PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID -Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel terus mendalami perkara ratusan karung berisi pasir timah yang diduga ilegal berasal dari aktivitas tambang timah di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Sejauh ini sudah ada tiga tersangka yang diungkapkan ke publik oleh Polda Babel.
Meski pun saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menahan tiga orang sebagai tersangka, namum kasus tersebut masih tetap lanjut proses hukumnya.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan bahwa saat ini penyidik terus mendalami proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Proses hukum tetap lanjut, nanti jika ada perkembangan atau pemanggilan para saksi lainnya akan kami update kembali,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa 14 Mei 2024.
Sementara itu dari pantaua di Mapolda Babel, satu unit mobil truk dengan plat polisi BN 8211 VB, yang mengangkut delalan ton pasir timah diduga illegal masih terparkir dihalaman Ditresnarkoba Polda Babel.
Sebelumnya, Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam, Kecamatan Bangka Tengah, Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 05.15 WIB.
Sehari sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Bangka Belitung (AMAK Babel), mencurigai ratusan pasir timah yang di sita Polda Babel di Jalan Raya Pasir Garam Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu, diduga milik salah satu oknum anggota DPRD Babel terpilih periode 2024-2029 berinisial (Yo) dari Dapil Bangka Selatan.
Menurut, Ketua LSM AMAK Babel, Hadi Susilo kepada media melalui rilis yang disampaikan menyebutkan, kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, namun berdasarkan pengakuan dari Yo sendiri yang dikutip dari salah satu media online di Babel.
Hadi juga mengatakan, Yo mengeluarkan statemen bahwa timah tersebut milik banyak atau tim yang akan dikirim ke smelter MSP. Adapun yang kedua Yo juga menyatakan bahwa truk pengangkut adalah miliknya.
“Dengan pernyataan Yo bahwa timah milik orang banyak dan kepemilikan truck pengangkut illegal mining dan hal tersebut juga di kuatkan pengakuan Kepala Desa Permis Yospongo bahwa truck tersebut milik Yo, berdasarkan pemberitaan,” kata Hadi Susilo, Senin 13 Mei 2024.
Dikatakan Hadi Susilo akan menjadi sulit dipercaya jika Yo tidak terlibat dan tidak menjadi tersangka dalam penangkapan 8 ton timah illegal ini oleh Ditkrimsus Polda Babel.
“Keterlibatan Yo dapat dilihat dari pengakuan Yo sendiri maupun dari Kades Permis Yospongo,” ungkapnya.
Namun ia menambahkan, apapun hasil pengembangan kasus penyidik Ditreskrimsus Polda Babel, mutlak kewenangan penyidik dan siapapun harus menghormati hasil akhir dari penyidik.
Selaku Ketua LSM AMAK Babel lanjut Hadi Susilo, ia mengucapkan selamat dan sukses untuk Ditreskrimsus Polda Babel atas prestasinya menangkap dan menahan tiga pelaku illegal minning dari Permis.
Selain itu kata Hadi, jika mencermati pemberitaan di beberapa media online dan media cetak serta Facebook, Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel berhasil menangkap dan menahan 3 (tiga) pelaku illegal mining berasal dari Desa Permis Bangka Selatan.***