https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Laporan Dugaan Politik Uang di Pilwako Dihentikan Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ini Alasannya

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
11 Desember 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi di masa tenang pada Pilwalko Pangkalpinang di Pilkada 2024 resmi dihentikan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Alasan kasus tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Sebelumnya dugaan money politik itu tepatnya terjadi pada 26 November 2024, di kawasan Pasar Pagi, Kota Pangkalpinang.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan, keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan dan kajian.

Ia melanjutkan, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh, bukti tidak lengkap, hingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan tidak terpenuhi.

Adapun beberapa pertimbangan Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam kajian untuk memutuskan kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan.

“Pertama, Bawasiu Kota Pangkalpinang kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi di bawah sumpah, namun karena pihak terlapor tidak kooperatif, tidak hadir pada saat pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu yang dijadwalkan pada 08-09 Desember 2024,” ujarnya, Rabu (11/12).

“Sehingga membuat peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas dan utuh, serta tidak diketahui tujuan atau kehendak yang diinginkan oleh terlapor selaku pemberi dalam melakukan perbuatan membagikan uang,” kata Imam.

“Sebab kami perlu memastikan, apakah peristiwa pembagian uang yang dilakukan oleh terlapor benar untuk kepentingan Paslon tertentu pada Pilkada Kota Pangkalpinang Tltahun 2024, atau bukan. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu,” kata dia.

Bawaslu Kota Pangkalpinang telah melakukan kajian berdasarkan bukti dan keterangan saksi terhadap keterpenuhan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, unsur dimaksud yaitu: setiap orang: dengan sengaja: melakukan perbuatan melawan hukum:, selanjutnya untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap bukti berupa video dugaan pelanggaran dan dilakukan konfirmasi/ permintaan keterangan kepada para saksi, Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak menemukan adanya unsur ajakan yang dilakukan terlapor untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu,” kata Imam

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi dan bukti, didapatkan fakta hukum sebagai berikut, bahwa terlapor pada saat membagikan uang kepada para saksi (penerima), tidak pernah menyampaikan ajakan apapun atau melakukan tindakan mempengaruhi saksi untuk memilih pasangan calon tertentu.

“Bahwa pada saat kejadian, Terlapor hanya berpakaian biasa dan tidak menggunakan baju atau atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon tertentu, bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, maksud terlapor memberikan uang kepada para saksi tidak jelas, sebab tidak ada ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memilih calon tertentu,” ujar Imam.

Imam bilang dengan demikian, unsur mempengaruhi pemilih agar melakukan perbuatan sesuai dengan kehendak Terlapor yakni “untuk memilih calon tertentu”, tidak terpenuhi.

Maka dengan demikian, ia melanjutkan, tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh terlapor sebagaimana dimaksud dalam Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/09.01/X11/2024, tidak memenuhi unsur terhadap pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.

“Bawasiu Kota Pangkalpinang punya waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran Pemilihan yang hanya dibatasi 3-2 hari sejak laporan/temuan diregister, maka kami harus segera memutuskan, sehingga ada kepastian hukum,” katanya. (*)

Tags: Bangka BelitungBawasluKotak KosongPangkalpinangPolitik Uang
ShareTweetSend

Related Posts

DPRD Babel Minta Dugaan Kartel Sawit Diusut, Soroti Penurunan Harga TBS yang Terjadi Serentak

DPRD Babel Minta Dugaan Kartel Sawit Diusut, Soroti Penurunan Harga TBS yang Terjadi Serentak

by Hendri J. Kusuma
2 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di Bangka Belitung memicu dugaan adanya permainan harga di tingkat pabrik...

Apkasindo: Masalah Sawit Bukan Regulasi, Tapi Lemahnya Pengawasan Harga TBS

Apkasindo: Masalah Sawit Bukan Regulasi, Tapi Lemahnya Pengawasan Harga TBS

by Hendri J. Kusuma
2 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Di tengah masih terjadinya perbedaan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani, Ketua DPD APKASINDO Bangka...

Melalui Hari Lahir Pancasila, PT TIMAH Perkokoh Semangat Nasionalisme Karyawan

Melalui Hari Lahir Pancasila, PT TIMAH Perkokoh Semangat Nasionalisme Karyawan

by Hendri J. Kusuma
1 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID – PT TIMAH (Persero) Tbk menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 secara serentak di seluruh wilayah operasional...

Load More
Next Post
Makan Bergizi Bersama PT Timah Hadir di Kabupaten Bangka, Turut Mengambil Peran Sukseskan Program Pemerintah

Makan Bergizi Bersama PT Timah Hadir di Kabupaten Bangka, Turut Mengambil Peran Sukseskan Program Pemerintah

Sesalkan Bantahan PT PMM di Kasus Dugaan Penyekapan di Kandang Anjing, AK Lawfirm Tantang Buka-Bukaan

Sesalkan Bantahan PT PMM di Kasus Dugaan Penyekapan di Kandang Anjing, AK Lawfirm Tantang Buka-Bukaan

Peredaran Sabu Seberat 1,5 Kilogram di Wilayah Pangkalpinang Berhasil Digagalkan Polda Babel

Peredaran Sabu Seberat 1,5 Kilogram di Wilayah Pangkalpinang Berhasil Digagalkan Polda Babel

Wakil Menteri Desa dan PDT Tiba di Babel, Pj Gubernur Sugito Sambut Kedatangan di Bandara Depati Amir

Wakil Menteri Desa dan PDT Tiba di Babel, Pj Gubernur Sugito Sambut Kedatangan di Bandara Depati Amir

Wamendes Riza Patria Lepas Touring Electric Vehicle ke Jembatan Emas

Wamendes Riza Patria Lepas Touring Electric Vehicle ke Jembatan Emas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
DPRD Babel Minta Dugaan Kartel Sawit Diusut, Soroti Penurunan Harga TBS yang Terjadi Serentak

DPRD Babel Minta Dugaan Kartel Sawit Diusut, Soroti Penurunan Harga TBS yang Terjadi Serentak

2 Juni 2026
Apkasindo: Masalah Sawit Bukan Regulasi, Tapi Lemahnya Pengawasan Harga TBS

Apkasindo: Masalah Sawit Bukan Regulasi, Tapi Lemahnya Pengawasan Harga TBS

2 Juni 2026
Melalui Hari Lahir Pancasila, PT TIMAH Perkokoh Semangat Nasionalisme Karyawan

Melalui Hari Lahir Pancasila, PT TIMAH Perkokoh Semangat Nasionalisme Karyawan

1 Juni 2026
Gubernur Hidayat Arsani Ingatkan ASN Jadikan Pancasila Pedoman Membangun Babel

Gubernur Hidayat Arsani Ingatkan ASN Jadikan Pancasila Pedoman Membangun Babel

1 Juni 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved