PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – KPU RI mengingatkan semua anggota KPUD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dapat mengupayakan segala potensi pengaduan masyarakat ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) bisa dihindarkan dan pentingnya taat pada aturan.
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat pun mengingatkan agar para penyelenggara pemilu taat terhadap konstitusi, peraturan Undang-undang, kode etik dan kode perilaku.
“Saya selalu memberikan arahan kepada KPU Provinsi maupun kota harus taat kepada peraturan yang ada, kontitusi, undang-undang, kode perilaku dan kode etik penyelenggara pemilu. Kami selalu mengingat itu diberbagai kesempatan,” ujarnya.
“Tadi juga saya sampaikan agar potensi-potensi pengaduan ke DKPP dapat ditekan,” kata dia saat di Pangkalpinang, usai membuka rapat konsolidasi pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024, Jumat malam (30/5).
Dia menyebutkan pada dasarnya semua aduan terkait kinerja KPU bisa disampaikan oleh masyarakat ke DKPP RI, tetapi yang paling terpenting ialah harus mentaati aturan yang ada. DKPP RI, kata Sudrajat, hadir dalam menjaga martabat dan kewibawaan penyelenggara pemilu.
“Yang terpenting itu kode etik dan kode perilaku jangan dilanggar, meski setiap ada aduan yang masuk DKPP akan memberi kesempatan kepada KPU untuk bisa mengklarifikasi semuanya. DKPP selalu mengedepankan jujur, keabilitasi bukan sanksi karena DKPP juga menjaga martabat dan kewibawaan penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Sudrajat mengatakan sebagai penyelenggara pemilu, KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota agar selalu taat dengan peraturan yang ada. (hjk/*)