PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda yang terlibat kasus pencurian berinisial WP alias Bowo, warga Desa Teladan, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (19/7/24) siang.
Pemuda berusia 29 tahun ini diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi disalah satu gerai atau Resto Mie Gacoan di Kota Pangkalpinang pada bulan Mei 2024 lalu.
“Pelaku diamankan setelah sebelumnya tim melakukan penyelidikan dan menemui keluarga pelaku hingga akhirnya pihak keluarga pun menyerahkan pelaku ke Mapolda,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (20/7/24) siang.
Menurut Jojo, pelaku pencurian merupakan salah satu mantan karyawan di gerai mie tersebut. Pelaku diketahui melakukan pencurian uang yang ada didalam brankas dan 1 unit handphone di ruangan office saat aktivitas resto sudah tutup.
Akibat kejadian tersebut, ujar Jojo, bahwa pihak Resto Mie mengalami kerugian sebesar 65 juta rupiah.
“Pelaku sebelumnya bersembunyi di lantai 3 resto sambil menunggu aktivitas sepi. Setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dan kabur melalui gorong-gorong yang ada di belakang Resto,” kata Jojo.
- Baca Juga: Para Tersangka Dugaan Tipikor KUR Bank Sumsel Babel Dijebloskan di Tahanan Berbeda, Ini Alasannya
Usai mèlancarkan aksinya, lanjut Jojo, pelaku menggunakan uang hasil pencuriannya untuk kabur dan memesan tiket penerbangan keberangkatan ke Jakarta.
Jojo juga menambahkan, 1 unit handphone milik resto yang dicuri pelaku dijual di salah satu konter Handphone di Jakarta sebesar 1,4 juta rupiah.
“Pengakuan pelaku, uang hasil curiannya ini digunakan untuk judi online dan membayar kosan serta keperluan sehari-hari selama melarikan diri ke Jakarta,” ungkap Jojo.
Sementara itu usai diserahkan pihak keluarga ke Mapolda, pelaku dan barang bukti langsung diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. (hjk/dd)