BANGKA, AksaraNewsroom.Id – Laporan kasus dugaan keterangan palsu di atas sumpah dan pencemaran nama baik di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bangka Barat, di Mahkamah Konsitusi (MK) terus berlanjut.
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor Rizaldi dan Sri Meirina. Namun, keduanya mangkir dari panggilan penyidik.
Padahal seyogyanya, Rizaldi dan Sri dijadwalkan diperiksa Jumat tanggal 14 Maret 2025 pukul 10.00 WIB di Polres Metro Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Markus, Harli Muin mengatakan Rizaldi dan Sri Meirina ini sudah dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi atas kesaksiannya di muka sidang PHPU di MK, beberapa waktu lalu.
“Kalaupun yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir itu hak dia karena ini belum memasuki ranah pro justisia. Jadi penyidik dan penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk membuat laporan bahwa yang bersangkutan melepaskan haknya untuk memberikan keterangan,” kata Harli kepada awak media, Rabu (19/3/2025).
Apakah nantinya yang bersangkutan bersalah atau tidak akan ada mekanisme dan tahapan penyidik lan. Namun, jika kembali mangkir tak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan dipanggil secara paksa.
“Jadi ini kan laporan jenis B karena dilaporkan oleh masyarakat, jadi sesudah kita melaporkan baru polisi melakukan penyelidikan yakni dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” kata Harli
“Setelah memeriksa pelapor, terlapor kemudian mengumpulkan bukti-bukti termasuk salah satunya dengan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi tapi apabila tidak datang itu hak dia,” sambung Harli.
- Baca Juga: Menilik Sederet Kekisruhan di KPU Pangkalpinang, Dihadapkan Sejumlah Laporan dan Tuai Sorotan
Menurut Harli, nantinya penyidik akan melakukan panggilan ulang sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah. Kalau sudah dipanggil ulang artinya perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
“Nanti polisi akan melakukan gelar perkara apakah memenuhi syarat untuk dinaikan menjadi penyelidikan lanjut yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kalau dia sudah status tersangka, dipanggil nah itu sifatnya memaksa, perintah membawa, ada pro justisia namanya,” bebernya.
Terkait gelar perkara, Harli meyakini bukti-bukti yang telah diajukan pihaknya sudah cukup.
“Karena itu kita berharap gelar perkara ini melakukan penyelidikan lanjutan untuk kemudian melakukan penetapan tersangka tehadap kedua terlapor yang bersangkutan,” pungkasnya.(red)