PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada penyelidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (17/7/2024) di PN Kota Pangkalpinang.
Toni telah didakwa merintangi proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022, yang menyeret nama kakak kandungnya Tamron alias Aon.
Terdakwa Toni alias Akhi dalam persidangan menjawab sejumlah pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejagung RI.
Salah satunya ditanyakan soal keberadaannya ketika ditelpon istrinya untuk diminta pulang karena adanya Penyidik Kejagung berada di rumah mereka. Namun usai menutup toko, ia pergi ke rumah temannya bernama Jauhari.
“Istri saya suruh pulang. Terus dia bilang disuruh pulang, ada pemeriksaan,” kata Toni, saat itu ia mengaku berada di toko kelontong miliknya sekitar jam 10.00 WIB.
JPU melanjutkan bertanya kepada Toni, “Terus saudara pulang?”
“Saya tutup toko. Saya menghubungi menghubungi Aon, rumah saya digeledah. Dia bilang kamu tutup toko. Jangan pulang,” ujar Toni.
“Setelah menutup toko, terdakwa pergi ke rumah Jauhari karena takut dan menghindari penyidik, biar HP tidak disita?,” tanya JPU.
Toni alias Akhi mengaku tiba di rumahnya Jauhari, ia pun bercerita soal adanya penyidik Kejagung berada di rumahnya disertai ketakutan karena merasa tak pernah berurusan dengan hukum. Sore hari, lanjut dia, kakaknya Tasmin menelpon meminta terdakwa untuk pulang.
“Bercerita masalah itu, saya tidak fokus. Saya juga takut, jadi bingung. Sampai jam 5-an,” kata Toni, hingga dirinya menghubungi kakaknya Tasmin.
- Baca Juga: Sidang Kasus Perintangan Terdakwa Toni Tamsil, Saksi Ahli Digital Forensik: Kami bukan Tukang Servis
JPU bertanya siapa saja yang Anda hubungi? Tasmin, saya pakai telpon Jauhari. Dia sudah tahu rumah saya digeledah. Jam 5-an pulang ke toko,” ujar Toni, pun diakuinya bahwa salah satu handphone miliknya tertinggal di rumah Jauhari.
“Waktu BAP diarahkan, di HP saya itu tidak ada apa-apa. Banyak foto-foto anak saya,” kata Akhi menjawab pertanyaan JPU seputar HP yang diduga sengaja dirusak oleh terdakwa.
“Terkait berita yang dikirim istri terdakwa terkait timah, apakah masih ada di HP atau sudah dihapus?,” kata JPU.
“Lupa, kayaknya enggak,” ucap Akhi.
Selain perkara HP, JPU juga mempertanyakan soal dokumen yang berada di mobil yang terparkir di rumah terdakwa.
JPU menanyakan apakah dirinya mengetahui dokumen yang berada di dalam mobil yang dititipkan itu adalah dokumen penting yang dicari-cari oleh penyidik.
Terdakwa mengaku tidak tahu menahu bahwa dokumen yang berada di dalam mobil adalah dokumen penting yang dicari-cari oleh penyidik. Menurutnya jika mengetahui demikian, dirinya mengaku tak akan mengizinkan disimpan di rumahnya.
“Kalau saya tahu itu dokumen (itu) ya enggak saya kasih lah saya titip di rumah saya,” katanya.
“Saat penggeledahan, istri menelpon terdakwa sedang di rumah Jauhari, apakah terpikir dokumen akan ditemukan di mobil Swift?,” ujar JPU.
“Saya tidak mikir sampai disitu, karena menganggap dokumen tidak berkaitan dengan timah, itu dokumen CV MAL. Kalau tau itu dokumen yang dicari, jelas saya tak izinkan disimpan di rumah saya,” kata Akhi.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa juga mempertanyakan perihal dokumen-dokumen tersebut. Oleh terdakwa dikatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui apa isi dokumen itu, dan tidak pernah membuka dokumen yang dimaksud.
“Saya gak pernah buka, nyentuh, baca-baca. Kuncinya (mobil) juga saya tidak tau. Malahan penyidik yang tau kuncinya di kaca depan,” kata Akhi.
Akhi juga menceritakan terkait keberadaan dirinya saat peristiwa penggeledahan tanggal 24 Januari 2024 berlangsung. Termasuk perihal apakah ada dokumen milik Tamron alias Aon yagn disimpan di tokonya.
“Gak tau penyidik akan datang geledah rumah. Saya pagi-pagi tanggal 24 itu ada di toko sampai jam 10. Lalu ditelpon istri ada penyidik ke rumah, disuruh pulang. Saya menutup toko niatnya mau pulang. baru tau kalau toko digeledah setelah datang ke toko jam 5 sore. Gak mungkin ada barang Aon di toko. Karyawan saya 14, karyawan bisa ambil barang dimana saja, kapan saja. Mustahil ada barang itu di toko,” kata terdakwa.
Terkait HP miliknya yang rusak, Akhi membantah jika dirinya memberikan perintah kepada temannya Jauhari untuk melakukan hal itu.
“Merusak HP, di rumah Jauhari masih bagus. Tidak ada permintaan kepada Jauhari atau Edwin untuk merusak HP. Tidak pernah ngomong. Di toko penyidik nanya HP mana, ketinggalan di Jauhari, lalu ikut ke rumah Jauhari untuk ambil HP. Tidak tau kalau HP rusak,” ujarnya.
Akhi mengaku, bahwa saat diperiksa tanggal 24 Januari 2024 di rumahnya, dua orang rekannya yakni Jauhari dan Edwin juga ikut diperiksa oleh penyidik.
“24 Januari malam hari diperiksa penyidik di rumah. Ada Jauhari dan Edwin, mereka kondisinya mabuk,” katanya. Sore hari, kakaknya Tasmin menelpon meminta terdakwa untuk pulang.
“Tasmin nelpon suruh pulang, bawa HP, teman ada yang menyarankan HP tidak usah dirusak. Itu HP kerja, HP toko. Nokia juga saya bawa, aktif terus. Saat penggeledahan di toko tidak ditunjukkan surat tugas oleh penyidik. Di rumah juga. Saat sampai di rumah sudah tergeletak semua, brangkas yang belum kebuka. Penyidik minta buka brangkas dan saya di BAP. Proses penggeladahan berjalan lancar. Tidak ada protes dari saya,” ujarnya.
- Baca Juga: JPU Hadirkan Tujuh Saksi di Persidangan Toni Tamsil, Salah Satunya Taskin Kakak Kandung Terdakwa
Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2024, Toni Tamsil alias Akhi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan merintangi penyidikan.
“25 Januari kita disuruh kumpul di Kejari Koba, lalu ke Pangkalpinang jam 9.Jam 4 sore di BAP, saya ditanya kenal sama Tamron, kenal, apa pekerjaannya, sawit. Saat itu diperiksa sebagai saksi, malamnya jadi tersangka. Langsung dibawa ke lapas, tanpa didampingi pengacara, saya tidak bisa ngomong lagi. Saya langsung ditahan karena abang main timah. Tidak ada pendampingan pengacara, jaksa juga tidak menawarkan. Saya pikir dari awal saya gak salah, makanya saya datang. Jam 7 pagi saya sudah sampai kejari Koba,” tuturnya.
Sidang tersebut diketahui dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Warsono dan Dewi Sulistiarini selaku hakim anggota.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (18/7/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Toni Tamsil sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.





















