https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Di Luar Wewenang Peradilan Agama: Kebuntuan Legal Standing dalam Sengketa Sesama Jenis

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
21 April 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Reva Amanda_4012411255 | Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Fakultas Hukum, Jurusan Hukum

Dalam praktik hukum di Indonesia, konsep legal standing sering kali menjadi “pintu awal” yang menentukan apakah suatu perkara bisa diperiksa atau langsung gugur. Prinsipnya sederhana: hanya mereka yang memiliki hubungan hukum yang sah dan kepentingan hukum yang dilindungi undang-undang yang berhak menggugat.

Masalahnya, ketika prinsip ini dihadapkan pada realitas sosial yang berkembang, hasilnya tidak selalu sederhana. Saya melihat persoalan ini sangat jelas dalam konteks perceraian pada hubungan sesama jenis. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara eksplisit mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan antara pria dan wanita. Artinya, sejak awal hukum sudah menarik garis tegas: hubungan di luar definisi tersebut tidak diakui sebagai perkawinan.

Konsekuensinya bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga soal hak. Tanpa pengakuan, tidak ada hubungan hukum; tanpa hubungan hukum, tidak ada legal standing.

Di titik ini, hukum sebenarnya konsisten. Jika tidak ada perkawinan yang sah, maka tidak mungkin ada perceraian. Maka, ketika muncul kasus seperti Rey dan Intan di Malang tahun 2026—dua perempuan yang mengklaim memiliki hubungan layaknya pernikahan—secara yuridis memang tidak ada ruang bagi pengadilan untuk memproses gugatan perceraian mereka.

Bahkan jika gugatan diajukan, sangat besar kemungkinan hakim akan menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Bukan karena konflik mereka tidak nyata, tetapi karena hukum tidak melihat adanya objek sengketa dalam kerangka hukum keluarga.

  • Baca Juga: [OPINI] Adu Kuat Supermasi TNI, Polri dan Kejaksaan: Supermasi Civil Terkebiri

Namun di sinilah letak kegelisahannya. Hukum memang memberikan kepastian, tetapi kepastian itu terasa “kering” ketika berhadapan dengan realitas. Konflik antara Rey dan Intan tetap terjadi, tetap menimbulkan kerugian, bahkan berujung pada pelaporan ke kepolisian. Artinya, sengketa itu tidak hilang—ia hanya berpindah jalur.

Dari yang seharusnya bisa diselesaikan secara privat melalui mekanisme perceraian, justru bergeser ke ranah pidana yang sifatnya lebih represif.Situasi ini menunjukkan bahwa hukum kita belum sepenuhnya siap menghadapi bentuk-bentuk relasi di luar konstruksi yang diakui.

Di satu sisi, negara mempertahankan nilai dan batasan normatifnya. Di sisi lain, masyarakat bergerak dengan dinamika yang tidak selalu sejalan dengan norma tersebut.

Akibatnya muncul kekosongan: tidak ada pengakuan, tetapi juga tidak ada mekanisme penyelesaian yang proporsional.

Menurut saya, persoalan ini bukan semata-mata tentang setuju atau tidak setuju terhadap hubungan sesama jenis. Ini soal bagaimana hukum merespons konflik yang nyata terjadi di masyarakat. Ketika hukum menutup satu pintu tanpa membuka alternatif lain, yang terjadi bukan ketertiban, melainkan pergeseran masalah ke ruang yang mungkin kurang tepat.

Akhirnya, saya melihat bahwa ketiadaan legal standing dalam kasus seperti ini memang logis secara normatif, tetapi belum tentu memadai secara sosial. Kasus Rey dan Intan memperlihatkan bahwa hukum kita masih menyisakan ruang kosong dalam memberikan perlindungan dan penyelesaian sengketa.

Pertanyaannya bukan lagi apakah hubungan itu diakui, tetapi bagaimana negara menyikapi konflik yang lahir darinya. Di situlah, menurut saya, tantangan hukum Indonesia ke depan benar-benar diuji.***

ShareTweetSend

Related Posts

Fitrah yang Terjarah, Ruang Sipil dalam Bayang-Bayang Represivitas

Fitrah yang Terjarah, Ruang Sipil dalam Bayang-Bayang Represivitas

by Redaksi Aksara
28 Maret 2026
0

Oleh : Okta Renaldi-Formature | Ketua Umum HMI Cabang Babel Raya Di tengah lanskap sosial yang semakin menyempit, fitrah manusia...

Bangka Belitung di Bawah Bayang Ancaman Narkoba, Siapa Bertanggung Jawab?

Bangka Belitung di Bawah Bayang Ancaman Narkoba, Siapa Bertanggung Jawab?

by Redaksi Aksara
28 Februari 2026
0

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung daruat narkoba! Peredaran gelap barang haram itu semakin menggila. Tak main-main, kini peredaran gelap menyasar hingga...

Mulai Harga Rp145 Ribu dan Kadar 60 Persen, Ini Skema Imbalan Timah untuk Mitra Penambangan

Satgas Timah dan Masa Depan Bangka Belitung

by Redaksi Aksara
21 Desember 2025
0

Oleh: Okta Renaldi - Ketua Umum HMI MPO Babel Raya Kasus mega korupsi timah senilai Rp271 triliun menjadi titik balik...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Di Luar Wewenang Peradilan Agama: Kebuntuan Legal Standing dalam Sengketa Sesama Jenis

Di Luar Wewenang Peradilan Agama: Kebuntuan Legal Standing dalam Sengketa Sesama Jenis

21 April 2026
Hari Kelima Pencarian Nelayan Delas, SAR Gunakan Drone Thermal Sisir Sungai Nyirih di Malam Hari

Hari Kelima Pencarian Nelayan Delas, SAR Gunakan Drone Thermal Sisir Sungai Nyirih di Malam Hari

21 April 2026
Diserbu Ratusan Warga, Undian Tabungan Pesirah BSB Berlangsung Meriah di Pagar Alam

Diserbu Ratusan Warga, Undian Tabungan Pesirah BSB Berlangsung Meriah di Pagar Alam

21 April 2026
Hidayat Arsani Pimpin Penanaman Padi Program Ketahanan Pangan Desa Adhyaksa 2026 di Namang Bangka Tengah

Hidayat Arsani Pimpin Penanaman Padi Program Ketahanan Pangan Desa Adhyaksa 2026 di Namang Bangka Tengah

21 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved