PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID —
Anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi alias IW akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan yang dilaporkan oleh istrinya, Senin (30/9/2024).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Iman Wahyudi belum dilakukan penahanan.
“Belum, baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara KDRT tersebut. Sebelumnya saudara Imam masih diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Unit PPA Polresta Pangkalpinang, Aipda Dewi YS, SH, melalui Ps.Kasubsi Penmas Humas, Bripka Berry Putra.
Pihak kepolisian mengatakan penetapan status IW sebagai tersangka sebelumnya setelah gelar perkara dilakukan terhadap yang bersangkutan.
Pihak kepolisian selanjutnya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
“Hari ni hasil gelar perkaranya sdr Imam ditetapkan menjadi tersangka Bang.Selanjutnya akan mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka ke terlapor,” ujar Berry.
Sebagaimana diketahui, Iman Wahyudi dilaporkan oleh istrinya berinisial IS atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban melalui kuasa hukumnya Nina Iqbal SH kepada pihak Polresta Pangkalpinang pada unit PPA. (hjk/dd)