PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian alat kesehatan (alkes) jenis ventilator milik Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. (HC) Ir. Soekarno.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni Jo (29) pegawai P3K, Ri (31) pegawai honorer, dan Fi (30) sopir ambulans yang telah mengundurkan diri sebelum kasus ini dilaporkan.
“Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengungkap kasus pencurian ventilator di RSUP Ir Soekarno Bangka Belitung. Ada 3 orang tersangka yang diamankan,” kata Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo saat konferensi pers di Mapolda, Selasa (22/7/2025).
Hendro mengatakan bahwa pihaknya juga berhasil meringkus dua orang penadah berinisial Je (26) dan As (38) di luar wilayah Pulau Bangka. Kedua penadah ini diduga membeli alat-alat kesehatan hasil curian.
“Kita juga mengamankan dua orang penadah bersama sejumlah barang bukti curian berupa ventilator dan alat-alat kesehatan lainnya,” ungkap Hendro.
Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, menjelaskan bahwa kelima tersangka kini resmi ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan.
“Kelimanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Babel,” ujarnya.
Menurut Arvan, pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan 10 orang saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan itu, polisi mengerucut ke satu nama, Jo.
“Dari 10 saksi inilah kami merucut ke satu nama yang kita curigai. Kemudian kita mengumpulkan alat-alat bukti bahwa dialah pelakunya,” ucap Arvan.
Setelah diinterogasi, Jo mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya, yang kemudian turut ditangkap. Dari pengakuan itu pula, polisi menelusuri keberadaan penadah berdasarkan alamat dan bukti transaksi.
“Kita kembangkan, tersangka mengaku dibantu oleh dua orang. Dari situlah penelusuran terus berjalan hingga akhirnya kami menemukan 2 orang penadah. Kami temukan kedua penadah ini dari alamat dan bukti transaksi,” sebut Arvan.





















