksaan dan pembuktian syarat dan waktunya tidak terpenuhi,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam hal ini PPK dapat membuktikan bahwa mereka yang menggunakan hak pilih DPK memang sudah ber-KTP Bangka Belitung dan tinggal di Pangkalpinang.
“Nanti jika dalam penelusuran, pemeriksaan dan pembuktian bahwa yang bersangkutan masih ber-KTP luar dan belum ber-KTP Bangka Belitung Kota Pangkalpinang saat memilih sebagai DPK, dapat menempuh langkah hukum melalui MK,” ungkapnya.
Sementara itu kata Margarita untuk TPS 1 Kacang Pedang tetap dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan melakukan pemilihan Presiden-Wakil Presiden yang sedang berlangsung hari ini.
“Untuk TPS 1 Kacang Pedang tetap dilakukan PSU hari ini, karena adanya ditemukan ketidak sesuaian antara jumlah hak pilih dalam DPTB dengan jumlah surat suara yang digunakan,” kata Margarita.
Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Ghazali sebelumnya menjelaskan, PSU di dua TPS Kecamatan Bukit Intan disebabkan adanya dugaan pelanggaran administrasi. Tepatnya masalah itu, klaimnya, ditemukan pada daftar pemilih khusus atau DPK.
Sedangkan di Kecamatan Gerunggang, kata dia, PSU dilakukan hanya untuk surat suara Pilpres di TPS 01 yang juga disebabkan adanya kesalahan pada daftar pemilih khusus.
“Dugaan pelanggaran administrasi perihal DPK,” jawab Iman, menjelaskan PSU di Kecamatan Bukit Intan.
Iman juga membenarkan ketentuan batas PSU hanya dapat dilakukan setelah 10 hari pasca pencoblosan atau 24 Februari 2024. Adapun untuk jadwal dan jam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut akan ditentukan oleh KPU Pangkalpinang. (hjk/*)
.





















