PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pangkalpinang.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penangkapan seorang bandar pil ekstasi berinisial Yopi Fellani (41), residivis kasus narkoba, yang kembali terlibat peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Rocky menilai pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang dinilai merusak generasi muda serta mengancam keamanan masyarakat.
“Keberhasilan ini patut diapresiasi. Kami berharap kepolisian terus konsisten dan menuntaskan pengungkapan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Rocky, Senin (23/2/2026).
- Baca Juga: Ketua Fraksi Gerindra Pangkalpinang Apresiasi Satresnarkoba Ungkap Peredaran Ekstasi Skala Besar
Sementara itu, Kapolresta Pangkalpinang Max Mariners menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran pil ekstasi di Pangkalpinang.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di rumah orang tuanya di kawasan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 3.167 butir pil ekstasi yang terdiri dari warna merah muda, warna ungu dan warna hijau,” kata Max, Senin (23/2/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sriwijaya yang diketahui ditempati tersangka bersama istri mudanya. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu yang disimpan dalam sebuah kotak parfum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu disebut berasal dari jaringan Aceh.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 908 butir pil ekstasi warna merah muda, 1.580 butir warna ungu, 682 butir warna hijau, tiga butir warna kuning, dua plastik strip berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam. (*)

















