AksaraNewsroom.ID – Polda Bangka Belitung mengungkapkan bahwa 52,5 ton pasir timah yang disita dari sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, diduga berasal dari aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Fakta baru terungkap dalam penyidikan kasus itu, Polda Bangka Belitung menyebut seluruh pasir timah yang diamankan diduga berasal dari aktivitas penambangan di luar wilayah IUP dan diduga hendak diselundupkan ke luar Pulau Belitung.
Dugaan tersebut terungkap dalam pengembangan penyidikan yang kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara.
“Modusnya membeli pasir timah dari penambang di luar IUP. Dugaan sementara akan diselundupkan ke luar Pulau Belitung,” kata Agus, Kamis (6/8/2026).
Diungkapkan bahwa keempat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing HA alias Apin (39), AC (53), YO (39), dan ES (40). Seluruhnya telah dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HA alias Apin diduga berperan sebagai pengepul yang membeli pasir timah dari penambang di luar IUP. AC diduga menjadi penyandang dana pembelian pasir timah.
Sementara, YO berperan sebagai pengendali lapangan yang bertugas mengantar uang kepada penambang sekaligus mengambil pasir timah dari lokasi meja goyang. Adapun ES diduga menjaga rumah yang dijadikan tempat penampungan.
Kasus ini bermula dari operasi tim gabungan yang menggerebek sebuah rumah di Desa Air Merbau. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 52,5 ton pasir timah serta mengamankan tiga orang. Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi menggunakan tiga unit truk ke Mako Brimob Belitung.
Agus menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan pasir timah ilegal tersebut. Polda Babel juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri yang melakukan supervisi terhadap penanganan perkara.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait aktivitas menampung, mengangkut, mengolah atau memperniagakan mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukumnya,” ujar Agus.


















