https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

[OPINI] Adu Kuat Supermasi TNI, Polri dan Kejaksaan: Supermasi Civil Terkebiri

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
19 Maret 2025
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Okta Renaldi-Formature | Ketua Umum HMI Cabang Babel Raya

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi sorotan utama karena dianggap berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi.

RUU ini pertama kali diusulkan pada 17 Desember 2019 kemudian diusulkan kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025 setelah muncul Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.

RUU TNI ini dinilai membuka ruang bagi militer untuk kembali terlibat dalam ranah sipil, termasuk mengizinkan perwira aktif menduduki jabatan sipil yang sebelumnya dilarang.

  • Baca Juga: Pernah Berorganisasi Bukan Tanda Pernah Berkarya, Basit Cinda Dinilai Tak Layak untuk ikut Pilkada

Kebijakan ini bisa menghidupkan kembali dominasi militer dalam kehidupan bernegara dan mengikis prinsip demokrasi yang seharusnya menempatkan kekuasaan militer di bawah kendali sipil.

Kekhawatiran terbesar adalah kembalinya konsep Dwi Fungsi ABRI, di mana militer tidak hanya berperan dalam pertahanan negara, tetapi juga masuk ke dalam struktur pemerintahan dan kehidupan masyarakat sipil, sebagaimana yang pernah terjadi di era Orde Baru.

Namun di tengah perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang(RUU)TNI, perhatian publik banyak tertitik beratkan pada militer, sementara dua revisi undang-undang lainnya yang tak kalah penting, yakni RUU Polri dan RUU Kejaksaan (Kejari), justru berjalan tanpa pengawasan yang cukup. Namun, pembahasan ketiga Rancangan undang-undang institusi ini dilakukan secara tertutup dan tanpa melibatkan pastisipasi publik. Padahal, perubahan dalam ketiga institusi ini akan berdampak luas pada kehidupan demokrasi di Indonesia.

Sejak Reformasi 1998, Indonesia telah berusaha mengurangi pengaruh militer dalam kehidupan sipil dan memperkuat kontrol sipil atas negara. Upaya ini bertujuan untuk mengembalikan tatanan demokrasi yang lebih sehat, di mana lembaga-lembaga negara harus saling mengawasi dan tidak ada satu kekuasaan pun yang mendominasi. kita sedang di hadapkan dengan risiko di masa di mana kekuasaan lebih terkonsentrasi pada aparat negara daripada berada di bawah kontrol sipil.

Lebih jauh lagi, revisi ini juga perlu dilihat dalam konteks modernisasi institusi negara. Polri, yang diharapkan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bisa terjebak dalam dinamika kekuasaan yang semakin terpusat pada institusi tersebut, yang mengurangi efektivitas pengawasan terhadap tindakan aparat. Begitu juga dengan Kejaksaan, yang memiliki peran penting dalam penuntutan kasus hukum. Jika lembaga ini diberi kewenangan yang lebih besar tanpa pengawasan yang memadai, maka akan semakin sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

Maka seharusnya civil society untuk terus mengawasi dan mendorong transparansi dalam setiap proses legislasi yang melibatkan institusi negara, termasuk RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Partisipasi publik dalam pembahasan dan pengawasan terhadap kebijakan ini sangat penting, agar tidak ada ruang bagi praktik yang memperkuat dominasi kekuasaan aparat negara. Masyarakat perlu mengedukasi diri tentang implikasi undang-undang ini dan menjadikan lembaga-lembaga negara benar-benar berfungsi untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperbesar kekuasaan institusi tertentu. (*)

Tags: Bangka BelitungHMIKejaksaanOpiniPolriTNI
ShareTweetSend

Related Posts

Di Luar Wewenang Peradilan Agama: Kebuntuan Legal Standing dalam Sengketa Sesama Jenis

Di Luar Wewenang Peradilan Agama: Kebuntuan Legal Standing dalam Sengketa Sesama Jenis

by Redaksi Aksara
21 April 2026
0

Oleh: Reva Amanda_4012411255 | Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Dalam praktik hukum di Indonesia, konsep legal standing...

Fitrah yang Terjarah, Ruang Sipil dalam Bayang-Bayang Represivitas

Fitrah yang Terjarah, Ruang Sipil dalam Bayang-Bayang Represivitas

by Redaksi Aksara
28 Maret 2026
0

Oleh : Okta Renaldi-Formature | Ketua Umum HMI Cabang Babel Raya Di tengah lanskap sosial yang semakin menyempit, fitrah manusia...

Bangka Belitung di Bawah Bayang Ancaman Narkoba, Siapa Bertanggung Jawab?

Bangka Belitung di Bawah Bayang Ancaman Narkoba, Siapa Bertanggung Jawab?

by Redaksi Aksara
28 Februari 2026
0

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung daruat narkoba! Peredaran gelap barang haram itu semakin menggila. Tak main-main, kini peredaran gelap menyasar hingga...

Load More
Next Post
Curi Timah di Kapal Isap Produksi di Perairan Jebus, 3 Pelaku Dibekuk Ditpolairud Polda Babel

Curi Timah di Kapal Isap Produksi di Perairan Jebus, 3 Pelaku Dibekuk Ditpolairud Polda Babel

Dua Rumah Ibadah Terima Bantuan PT Timah, Safari Ramadan Berlanjut di Area Kundur

Dua Rumah Ibadah Terima Bantuan PT Timah, Safari Ramadan Berlanjut di Area Kundur

Kapolri Pastikan Langsung Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

Kapolri Pastikan Langsung Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

Ribuan Bibit Kepiting Bakau Dilepaskan di Perairan Kundur dan Karimun

Ribuan Bibit Kepiting Bakau Dilepaskan di Perairan Kundur dan Karimun

Terlapor Kasus Kesaksian Palsu di Sengketa PHPU Bangka Barat Pilih Mangkir dari Pemeriksaan

Terlapor Kasus Kesaksian Palsu di Sengketa PHPU Bangka Barat Pilih Mangkir dari Pemeriksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Seleksi Makin Ketat, 63 Siswa Lolos Administrasi Program Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk

Seleksi Makin Ketat, 63 Siswa Lolos Administrasi Program Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk

5 Mei 2026
Menuju Program Berkelanjutan, PT TIMAH Tbk Matangkan RIPPM Lewat FGD di Bangka Barat

Menuju Program Berkelanjutan, PT TIMAH Tbk Matangkan RIPPM Lewat FGD di Bangka Barat

5 Mei 2026
IKT Rayakan HUT ke-27 dengan Semangat Solid, Sinergi dan Sejahtera

IKT Rayakan HUT ke-27 dengan Semangat Solid, Sinergi dan Sejahtera

3 Mei 2026
Resmikan Gereja Santo Yohanes Pemandi, Gubernur Babel Ajak Umat Perkuat Toleransi dan Kepedulian Sosial

Resmikan Gereja Santo Yohanes Pemandi, Gubernur Babel Ajak Umat Perkuat Toleransi dan Kepedulian Sosial

3 Mei 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved