BANGKA, AksaraNewsroom.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap rancangan perubahan APBD Bangka Tengah 2025, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Bateng, Jumat (15/8/2025).
Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus mengatakan, pengesahan ini dilakukan setelah pihaknya menyisir ulang postur anggaran untuk menutup defisit sebesar Rp8,1 miliar.
“Kemarin ada defisit Rp8,1 miliar dan kami harus membuat neraca ini nol rupiah, sehingga antara pendapatan dan belanja klop,” jelas Batianus.
Ia berharap pemerintah daerah segera merealisasikan program-program yang telah direncanakan, khususnya yang menyentuh kepentingan masyarakat.
“Kami juga akan melakukan pengawasan dan mendorong pendapatan daerah agar tidak terlalu jauh dari target,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman memastikan, kebijakan anggaran dalam APBD Perubahan 2025 akan dijalankan sesuai kebutuhan serta fokus pembangunan daerah.
“Kita ingin Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi kebijakan publik yang tepat, dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi, peningkatan SDM, serta penguatan infrastruktur yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujarnya. (*)





















