AksaraNewsroom.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM selama periode 2018–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Selain memeriksa ketiga tersangka, tim penyidik juga meminta keterangan dari 18 orang saksi.
“Tim Penyidik juga melakukan Penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dikutip Aksara Newsroom dalam keterangan persnya.
Kapuspenkum kembali mengungkapkan, Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, IS selaku perwakilan PT PMM diduga meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo agar tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif.

Tindakan tersebut diduga bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE) yang termasuk dalam daftar mineral strategis dan dilarang diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium. Laporan tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.
Selain itu, IS diduga meminta GP memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan komoditas ilmenite memiliki kadar di atas 45 persen agar memenuhi syarat ekspor.
IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium karena merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor.
Terhadap GP, penyidik menemukan fakta hukum bahwa yang bersangkutan memenuhi permintaan IS untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara menyeluruh.
Langkah tersebut dilakukan agar kandungan Logam Tanah Jarang atau REE yang tergolong mineral strategis tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium sehingga dapat digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.
Penyidik menyatakan GP mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk komoditas yang dilarang diekspor.
Namun, demi memenuhi permintaan IS, GP diduga tetap tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel yang dikirimkan.
“Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ungkap Kapuspenkum.
Penyidik juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Menurut penyidik, JK diduga mengakomodasi permintaan IS untuk memfasilitasi ekspor Logam Tanah Jarang atau REE milik PT PMM.
Penyidik menyebut JK mengetahui bahwa barang yang akan diekspor mengandung Logam Tanah Jarang berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan BLBC Jakarta dan P2P Pusat.
Meski demikian, JK tetap menerbitkan dokumen ekspor dengan dasar laporan surveyor PT Sucofindo yang telah dikondisikan sehingga tidak memuat kandungan Logam Tanah Jarang.
“Namun JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh IS sehingga tidak memuat adanya kandungan Logam Tanah Jarang/REE,” ungkap Kapuspenkum.
Penyidik menyatakan perbuatan GP yang tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta tindakan JK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisis Logam Tanah Jarang atas permintaan IS, mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang secara ilegal.
Total ekspor ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar 390 ton dan diduga memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada PT PMM.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,” ungkap Kapuspenkum.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan sangkaan subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum.***
















