https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

52,5 Ton Pasir Timah Disebut Dibeli dari Penambang Luar IUP, Diduga Hendak Diselundupkan ke Luar Belitung

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
6 Agustus 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

AksaraNewsroom.ID – Polda Bangka Belitung mengungkapkan bahwa 52,5 ton pasir timah yang disita dari sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, diduga berasal dari aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Fakta baru terungkap dalam penyidikan kasus itu, Polda Bangka Belitung menyebut seluruh pasir timah yang diamankan diduga berasal dari aktivitas penambangan di luar wilayah IUP dan diduga hendak diselundupkan ke luar Pulau Belitung.

Dugaan tersebut terungkap dalam pengembangan penyidikan yang kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara.

“Modusnya membeli pasir timah dari penambang di luar IUP. Dugaan sementara akan diselundupkan ke luar Pulau Belitung,” kata Agus, Kamis (6/8/2026).

Diungkapkan bahwa keempat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing HA alias Apin (39), AC (53), YO (39), dan ES (40). Seluruhnya telah dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HA alias Apin diduga berperan sebagai pengepul yang membeli pasir timah dari penambang di luar IUP. AC diduga menjadi penyandang dana pembelian pasir timah.

Sementara, YO berperan sebagai pengendali lapangan yang bertugas mengantar uang kepada penambang sekaligus mengambil pasir timah dari lokasi meja goyang. Adapun ES diduga menjaga rumah yang dijadikan tempat penampungan.

Kasus ini bermula dari operasi tim gabungan yang menggerebek sebuah rumah di Desa Air Merbau. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 52,5 ton pasir timah serta mengamankan tiga orang. Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi menggunakan tiga unit truk ke Mako Brimob Belitung.

Agus menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan pasir timah ilegal tersebut. Polda Babel juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri yang melakukan supervisi terhadap penanganan perkara.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait aktivitas menampung, mengangkut, mengolah atau memperniagakan mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukumnya,” ujar Agus.

Tags: BareskrimMinerbaPasir TimahPenyidikPolda BabelTersangkaTimahTimah Ilegal
ShareTweetSend

Related Posts

Bahan Lokal Jadi Produk Unggulan, UMKM Binaan BSB The Inez Tembus UMKM Award Sumsel

Bahan Lokal Jadi Produk Unggulan, UMKM Binaan BSB The Inez Tembus UMKM Award Sumsel

by Hendri J. Kusuma
9 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Berawal dari keberanian mengolah potensi alam di sekitar menjadi produk bernilai jual, The Inez kini berhasil menorehkan prestasi...

Paket Ganja Seberat 12,8 Kg Disita dari Rumah Warga Pangkalpinang, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap

Paket Ganja Seberat 12,8 Kg Disita dari Rumah Warga Pangkalpinang, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap

by Hendri J. Kusuma
9 Agustus 2026
0

PANGKALPINANG — Sebanyak 17 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 12,876 kilogram disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka...

Jangan Asal Sewakan Rekening, Bank Sumsel Babel Ungkap Risiko di Balik Imbalan Menggiurkan

Jangan Asal Sewakan Rekening, Bank Sumsel Babel Ungkap Risiko di Balik Imbalan Menggiurkan

by Hendri J. Kusuma
8 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Bank Sumsel Babel kembali mengingatkan nasabah dan masyarakat agar tidak menjual, menyewakan maupun memberikan akses rekening pribadi kepada...

Load More
Next Post
Pria di Belitung Timur Hilang Saat Mencari Udang, Diduga Diseret Buaya

Pria di Belitung Timur Hilang Saat Mencari Udang, Diduga Diseret Buaya

Balas Pernyataan Wakil Ketua DPRD Babel, Gubernur Hidayat: Jangan Asal Ngomong! Pembangunan RS Jantung Tak Ganggu TPP

Balas Pernyataan Wakil Ketua DPRD Babel, Gubernur Hidayat: Jangan Asal Ngomong! Pembangunan RS Jantung Tak Ganggu TPP

Bos Timah Asal Bangka Belitung Tetap Jalani 18 Tahun Penjara, PK Kandas di MA

Bos Timah Asal Bangka Belitung Tetap Jalani 18 Tahun Penjara, PK Kandas di MA

Dibina Sejak 2020, Martabak Hari Kini Jadi Salah Satu UMKM Andalan Bank Sumsel Babel

Dibina Sejak 2020, Martabak Hari Kini Jadi Salah Satu UMKM Andalan Bank Sumsel Babel

Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Berurusan dengan Polisi, Sabu 50 Gram Disita

Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Berurusan dengan Polisi, Sabu 50 Gram Disita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Bahan Lokal Jadi Produk Unggulan, UMKM Binaan BSB The Inez Tembus UMKM Award Sumsel

Bahan Lokal Jadi Produk Unggulan, UMKM Binaan BSB The Inez Tembus UMKM Award Sumsel

9 Agustus 2026
Paket Ganja Seberat 12,8 Kg Disita dari Rumah Warga Pangkalpinang, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap

Paket Ganja Seberat 12,8 Kg Disita dari Rumah Warga Pangkalpinang, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap

9 Agustus 2026
Jangan Asal Sewakan Rekening, Bank Sumsel Babel Ungkap Risiko di Balik Imbalan Menggiurkan

Jangan Asal Sewakan Rekening, Bank Sumsel Babel Ungkap Risiko di Balik Imbalan Menggiurkan

8 Agustus 2026
Di Balik Mandeknya Pembelian Timah di Beltim, PT Timah dan Perusahaan Swasta Disebut Terkendala Regulasi

Di Balik Mandeknya Pembelian Timah di Beltim, PT Timah dan Perusahaan Swasta Disebut Terkendala Regulasi

8 Agustus 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved