PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) telah menetapkanĀ Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 yakni sebesar Rp 3.867.600 atau mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Angka kenaikan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Upah minimum provinsi (Babel) disepakati bersama sebesar Rp 3.876.600 atau mengalami kenaikan 6,5 persen dari upah minimum provinsi sebelumnya,” ujar Pj Gubernur Babel, Sugito pada Rabu (11/12/2024) dikutip Aksara.
Sugito mengatakan selain UMP, Pemprov Babel juga menetapkan upah minimum sektoral untuk 2025. Khusus untuk sektor pertambangan dan penggalian, upah minimum sektoral ditetapkan sebesar Rp 3.880.000.
Kenaikan UMP ini sebagaimana mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Babel.
“Kenaikan UMP 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pekerja yang sudah dibahas dengan dewan pengupahan Pemprov Babel,” jelasnya. (*)