PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Dugaan pelanggaran etika yang ditenggarai melibatkan seorang anggota DPRD Kota Pangkalpinang kembali mencuat ke publik. Seorang warga bernama Diani Safitri resmi mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, Selasa (7/4/2026).
Pengaduan tersebut ditujukan kepada salah satu anggota DPRD Pangkalpinang, Adi Irawan atas persoalan yang dinilai tidak hanya bersifat personal, tetapi juga berkaitan dengan moral pejabat publik.
Dalam laporannya, Diani mengungkap bahwa anak yang ia miliki merupakan anak biologis dari terlapor.
Ia mengklaim bahwa hal tersebut sebelumnya pernah diakui dalam komunikasi pribadi antara keduanya. Namun, inti persoalan yang diangkat bukan sekadar pengakuan, melainkan dugaan tidak adanya pemenuhan tanggung jawab sebagai seorang ayah.
Diani mengaku bahwa hingga kini tidak terdapat realisasi kewajiban terhadap anak, baik dari sisi kebutuhan pendidikan, kesehatan maupun kesejahteraan secara umum.
“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah ditempuh, namun belum membuahkan hasil ataupun itikad baik,” demikian disampaikan dalam pengaduannya dikutip Aksara Newsroom.
Langkah membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan dinilai sebagai upaya terakhir untuk mencari kejelasan.
Menurut Diani, sikap seorang pejabat publik seharusnya mencerminkan tanggung jawab moral yang selaras dengan jabatan yang diemban.
Ia pun meminta agar BK DPRD Kota Pangkalpinang menerima dan memproses laporan tersebut secara prosedural, melakukan pemeriksaan secara objektif serta mengambil langkah yang diperlukan demi menjaga integritas lembaga.
Diani menegaskan, pengaduan ini dilandasi kepentingan anak semata. Ia berharap hak anaknya dapat dipenuhi secara layak dan berkelanjutan.
Dalam proses ini, Diani mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI), yang turut memberikan dukungan hukum.
Keterlibatan LBH menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya dipandang sebagai konflik personal, tetapi juga memiliki dimensi hukum dan etika publik.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun Badan Kehormatan DPRD Kota Pangkalpinang terkait tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
Sementara itu, Adi Irawan telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh Aksara Newsroom. Hanya saja, ia hingga saat ini belum memberikan respons atas pertanyaan yang disampaikan. (*)





















