PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Timah jangan sampai merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang timah.
Gubernur Babel menjelaskan, Satgas Timah yang saat ini berjalan merupakan inisiatif PT Timah. Menurutnya, hal tersebut wajar jika tugasnya menjaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan.
Namun, ia mengingatkan agar Satgas tersebut tidak menyentuh IUP yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun negara.
“Kalau memang jaga IUP dia, itu hak dia. Tapi dia tidak boleh menjaga IUP pemerintah kita. Negara ini kan punya pemerintah juga,” ujar Hidayat, Selasa malam (2/9/2025).
- Baca Juga: Hidayat Arsani Masih Tanggung Warisan Utang Era Erzaldi, Rina Tarol Singgung Sosok Satu Ini
Ia mengungkapkan, Pemprov Babel berencana membentuk Satgas tersendiri yang berbeda dengan Satgas PT Timah. Satgas versi pemerintah daerah ini nantinya difokuskan untuk melindungi masyarakat agar dapat menambang secara legal melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kita ingin bentuk Satgas untuk WPR, supaya rakyat bisa bekerja dengan izin resmi, seperti di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Rancangan perdanya akan segera diusulkan ke DPRD, sekaligus akan dilakukan harmonisasi ke Kanwil Hukum Babel,” jelasnya.
Hidayat menargetkan Perda tentang WPR rampung pada akhir 2025 atau paling lambat Maret–April 2026, sehingga Satgas rakyat bisa segera berjalan.
Ia juga mengingatkan agar Satgas PT Timah bertindak arif dan bijaksana di lapangan. Jika menemukan masyarakat menambang di wilayah IUP PT Timah, hasil tambang diminta dibawa ke perusahaan, bukan dipidanakan.
“Jangan sampai rakyat disakiti. Mereka butuh makan. Kalau izinnya belum ada, ya mitrakan saja. Kasih kesempatan rakyat untuk bekerja dan mencari nafkah,” tegasnya.
Hidayat menambahkan, pemerintah daerah tetap berpihak kepada masyarakat.
“Azas Satgas itu bukan menakuti, tapi menyelamatkan rakyat. Dengan adanya WPR nanti, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, legal, dan tidak dianggap ilegal lagi,” tutupnya. (*)





















