PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil membongkar peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang residivis berinisial YF alias B (41).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 3.173 butir pil ekstasi serta sabu yang diduga berasal dari jaringan antarprovinsi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Aksara Newsroom, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam, Pangkalpinang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan lain di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya.
Target Penyelidikan Peredaran Ekstasi
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait meningkatnya peredaran pil ekstasi di Pangkalpinang sejak awal Februari 2026.
Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah pada YF, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan sering berpindah tempat tinggal untuk menghindari pemantauan.
Setelah dilakukan pembuntutan, petugas menangkap tersangka di kediaman orang tuanya.
Penggeledahan di lokasi tersebut mengungkap kantong plastik berisi ribuan pil ekstasi berbagai warna.
Pengembangan lanjutan di rumah kontrakan tersangka kembali menemukan ekstasi tambahan serta sabu yang disimpan dalam kotak parfum.
Berperan sebagai Perantara
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hanya bertindak sebagai perantara penjualan ekstasi milik seorang pria berinisial R yang kini berstatus buron.
Polisi juga mengungkap pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari Aceh.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain 3.173 butir ekstasi, polisi menyita dua plastik sabu, timbangan digital, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Tersangka dijerat pasal peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima hingga enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi menegaskan penyelidikan masih terus berlanjut untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk mengejar DPO berinisial R dan mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas. (*)



















