PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas dan dua tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi asal Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (22/10/2025).
Dua tersangka berinisial RO dan BU diserahkan bersama barang bukti berupa dua unit truk dan 480 karung pupuk subsidi dengan total berat mencapai 24 ton.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan pelimpahan tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Ya benar. Informasi yang kita terima bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dan penyidik sudah menyerahkan kedua tersangka yakni RO dan BU ke Kejari Koba,”kata Fauzan di Mapolda.
Tak hanya kedua tersangka, Fauzan menuturkan, Penyidik juga telah menyerahkan barang bukti dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini.
Diantaranya 480 karung berisi pupuk subsidi dengan berat total 24 ton serta dua unit mobil truk yang digunakan oleh kedua pelaku mengangkut pupuk subsidi tersebut.
“Untuk barang bukti 24 ton pupuk subsidi serta 2 mobil truknya ini sudah diserahkan juga dan dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang,”tuturnya.
“Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan harapan ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 480 karung dengan berat total 24 ton.
Pupuk subsidi yang diangkut menggunakan 2 unit truk tersebut diamankan pada Rabu 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 Wib di Jalan Koba oleh Sat PJR Ditlantas Polda Babel saat melaksanakan Patroli.
Diketahui, pupuk subsidi yang diangkut berasal dari Provinsi Lampung dengan tujuan diperdagangkan diwilayah Bangka Belitung.
Setelah berhasil diamankan, Sat PJR Ditlantas Polda kemudian membawa ke Mapolda dan menyerahkan ke Subdit I Indagsi Ditreskrimsus termasuk kedua sopir truk yakni Ro (33) dan Bu (36). (*)





















