https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Gugatan Erzaldi-Yuri di MK Diprediksi Kandas, Tim Hukum Hidayat-Hellyana Sebut Obscuur Libel

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
21 Januari 2025
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Sidang maraton yang digelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) terhadap perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) se-Indonesia terus bergulir, tak terkecuali untuk Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 02, Hidayat Arsani-Hellyana berkesempatan menyampaikan Keterangan Pihak Terkait bersamaan dengan Jawaban Termohon KPU Babel dan Keterangan Bawaslu Babel dalam sidang Panel 1 yang digelar Senin (20/1/2025).

Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah itu, Kuasa Hukum Pihak Terkait Hidayat-Hellyana dari DPP Partai Golkar, Herdika Sukma Negara dan Agus Hendrayadi menyampaikan bahwa permohonan pasangan 01 Erzaldi-Yuri tidak jelas dan kabur.

Selain itu, MK dinilai tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara itu karena materi permohonan sudah diakui sendiri oleh pemohon merupakan pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan Bawaslu, KPU, DKPP, Sentra Gakumdu, PTUN dan Mahkamah Agung.

“Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan yang amarnya, dalam Eksepsi mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan pertqma menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, kedua menyatakan sah dan berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024,” kata Herdika saat membacakan petitum Keterangan Pihak Terkait di muka sidang.

Beberapa kesalahan dan kekeliruan permohonan dari Pemohon Erzaldi-Yuri yang dibantah tim kuasa hukum Hidayat-Hellyana diantaranya tentang permohonan tidak jelas mengenai DPT Ganda.

Dari 133 TPS di 2 Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang didalilkan Pemohon sebanyak 63.763, namun setelah dicermati dan Pihak Terkait menghitung jumlah DPT di 3 wilayah yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang jumlah DPT hanya sebanyak 62.767, dan akumulasi jumlah DPT di dua wilayah Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang cuma 58.621.

“Dengan demikian dalil Pemohon saling tidak berkesesuaian satu dengan lainnya,” ucap Dika sapaan Herdika.

Begitu pula mengenai dalil jumlah suara sah dari 133 TPS di dua kabupaten/kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka sebanyak 32.748, tapi setelah Pihak Terkait menghitung dan mencermati sesuai tabel dalam permohonan ternyata akumulasi jumlahnya untuk Kabupaten Bangka, Bangka Selatan dan Pangkalpinang hanya 29.331.

Adapun akumulasi jumlah suara sah di Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang sebanyak 27.236.

“Dengan adanya perbedaan jumlah sajian data tabel Pemohon 2 kabupaten dan 1 kota dengan kesimpulan pemohon 1 kabupaten dan 1 kota, adanya perbedaan jumlah kesimpulan akhir pemohon pada 1 kabupaten dan 1 kota mengenai DPT (63.763) dan total suara sah (32.748) adalah merupakan suatu kekeliruan yang sangat serius yang berdampak pada ketidakpastian jumlah atau hasil yang dipermasalahkan oleh Pemohon. Dalil demikian merupakan dalil yang mengandung cacat formil atau tidak jelas,” papar Dika.

Terparah menurut Agus Hendrayadi yang mendampingi Herdika ketika dikonfirmasi lebih lanjut tadi malam, Selasa (21/1/2024) memaparkan bahwa selain itu, permohonan pemohon kabur dan tidak jelas karena nama-nama saksi pemohon yang disebutkan dalam permohonan ternyata berbeda dengan nama nama saksi pemohon yang tertulis dan menandatangani Formulir C Hasil Salinan.

Antara lain di TPS 14 Kelurahan Toboali dituliskan dalam tabel permohonan nama saksi Heni Febriyanti tapi faktanya ditandatangani dan tertulis nama Rio Marwanda pada C Hasil. Kemudian di TPS 5 Desa Delas, saksi pemohon adalah Khoiri dalam permohonan namun ternyata yang menandatangani Formulir C Hasil justru bernama Ayu.

