PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi pemerintah yang berasal dari Provinsi Lampung.
Dua unit truk yang mengangkut 24 ton pupuk subsidi beserta sopirnya kini telah diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, dua unit truk tersebut diamankan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Dua truk berisi pupuk subsidi pemerintah ini diamankan di simpang empat hotel Soll Marina Jalan Koba Bangka Tengah oleh Direktorat Lalu Lintas pada saat melaksanakan patroli,” kata Fauzan, Selasa (26/8/2025) siang.
- Baca Juga: Dua Pelaku Penyiraman Air Keras di Pangkalpinang Akhirnya Diringkus, Motif Masih Didalami
Menurut Fauzan, pupuk subsidi yang dibawa dua truk itu berasal dari Provinsi Lampung dan rencananya akan diperdagangkan di wilayah Bangka Belitung.
“Saat ini, 2 unit truk sudah diamankan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus termasuk kedua sopir truk yakni Ro (33) dan Bu (36) sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kemarin,” ucapnya.
Fauzan menambahkan, hasil pembongkaran menunjukkan masing-masing truk bermuatan 240 karung. Dengan demikian, total pupuk subsidi yang diamankan sebanyak 480 karung atau seberat 24 ton.
Ia menjelaskan, Ditreskrimsus juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan Babel, serta perwakilan PT Pupuk Indonesia wilayah Bangka, untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Fauzan menyebutkan modus para tersangka diduga terkait permainan harga.
“Pengakuan tersangka ini karena modus mencari keuntungan harga yang didapat. Mereka mendapatkan harga pupuk subsidi ini dengan harga 180 ribu, kemudian dijual kembali ke Babel ini dengan harga 200 ribu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b jo Pasal 1 sub 1e huruf a dan/atau b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi; jo Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi; jo Pasal 34 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun atau minimal dua tahun penjara.
“Ini adalah salah satu wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana,” pungkas Fauzan. (*)





















