PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Mantan ketua Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Dista Prajaka telah melaporkan lima komisioner KPU Pangkalpinang ke Bawaslu Babel. Laporan itu dilayangkan terhadap ketua dan 4 anggota komisioner KPU Panglalpinang, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan pemalsuan surat.
Ketua Bawaslu Bangka Belitung EM Osykar membenarkan bahwa pihak mereka telah menerima laporan mantan ketua PPK Bukit Intan tersebut.
“Memang benar, ada laporan mantan PPK Bukit Intan saudara Dista Prajaka ke Bawaslu Babel, dan kami telah menerima laporannya,” kata EM Osykar, Jumat 24 Mei 2024.
Disampaikan Osykar, Dista Prajaka melaporkan hal itu didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi kantor Bawaslu Babel pada Rabu 22 Mei 2024, sekira pukul 15.50 Wib.
Selain itu kata Osykar, dalam pokok laporannya disebutkan bahwa dugaan ini muncul saat persidangan kode etik yang dilakukan DKPP, pada Senin kemarin, 20 Mei 2024.
Lanjutnya, laporan itu, dimana ada sebuah surat yang diduga dipalsukan oleh KPU Kota Pangkalpinang dan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kode etik kemarin.
“Pelapor (Dista Prajaka) melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU Kota Pangkalpinang, saat bersidang kode etik, dan dimana KPU Kota Pangkalpinang sebagai teradu dan pelapor sebagai saksi” ujarnya.
Selanjutnya, ketua Bawaslu Babel menjelaskan bahwa saat ini laporan tersebut, sedang kami lakukan kajian awal untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materilnya.
“Saat ini laporan tersebut, dalam proses kajian awal untuk melihat apakah (laporan) terpenuhi syarat formil dan materil sebagai sebuah laporan dugaan pelanggaran Pemilu” ujar EM Osykar.
“Untuk progress tindak lanjutnya akan kami sampaikan segera melalui agenda coffee morning yang menjadi kegiatan rutin Bawaslu Provinsi dalam komitmen menjaga keterbukaan informasi publik,” kata Osykar.
Sebelumnya, pada Senin 20 Mei 2024 lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 58-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.
Sidang DKPP itu dengan menghadirkan lima orang teradu, mereka diantaranya, Sobarian, Margarita, Tri Pertiwi, Muhammad, dan Ridho Istira (Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang) selaku Teradu I sampai V.
Selain itu, pengadu juga mengadukan Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin sebagai Teradu VI.
Teradu I sampai V didalilkan menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilu Tahun 2024 untuk tiga TPS di Kecamatan Bukit Intan yang diduga cacat secara hukum, administrasi, dan etik.***



















