PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Seorang ibu rumah tangga di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berinisial S (30), dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Aksara Newsroom dari Humas Polresta Pangkalpinang, Penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap psikologis korban.
Peristiwa memilukan itu sebelumnya terjadi di sebuah rumah di Perumahan Puri Bayangkara, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, pada Rabu (15/10/2025) malam.
Dalam laporan tersebut disebutkan, dikutip Aksara Newsroom, kasus dugaan kekerasan ini dilaporkan oleh ayah korban juga berinisial S (31) ke Polres Pangkalpinang tertanggal 29 Oktober 2025.
Berdasarkan keterangan pelapor, S diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya setelah menuduh sang anak berbohong soal makanan yang dibelikan siang hari.
Diduga karena kesal, pelaku kemudian mengambil panci panas dan setrika yang menyala. Ironisnya, terduga pelaku lalu menempelkannya ke tubuh korban hingga menyebabkan luka bakar pada bagian lutut, betis, tangan dan paha.
Korban disebut sempat menangis kesakitan akibat luka bakar tersebut.
Ayah korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melapor ke polisi untuk meminta keadilan dan perlindungan bagi anaknya.
Penyidik Polres Pangkalpinang dikabarkan telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara ini, antara lain memeriksa saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban.
Selain itu, Polisi juga telah menyita barang bukti yang terkait dalam kejadian, mengambil hasil visum et repertum dari RS Bhakti Timah Pangkalpinang hingga mengajukan permohonan pendampingan sosial kepada Dinas Sosial Kota Pangkalpinang.
Polisi saat ini masih melengkapi berkas administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (2) jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (***)
- Baca Juga: Kasus Bocah 10 Tahun Korban Dugaan Bullying di Toboali, Autopsi Temukan Kekerasan dan Infeksi Berat
–





















