PONGOK, AksaraNewsroom.ID – Keresahan terus menyelimuti ratusan warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Dokumen asli SP3AT atas nama 512 kepala keluarga (KK) yang menjadi dasar kerja sama tambak udang hingga kini tak pernah berada di tangan pemiliknya.
Sejak awal kerja sama pengelolaan tambak udang dengan PT Bukit Lepar Sejahtera berjalan, warga mengaku hanya menerima salinan fotokopi SP3AT.
Sementara dokumen asli disebut-sebut disimpan oleh pihak perusahaan di Jakarta. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama karena SP3AT menyangkut hak atas lahan warga.
Situasi ini kian dikhawatirkan warga mengingat wilayah Lepar Pongok sebelumnya pernah diwarnai kasus dugaan mafia lahan dan penerbitan SP3AT fiktif yang menjerat eks Bupati Basel.
Salah seorang warga, Dodi, mengatakan masyarakat dijanjikan pembagian hasil sebesar 2 persen dari setiap panen tambak udang. Namun, janji itu berjalan tak berlangsung lama dan tanpa penguasaan dokumen SP3AT yang asli.
“Dijanjikan jatah warga itu 2 persen per KK. Bagi hasil. Itu sudah lima kali (warga mendapatkan bagi hasil), sudah itu tidak ada, terkahir sekitar di bulan Oktober 2025,” ujar Dodi kepada Aksara Newsroom, Sabtu (18/1/2026).
Menurutnya, setiap kali warga mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut, jawaban yang diterima selalu sama, SP3AT asli berada di deposit box perusahaan di Jakarta.
“Katanya disimpan di deposito box, berangkas tertutup mereka ngomang dari hasil rapat dan pertemuan kami. ujarnya.
Mantan Kepala Desa Tanjung Labu periode 2016–2022, Rusli, membenarkan bahwa penerbitan SP3AT difasilitasi oleh pemerintah desa sebagai bagian dari skema kerja sama pengelolaan tambak udang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Total ada 512 KK. Salinan SP3AT kami terima tahun 2021, bersamaan dengan perjanjian kerja sama,” kata Rusli.
Ia menjelaskan, setiap kepala keluarga tercatat menguasai sekitar setengah hektare lahan. Skema yang dijalankan bukan jual beli, melainkan kerja sama pengelolaan dengan bagi hasil 2 persen dari panen.
Namun demikian, Rusli mengakui hingga akhir masa jabatannya, dokumen asli SP3AT belum pernah diperlihatkan kepada warga maupun pemerintah desa.
“Yang ada hanya salinan. Aslinya tidak pernah kami lihat,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Labu, Supianto. Ia menyebut pihak BPD juga tidak pernah memegang dokumen asli SP3AT.
“Jawaban dari perusahaan selalu sama, katanya disimpan di deposit box atau di kantor Jakarta,” kata Supianto.
Ia menegaskan, meski pembagian hasil tambak mulai direalisasikan pada pertengahan 2025 dan terakhir Oktober 2025, persoalan dokumen SP3AT tetap menjadi pertanyaan serius masyarakat setempat.
“Ketakutan warga itu jangan sampai dokumen ini diagunkan. Kami belum melapor ke aparat,” ujarnya.
Keresahan warga tersebut disampaikan kepada Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol. Menurut Rina, tidak ada dasar hukum bagi perusahaan menahan dokumen asli SP3AT milik masyarakat.
“Kalau SP3AT itu atas nama warga, maka itu hak warga. Tidak ada alasan perusahaan menyimpannya,” tegas Rina.
Ia menilai kekhawatiran warga beralasan, terlebih muncul dugaan SP3AT dijadikan jaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tambak udang.
“Indikasi ini harus ditelusuri. Jangan sampai masyarakat dirugikan tanpa mereka tahu,” ujarnya.
Rina meminta perusahaan bersikap terbuka dengan menunjukkan dokumen SP3AT dan mengembalikannya kepada pemilik hak atau menyerahkannya ke pemerintah desa.
Ia memastikan akan memanggil pihak perusahaan dan mendorong Pemerintah Daerah turun tangan menyikapi persoalan tersebut, termasuk kemungkinan audit jika diperlukan.
Hingga berita ini diturunkan, PT Bukit Lepar Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dokumen asli SP3AT yang dipersoalkan warga.
Salah seorang pihak yang disebut terafiliasi dengan PT Bukit Lepar Sejahtera, Roso akhirnya merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Aksara Newsroom. Namun, ia tidak memberikan penjelasan detail terkait keberadaan dokumen asli SP3AT.
“Ya Pak, di desa kan ada BUMDes. Jadi sebaiknya dikoordinasikan dengan pihak perusahaan melalui BUMDes,” ujarnya singkat melalui pesan kepada Aksara Newsroom, Rabu (21/1/2026).
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara langsung persoalan teknis terkait pengelolaan dokumen SP3AT tersebut.
“Kalau soal ini, saya masuk ke perusahaan ini dan saya tidak pernah tahu hal itu. Yang saya tahu, perusahaan hanya bekerja sama dengan warga Desa Tanjung Labu, dan pengurus kerja samanya berasal dari pihak desa melalui BUMDes,” katanya. (hjk/*)
Penulis: Hendri J. Kusuma/D2K





