Di TPS 06 Desa Nyelanding juga dklaim keliru, dalam permohonan ditulis saksi pemohon Junai namun ditandatangani oleh Maya di C Hasil. Sama halnya di TPS 08 Desa Nyelanding di permohonan ditulis saksi pemohon Abdurrahman Siddiq tapi pada C Hasil salinan ditandatangani Junai.

Hal serupa di TPS 003 Desa Tiram ditulis nama saksi Hermansyah pada tabel permohonan, tapi faktanya dalam Formulir C Hasil ditandatangani saksi pemohon bernama Junai.

“Sehingga sangat beralasan menurut hukum bagi majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel),” tandas Agus.

Sementara dalam pokok permohonan, Pihak Terkait menyatakan dalil dalil yang disampaikan Pemohon bersifat asumsi dan tidak disertai bukti bukti yang jelas serta tidak dapat diukur secara pasti kebenarannya. Termasuk tentang Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bangka ke KPU Bangka.

Dalam permohonan pemohon, Rekomendasi Bawaslu Bangka tertulis diterbitkan tanggal 3 Desember 2024, sedangkan Rapat Pleno anggota Bawaslu Bangka dilakukan pada tanggal 4 Desember 2024.

“Dalil pemohon berikut surat rekomendasi yang dikutip isinya tersebut sangat janggal dan patut diragukan kebenarannya dengan alasan Pemohon mendalilkan Surat Nomor 385/PM.00.02/K.BB-01/12/2024 tersebut bertanggal 3 Desember 2024, tapi isi surat pada angka 2 dikutip berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bangka pada tanggal 04 Desember 2024″.

“Yang menjadi pertanyaan bagaimana mungkin surat sudah dibuat dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka pada tanggal 3 Desember 2024 tetapi baru dilakukan rapat pleno sehari kemudian yaitu pada tanggal 04 Desember 2024 atau dengan kata lain surat dibuat dan ditandatangani mendahului rapat pleno,” jelas Agus.

Menurut Agus dan Dika, kesalahan serta kekeliruan dalam permohonan pemohon tidak dapat lagi untuk diperbaiki dalam persidangan karena MK telah menetapkan bahwa permohonan hanya boleh dilakukan satu kali perbaikan dan sudah dilakukan pemohon namun masih banyak terdapat kekeliruan.

“Itu ketentuan yang digariskan MK, sehingga pemohon tidak lagi mendapatkan kesempatan memperbaiki permohonan, sehingga menurut kami dari Pihak Terkait permohonan pemohon tersebut tidak jelas dan kabur atau obscuur libel. Sebenarnya masih banyak dalil pemohon yang tidak jelas lainnya. Kami optimis majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” pungkas Dika.

Dilain pihak, KPU Babel sebagai Termohon Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantah telah menerima Surat Rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bantahan disampaikan dalam persidangan lanjutan di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Surat Rekomendasi yang dimaksud, berasal dari Bawaslu Kabupaten Bangka yang mengirim kepada KPU Kabupaten Bangka. Namun saat itu, menurut Termohon, Bawaslu Kabupaten Bangka belum menjelaskan secara rinci lokasi TPS yang mesti dilakukan PSU. Surat balasan pun dikirimkan KPU Kabupaten Bangka kepada Bawaslu Kabupaten Bangka, tapi tidak mendapat tanggapan.

“Jadi prinsipnya karena belum ada kejelasan lokus tadi, belum bisa ditindaklanjuti, Yang Mulia,” ujar Kuasa Termohon, M Imam Nasef di dalam persidangan.

Tak hanya soal rekomendasi Bawaslu, Termohon juga dalam jawabannya menerangkan soal daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang didalilkan Pemohon pada persidangan sebelumnya. Menurut Termohon, memang ada pemilih yang memiliki kesamaan nama. Namun pemilih tersebut berbeda orang, dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda.

Mengenai DPT pula, Termohon menegaskan bahwa penyusunannya dilakukan dengan melibatkan seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bawaslu.

“Tidak ada masalah Yang Mulia, sehingga DPT itu bisa ditetapkan. Rata-rata yang di dalam bantahan kami, jadi dua orang itu adalah dua orang yang berbeda walaupun namanya memang sama,” ujar Imam,

Kemudian Termohon juga membantah telah menyalahi prosedur dengan membuka kotak suara pada waktu pemungutan suara, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Peristiwa pembukaan kotak suara yang dimaksud, terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Pembukaan kotak suara menurut Termohon dilakukan karena adanya pemilih yang salah memasukkan surat suara.

“Surat suara Walikota dan Wakil Walikota dimasukkan ke dalam kotak suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Imam.
Pembukaan kotak suara pun dilakukan untuk mengambil surat suara yang salah dimasukkan tersebut. Namun sebelumnya, diadakan musyawarah oleh KPPS, Pengawas TPS, serta saksi seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Saat itu menurut Termohon, tidak ada keberatan dari seluruh pihak.
“Jadi kira-kira faktanya begitu dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi Paslon di situ, walaupun KPPS mencatatnya sebagai kejadian khusus,” katanya.

Dari seluruh Jawaban yang diuraikan di persidangan, Termohon kemudian di dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.

Senada dengan Termohon soal Surat Rekomendasi, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melakukan PSU.

“Rekomendasi tidak ada, Yang Mulia,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri.

Terkait hal yang dipersoalkan di Kabupaten Bangka, Davitri menerangkan bahwa bukanlah rekomendasi pemungutan suara ulang, tetapi permintaan agar KPU Kabupaten Bangka mempelajari terkait lokasi-lokasi yang diduga terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan.

Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini juga mengklaim sudah memeriksa dan mempelajari, tetapi tidak menemukan keadaan yang memenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019.
“Dan juga semua TPS yang ada di Kabupaten Bangka itu ditandatangani oleh saksi, baik dari pasangan calon Pemohon maupun Pihak Terkait,” ujar Davitri. (**)

Tags: Bangka BelitungErzaldi-YuriGugatanHidayat ArsaniHidayat-HellyanaMK
ShareTweetSend

Related Posts

Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

by Redaksi Aksara
17 April 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.IDb- Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menghadiri Rapat Pembahasan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Pengolahan Sampah di Smart Room Center Kantor...

Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

by Redaksi Aksara
17 April 2026
0

PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) kembali menggelar penarikan Undian Super Grand Prize dan...

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

by Redaksi Aksara
16 April 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Di tengah pesatnya perkembangan gaya hidup digital dan kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang semakin praktis, PT Bank...

Load More
Next Post
Tingkatkan Kapasitas Listrik untuk Operasional Lebih Efisien, PT Timah dan PLN Jalin Kolaborasi

Tingkatkan Kapasitas Listrik untuk Operasional Lebih Efisien, PT Timah dan PLN Jalin Kolaborasi

Peduli Warga Terdampak Banjir di Desa Belo Laut, PT Timah Serahkan Paket Sembako

Peduli Warga Terdampak Banjir di Desa Belo Laut, PT Timah Serahkan Paket Sembako

Jalan Sudirman Dilarang Parkir, Jukir Mengadu Nasib, Rocky dan Dio Ajak Temui Ketua DPRD Babel

Jalan Sudirman Dilarang Parkir, Jukir Mengadu Nasib, Rocky dan Dio Ajak Temui Ketua DPRD Babel

Vaksinasi Cegah Penyebaran PMK, Pj Gubernur Babel: Mari kita awasi bersama

Vaksinasi Cegah Penyebaran PMK, Pj Gubernur Babel: Mari kita awasi bersama

Upaya PT Timah Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Program Tanam Satu Juta Pohon Jagung

Upaya PT Timah Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Program Tanam Satu Juta Pohon Jagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

17 April 2026
Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

17 April 2026
Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

16 April 2026
Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

15 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved