PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon Power Indonesia di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, kini tidak hanya memicu perdebatan publik, tetapi juga mulai disorot serius dari aspek kredibilitas pelaksana dan tata kelola proyek.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, secara terbuka mempertanyakan kesiapan dan legitimasi perusahaan yang berencana membangun fasilitas berisiko tinggi tersebut.
Menurut Bambang, pembangunan PLTN bukan proyek bisnis biasa yang bisa digerakkan oleh inisiatif korporasi semata.
Ia menekankan, kebijakan nuklir merupakan agenda strategis nasional yang sepenuhnya berada dalam kendali Pemerintah Pusat, baik dari sisi perencanaan, pengawasan maupun implementasi.
‎
‎”PLTN ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah diakomodir dalam RUPTL 2025-2034. Sampai 2034 Indonesia akan membangun 500 Megawatt. Ingat PLTN ini meruapakan domain Pemerintah Pusat, maka saya menyarankan sudahi goreng-goreng isu PLTN di Bangka Belitung,” kata Bambang, ketika diwawancarai awak media, Kamis (12/02/2026) di Pangkalpinang.
- Baca Juga: Legalitas Proyek Pembangkit Nuklir Dipertanyakan DPRD Babel, Pahlevi Singgung Bukan Ruang Eksperimen
Selain soal kewenangan, Bambang juga menyoroti aspek kapasitas teknis dan pengalaman operasional Thorcon. ‎Ia mengaku menelusuri pengakuan internasional terhadap perusahaan tersebut, termasuk melalui komunikasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia.
Menurutnya, belum ada kejelasan apakah Thorcon memiliki rekam jejak sebagai operator PLTN komersial. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan teknologi dan standar keselamatan yang akan digunakan.
‎
‎”Entitas namanya Thorchon itu ya juga sudah ditanya langsung pada Kedutaan Besar Amerika, apa mengenali thorchon? (Kata kedutaan Amerika-red) kami tidak mengenali ini sebagai pelaksanaan dan pengelola PLTN, periset mungkin. untuk desain mereka sendiri itu belum clear,” tegas Legislator Dapil Provinsi Kep Babel ini.
‎
‎Maka dari itu, pembangunan PLTN tidak bisa diserahkan kepada perusahaan tanpa rekam jejak yang jelas, terlebih untuk proyek strategis berisiko tinggi.
‎
‎”Saya sampaikan didalam mengusahakan dan membangun PLTN di Indonesia kita tidak bisa mengandalkan kepada perusahaan yang mau coba-coba untuk mendapatkan izin, kita tidak ingin menjadi kelinci percobaan, kita tidak ingin menjadi failed project sebuah perusahaan yang mau menetas,” tegasnya lagi.
‎
‎”Tapi kalo perusahaannya sudah besar, proven, sudah terbukti, memiliki track record, memiliki teknologi yang termaju ya, kemampuan financial yang bagus kita akan dukung, kita akan terbuka,” tambah Bambang Patijaya.
‎
- Baca Juga: Penolakan PLTN Menguat, Warga Batu Beriga dan Walhi Suarakan Perlawanan dari Pulau Kelasa
‎Meski demikian, Bambang menegaskan dirinya tidak menolak pembangunan PLTN di Indonesia. Namun, proyek tersebut harus dijalankan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas, teknologi, dan rekam jejak yang terbukti.
‎
‎Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun NEPIO (Nuclear Energy Program Implementing Organization). NEPIO adalah organisasi yang dibentuk khusus untuk mempersiapkan dan mengimplementasikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia.
‎
‎Oleh karna itu pula, Bambang mengingatkan agar proses panjang dan strategis yang tengah disiapkan pemerintah tidak terganggu oleh perusahaan yang belum memiliki kejelasan kapasitas.
‎
‎”Jadi saya tidak menginginkan upaya pemerintah yang begitu panjang, begitu strategis, rusak gara-gara upaya sebuah perusahaan yang belum jelas track record-nya, hanya untuk kepentingannya sendiri lalu kemudian terlalu ribut dan noise di Bangka Belitung,” pungkas Politisi Partai Golkar ini.
‎
‎Sementara itu, Humas PT Thorcon Power Indonesia, Andri, saat dikonfirmasi Jumat (13/02), menyatakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi internal lebih dulu sebelum memberikan penjelasan resmi.
‎
‎”Saya ajukan dulu approval dari manajemen pak, kemungkinan Senin di hari kerja,” katanya.
Sebelumnya, Kamis (12/2), Aksara Newsroom juga telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak PT Thorcon, khususnya mengenai status legal standing kegiatan perusahaan di Bangka Tengah dan rencana aktivitas riset di Pulau Gelasa. (***)
‎
‎
‎
‎
‎





















