https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Ternyata Pembongkaran Tangga Halaman Masjid Agung Kubah Timah Tak Miliki Izin, Siapa Sang Pemilik Reklame?

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
30 September 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.id – Entah apa yang ada dalam pikiran pengusaha atau pemilik papan iklan reklame ini bisa-bisanya nekat membongkar tangga halaman Masjid Agung Kubah Timah Pangkalpinang yang dibangun oleh pemerintah setempat tanpa mengantongi izin resmi dari pihak dinas terkait.

Pembongkaran yang tampak dibungkus rapi oleh semacam terpal itu diduga tak lain untuk memindahkan tiang reklame ke halaman masjid dari titik sebelumnya tampak berada di sekitar trotoar jalan.

Padahal, Perda 16 Tahun 2012 tidak memperbolehkan papan reklame berada di lingkungan rumah ibadah ataupun rumah sekolah. Meskipun demikian, tangga dengan material batu alam itu terlihat telah terbongkar meski tak mengantongi izin.

“Belum ada izin, inikan ada perubahan struktur. Untuk izin awal (reklame) memang sudah ada. Makanya kemarin langsung kita minta stop,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Agus Salim saat dikonfirmasi Aksara Newsroom, Senin (30/9/2024).

“Untuk kerusakan itu ya harus dikembalikan sedia kala karena itu masih aset masjid,” lanjut Agus, seraya menyebut Perda terbaru belum ada.

Agus menjelaskan, meski titik reklame yang sebelumnya terpasang itu telah mengantongi izin, namun jika ada perubahan pada struktur atau titik awal maka harus ada izin pendirian reklame perubahan rehab atau penyesuaian SIMBG.

“Kewenangan kami selanjutnya mengeluarkan rekomtek, apapun hasilnya. Makanya kami bikin surat untuk mengurus izin perubahan itu. Masjid masih kewenangan asetnya di PU” kata dia.

FOTO: Pekerjaan Reklame di Halaman Masjid Agung Kubah Timah Kota Pangkalpinang
  • Baca Juga: Tangga Halaman Masjid Kubah Timah Dibongkar Dipasang Tiang Reklame, Rocky Berang: Tolong hentikan!

Sementara itu Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama, mengungkapkan saat ini sudah dilakukan pengkajian oleh pihak Dinas PUPR dan mengirimkan surat kepada pengusaha reklame.

“Kalau untuk (izin) itu nantinya tanyakan ke kadis pu. Saya sudah sampaikan untuk segera kirim surat koordinasi,” kayanya.

  • Baca Juga: Kejar Piutang Pajak di Sektor Reklame, Bakueda Pangkalpinang Gandeng Pihak Kejaksaan

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sabtu (28/9), pembongkaran tangga halaman Masjid Kubah Timah ini mendapat reaksi keras dari dua Anggota DPRD Pangkalpinang, Rocky Husada dan Bangun Jaya.

Pasalnya, keindahan yang telah dibangun di halaman Masjid Kubah Timah, dinilainya telah dirusak hanya untuk sebongkah tiang reklame.

Keduanya langsung berang ketika melihat pembongkaran itu berlangsung di halaman masjid. Misalnya Rocky Husada, yang seketika di lokasi meminta pekerjaan itu dihentikan sebelum ada kejelasan perizinan pendiriannya.

Ini aset pemkot dan masuk pekarangan masjid. Tolong panggil pengawasnya. Ada izinnya enggak ini, siapa yang mengizinkannya,” kata Rocky di lokasi.

Rocky menyayangkan pemasangan tiang reklame yang disinyalir milik pengusaha itu harus membongkar fasilitas batu alam dalam areal halaman masjid.

Di sisi lain, kata Rocky, setiap pemasangan tiang reklame harus mendapatkan izin tertulis dari penjabat yang ditunjuk, apalagi pekerjaan itu memasuki perakaran masjid.

“Di Perda Nomor 16/2012 sudah dijelaskan lingkungan tempat ibadah dan tempat sekolah itu dilarang mendirikan papan reklame. Sedangkan untuk keterkaitan aset itu harus menyurati bidang aset terkait,” kata dia

Sementara itu disinyalir pemilik reklame dari Cinda Grup, Basit Cinda, belum memberikan tanggapannya atas alasan pembongkaran tangga halaman Masjid Kubah Timah maupun izin yang dimaksudkan oleh Dinas PUPR Pangkalpinang.

Penulis: Hendri J. Kusuma/dd

Tags: Aset PemkotBangka BelitungDPRD PangkalpinangMasjid Agung Kubah TimahPangkalpinangPUPRReklame
ShareTweetSend

Related Posts

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

by Redaksi Aksara
16 April 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Di tengah pesatnya perkembangan gaya hidup digital dan kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang semakin praktis, PT Bank...

Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

by Redaksi Aksara
15 April 2026
0

PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) kembali memanjakan nasabahnya dengan menggelar acara puncak Penyaringan...

Tambang Ilegal Gasak Hutan Produksi, Polda Babel Masih Telusuri Pemilik Alat Berat

Tambang Ilegal Gasak Hutan Produksi, Polda Babel Masih Telusuri Pemilik Alat Berat

by Redaksi Aksara
15 April 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin. Kali ini, petugas melakukan...

Load More
Next Post
Tangga Halaman Masjid Kubah Timah Dibongkar Dipasang Tiang Reklame, Rocky Berang: Tolong hentikan!

Soroti Indikasi Perusakan Aset di Masjid Kubah Timah, Rocky Husada Minta Pengusaha Reklame Tanggung Jawab

Pilgub Babel, Nomor Urut 1 Siap Menuju BN 1 di Pilkada 2024

Program Bantuan Hukum Gratis Erzaldi-Yuri bagi Masyarakat Kurang Mampu di Babel

Kolaborasi Menebar Manfaat ke Masyarakat, UPZ PT Timah Kumpulkan Zakat Karyawan

Mobil Sehat PT Timah Layani Warga Hingga ke Pelosok,

Ratusan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Desa Beriga dari PT Timah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

16 April 2026
Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

15 April 2026
Tambang Ilegal Gasak Hutan Produksi, Polda Babel Masih Telusuri Pemilik Alat Berat

Tambang Ilegal Gasak Hutan Produksi, Polda Babel Masih Telusuri Pemilik Alat Berat

15 April 2026
Evaluasi APBD Triwulan I, Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Kinerja dan Administrasi OPD

Evaluasi APBD Triwulan I, Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Kinerja dan Administrasi OPD

15 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved