AksaraNewsroom.ID – Universitas Bangka Belitung (UBB) menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dalam kuliah umum bertema “Aktualisasi Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Negara Hukum Demokratis“ yang digelar di Balai Betason, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UBB, Jumat (5/6/2026).
Kuliah umum tersebut bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai peran konstitusi, demokrasi, dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Turut hadir sebagai narasumber Dr. Anna Triningsih, S.H., M.Hum., Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya.
Kegiatan dibuka Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama UBB, Dr. Hamsani, S.E., M.Sc., serta dihadiri pimpinan fakultas, dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika UBB.

Dalam sambutannya, Hamsani menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab membangun kesadaran konstitusional di kalangan generasi muda. Menurutnya, mahasiswa perlu memahami konstitusi bukan hanya sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aspek teoritis hukum tata negara, tetapi juga mampu melihat relevansi konstitusi dalam menjawab berbagai persoalan kebangsaan dan kehidupan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Ridwan Mansyur menjelaskan Mahkamah Konstitusi memiliki peran sebagai guardian of the constitution atau penjaga konstitusi. Peran tersebut diwujudkan melalui kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta menangani perkara konstitusional lainnya.
“Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan instrumen penting dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara sekaligus menjaga kualitas demokrasi Indonesia,” kata Ridwan.
Sementara itu, Anna Triningsih menjelaskan setiap warga negara memiliki hak mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi apabila merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
Ia mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi menerima rata-rata sekitar 30 perkara setiap bulan. Sekitar 80 persen permohonan pengujian undang-undang berasal dari kalangan mahasiswa.
“Tingginya partisipasi mahasiswa menunjukkan meningkatnya kesadaran generasi muda terhadap hak-hak konstitusional yang dimiliki sebagai warga negara,” ujarnya.
Kuliah umum berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari dosen dan mahasiswa mengenai dinamika ketatanegaraan, perkembangan demokrasi, serta tantangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya di era perkembangan teknologi.
Melalui kegiatan ini, UBB menegaskan komitmennya menghadirkan forum akademik yang memperkaya wawasan kebangsaan, meningkatkan literasi hukum, serta mendorong lahirnya generasi muda yang kritis, demokratis, dan memiliki kesadaran konstitusional yang kuat.





















