https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

[OPINI] Adu Kuat Supermasi TNI, Polri dan Kejaksaan: Supermasi Civil Terkebiri

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
19 Maret 2025
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Okta Renaldi-Formature | Ketua Umum HMI Cabang Babel Raya

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi sorotan utama karena dianggap berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi.

RUU ini pertama kali diusulkan pada 17 Desember 2019 kemudian diusulkan kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025 setelah muncul Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.

RUU TNI ini dinilai membuka ruang bagi militer untuk kembali terlibat dalam ranah sipil, termasuk mengizinkan perwira aktif menduduki jabatan sipil yang sebelumnya dilarang.

  • Baca Juga: Pernah Berorganisasi Bukan Tanda Pernah Berkarya, Basit Cinda Dinilai Tak Layak untuk ikut Pilkada

Kebijakan ini bisa menghidupkan kembali dominasi militer dalam kehidupan bernegara dan mengikis prinsip demokrasi yang seharusnya menempatkan kekuasaan militer di bawah kendali sipil.

Kekhawatiran terbesar adalah kembalinya konsep Dwi Fungsi ABRI, di mana militer tidak hanya berperan dalam pertahanan negara, tetapi juga masuk ke dalam struktur pemerintahan dan kehidupan masyarakat sipil, sebagaimana yang pernah terjadi di era Orde Baru.

Namun di tengah perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang(RUU)TNI, perhatian publik banyak tertitik beratkan pada militer, sementara dua revisi undang-undang lainnya yang tak kalah penting, yakni RUU Polri dan RUU Kejaksaan (Kejari), justru berjalan tanpa pengawasan yang cukup. Namun, pembahasan ketiga Rancangan undang-undang institusi ini dilakukan secara tertutup dan tanpa melibatkan pastisipasi publik. Padahal, perubahan dalam ketiga institusi ini akan berdampak luas pada kehidupan demokrasi di Indonesia.

Sejak Reformasi 1998, Indonesia telah berusaha mengurangi pengaruh militer dalam kehidupan sipil dan memperkuat kontrol sipil atas negara. Upaya ini bertujuan untuk mengembalikan tatanan demokrasi yang lebih sehat, di mana lembaga-lembaga negara harus saling mengawasi dan tidak ada satu kekuasaan pun yang mendominasi. kita sedang di hadapkan dengan risiko di masa di mana kekuasaan lebih terkonsentrasi pada aparat negara daripada berada di bawah kontrol sipil.

Lebih jauh lagi, revisi ini juga perlu dilihat dalam konteks modernisasi institusi negara. Polri, yang diharapkan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bisa terjebak dalam dinamika kekuasaan yang semakin terpusat pada institusi tersebut, yang mengurangi efektivitas pengawasan terhadap tindakan aparat. Begitu juga dengan Kejaksaan, yang memiliki peran penting dalam penuntutan kasus hukum. Jika lembaga ini diberi kewenangan yang lebih besar tanpa pengawasan yang memadai, maka akan semakin sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

Maka seharusnya civil society untuk terus mengawasi dan mendorong transparansi dalam setiap proses legislasi yang melibatkan institusi negara, termasuk RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Partisipasi publik dalam pembahasan dan pengawasan terhadap kebijakan ini sangat penting, agar tidak ada ruang bagi praktik yang memperkuat dominasi kekuasaan aparat negara. Masyarakat perlu mengedukasi diri tentang implikasi undang-undang ini dan menjadikan lembaga-lembaga negara benar-benar berfungsi untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperbesar kekuasaan institusi tertentu. (*)

Tags: Bangka BelitungHMIKejaksaanOpiniPolriTNI
ShareTweetSend

Related Posts

Brigade baru, Jalan pintas yang keliru

BGN Berganti Nahkoda, Akankah MBG Benar-Benar Berbenah?

by Hendri J. Kusuma
3 Juni 2026
0

Oleh : Okta Renaldi-Formature | Ketua Umum HMI Cabang Babel Raya Semenjak digulir kan secara serentak di 26 provinsi sejak...

Brigade baru, Jalan pintas yang keliru

Brigade baru, Jalan pintas yang keliru

by Hendri J. Kusuma
25 Mei 2026
0

Oleh : Okta Renaldi-Formature | Ketua Umum HMI Cabang Babel Raya Film dokumenter Pesta Babi seolah menjadi alarm yang sengaja...

Di Luar Wewenang Peradilan Agama: Kebuntuan Legal Standing dalam Sengketa Sesama Jenis

Di Luar Wewenang Peradilan Agama: Kebuntuan Legal Standing dalam Sengketa Sesama Jenis

by Hendri J. Kusuma
21 April 2026
0

Oleh: Reva Amanda_4012411255 | Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Dalam praktik hukum di Indonesia, konsep legal standing...

Load More
Next Post
Curi Timah di Kapal Isap Produksi di Perairan Jebus, 3 Pelaku Dibekuk Ditpolairud Polda Babel

Curi Timah di Kapal Isap Produksi di Perairan Jebus, 3 Pelaku Dibekuk Ditpolairud Polda Babel

Dua Rumah Ibadah Terima Bantuan PT Timah, Safari Ramadan Berlanjut di Area Kundur

Dua Rumah Ibadah Terima Bantuan PT Timah, Safari Ramadan Berlanjut di Area Kundur

Kapolri Pastikan Langsung Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

Kapolri Pastikan Langsung Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

Ribuan Bibit Kepiting Bakau Dilepaskan di Perairan Kundur dan Karimun

Ribuan Bibit Kepiting Bakau Dilepaskan di Perairan Kundur dan Karimun

Terlapor Kasus Kesaksian Palsu di Sengketa PHPU Bangka Barat Pilih Mangkir dari Pemeriksaan

Terlapor Kasus Kesaksian Palsu di Sengketa PHPU Bangka Barat Pilih Mangkir dari Pemeriksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

3
Penopang Air Bendungan Ditanami Sawit, Petani Padi Desa Rias Minta Perhatian Presiden, DPRD Babel Desak Tim Satgas Bertindak!

Menyorot Proyek Irigasi BWS Babel dan Hulu Bendungan Mentukul Terancam Ekspansi Sawit

2
31 Ribu Hektare Dikuasai 60 Tahun, Rina Tarol Ungkap Kejanggalan Izin HTI Milik PT HLR

Penambang Kecil Tersandera? Rina Tarol Kritik Peran Kolektor Timah dan Skema Kemitraan

2
Jalan Puluhan Miliar di Basel Retak, BPJN Babel: Kalau Rusak Lagi Artinya Ada yang Salah

Jalan Puluhan Miliar di Basel Retak, BPJN Babel: Kalau Rusak Lagi Artinya Ada yang Salah

2
Absensi Digital Buatan Siswa MI Tahfizh Khoiru Ummah Dilirik Kemenag Pangkalpinang

Absensi Digital Buatan Siswa MI Tahfizh Khoiru Ummah Dilirik Kemenag Pangkalpinang

22 September 2026
Jeti Pantai Puding Butuh Perhatian, Nelayan Tukak Sadai Menunggu Fasilitas yang Lebih Layak

Jeti Pantai Puding Butuh Perhatian, Nelayan Tukak Sadai Menunggu Fasilitas yang Lebih Layak

22 September 2026
85 KK di Griya Pangkalpinang Terbantu Distribusi Air Bersih PT Timah

85 KK di Griya Pangkalpinang Terbantu Distribusi Air Bersih PT Timah

21 September 2026
APBD Babel 2026 Masuk Tahap Pengesahan

APBD Babel 2026 Masuk Tahap Pengesahan

21 September 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved