PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID –
Buntut pembongkaran tangga halaman Masjid Agung Kubah Timah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, menyoroti adanya indikasi dugaan pengerusakan aset oleh pihak pengusaha reklame.
Menurut Rocky, pengerjaan papan reklame yang membongkar tangga halaman Masjid Agung Kubah Timah bukan lagi soal izin.
Selain tak ada izin soal pembongkaran tangga halaman masjid, Rocky menyatakan bahwa Perda 16 Tahun 2012, yakni tidak memperbolehkan papan reklame berada di lingkungan rumah ibadah ataupun rumah sekolah.
“Saya minta dinas PUPR menyurati pihak yang bersangkutan terkait pengrusakan aset yang sudah mereka lakukan. Ini bukan lagi soal izinnya, tapi terkait kerusakan yang mereka lakukan,” tegas Rocky kepada wartawan, Senin (30/9/24) siang.
“Mereka harus bertanggungjawab atas pengerusakan itu, apalagi belum memiliki izin,” lanjut dia.
- Baca Juga: Ternyata Pembongkaran Tangga Halaman Masjid Agung Kubah Timah Tak Miliki Izin, Siapa Sang Pemilik Reklame?
- Baca Juga: Tangga Halaman Masjid Kubah Timah Dibongkar Dipasang Tiang Reklame, Rocky Berang: Tolong hentikan!
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Agus Salim saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya sudah menyurati pihak yang bersangkutan, tetapi terkait perizinannya bukan soal pengrusakan aset.
“Untuk pengrusakan aset beda lagi, tapi kita sudah menyurati mereka terkait izinnya,” kata Agus, melalui sambungan telepon.
Meskipun sudah disurati, lanjut Agus, hal tersebut tidak memiliki batasan waktu.
“Tentunya tidak ada batasan waktu. Tapi untuk sekarang belum ada respon dari pihak yang bersangkutan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya dengan tegas meminta pemasangan papan reklame yang memasuki areal halaman Masjid Agung Kubah Timah (Kubatim), untuk ditindak.
“Ini jelas pengrusakan aset. Saya akan mengkonfirmasikan hal ini ke Kasat Pol PP dan Dinas PUPR Pangkalpinang,” tegas Bangun Jaya, Sabtu (28/9/24) sore.
Dan, Ia juga menyayangkan tangga halaman Masjid Agung Kubah Timah, tampak diobrak-abrik hanya untuk memasang tiang reklame.
“Sangat disayangkan ini masuk pekarangan masjid, di bongkar tangganya begini. Tolong tunjukkan izinnya, mana ini pengawasnya?,” tanya Bangun Jaya.
Tak hanya itu, Politisi Gerindra ini langsung menghubungi pihak Dinas PUPR dan Satpol-PP Kota Pangkalpinang, untuk mengonfirmasi atas izin pembongkaran dan pemasangan tiang reklame di areal masjid. Dirinya meminta pekerjaan tersebut dihentikan sebelum menunjukkan izinnya.
“Informasi yang saya terima belum ada surat resmi soal izin, baru sebatas lisan. Ini masih tanggungjawab PU, belum diserahkan ke aset. Ya, di perlu ditindaklanjuti,” kata dia. (*)





















