https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Bos Timah Asal Bangka Belitung Tetap Jalani 18 Tahun Penjara, PK Kandas di MA

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
7 Agustus 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

AksaraNewsroom.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Tamron alias Aon. Hukuman 18 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Aksara Newsroom dari situs resmi Mahkamah Agung yang dikutip pada Kamis, 6 Agustus 2026, permohonan PK Tamron diputus pada 22 Juli 2026.

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan, Menolak Peninjauan Kembali Terpidana.

Baca Juga: Di Balik Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang, Adakah Aktor Lain selain Oknum Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo?

Sebagaimana diketahui, Tamron yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) menjadi salah satu terpidana dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Tamron dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.538.932.640.663,67.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun sesuai amar putusan.

Baca Juga: 52,5 Ton Pasir Timah Disebut Dibeli dari Penambang Luar IUP, Diduga Hendak Diselundupkan ke Luar Belitung

Majelis hakim sebelumnya juga menyatakan Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penolakan PK tersebut sekaligus mengakhiri upaya hukum luar biasa yang ditempuh Tamron. Dengan demikian, seluruh amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku, termasuk hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar,
serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp3,5 triliun.***

Editor: Hendri J. Kusuma

Tags: AonBabelBangka BelitungBos TimahKejagungMAPKThamronVonis
ShareTweetSend

Related Posts

Balas Pernyataan Wakil Ketua DPRD Babel, Gubernur Hidayat: Jangan Asal Ngomong! Pembangunan RS Jantung Tak Ganggu TPP

Balas Pernyataan Wakil Ketua DPRD Babel, Gubernur Hidayat: Jangan Asal Ngomong! Pembangunan RS Jantung Tak Ganggu TPP

by Hendri J. Kusuma
6 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Polemik rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung dan Stroke di Provinsi Bangka Belitung kembali menghangat setelah muncul pernyataan...

Pria di Belitung Timur Hilang Saat Mencari Udang, Diduga Diseret Buaya

Pria di Belitung Timur Hilang Saat Mencari Udang, Diduga Diseret Buaya

by Hendri J. Kusuma
6 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Seorang pria bernama Samsul (47), warga Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, dilaporkan hilang dan diduga diterkam...

52,5 Ton Pasir Timah Disebut Dibeli dari Penambang Luar IUP, Diduga Hendak Diselundupkan ke Luar Belitung

52,5 Ton Pasir Timah Disebut Dibeli dari Penambang Luar IUP, Diduga Hendak Diselundupkan ke Luar Belitung

by Hendri J. Kusuma
6 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Polda Bangka Belitung mengungkapkan bahwa 52,5 ton pasir timah yang disita dari sebuah rumah di Desa Air Merbau,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Bos Timah Asal Bangka Belitung Tetap Jalani 18 Tahun Penjara, PK Kandas di MA

Bos Timah Asal Bangka Belitung Tetap Jalani 18 Tahun Penjara, PK Kandas di MA

7 Agustus 2026
Balas Pernyataan Wakil Ketua DPRD Babel, Gubernur Hidayat: Jangan Asal Ngomong! Pembangunan RS Jantung Tak Ganggu TPP

Balas Pernyataan Wakil Ketua DPRD Babel, Gubernur Hidayat: Jangan Asal Ngomong! Pembangunan RS Jantung Tak Ganggu TPP

6 Agustus 2026
Pria di Belitung Timur Hilang Saat Mencari Udang, Diduga Diseret Buaya

Pria di Belitung Timur Hilang Saat Mencari Udang, Diduga Diseret Buaya

6 Agustus 2026
52,5 Ton Pasir Timah Disebut Dibeli dari Penambang Luar IUP, Diduga Hendak Diselundupkan ke Luar Belitung

52,5 Ton Pasir Timah Disebut Dibeli dari Penambang Luar IUP, Diduga Hendak Diselundupkan ke Luar Belitung

6 Agustus 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved