AksaraNewsroom.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Tamron alias Aon. Hukuman 18 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Aksara Newsroom dari situs resmi Mahkamah Agung yang dikutip pada Kamis, 6 Agustus 2026, permohonan PK Tamron diputus pada 22 Juli 2026.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan, Menolak Peninjauan Kembali Terpidana.
Sebagaimana diketahui, Tamron yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) menjadi salah satu terpidana dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Tamron dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.538.932.640.663,67.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun sesuai amar putusan.
Majelis hakim sebelumnya juga menyatakan Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Penolakan PK tersebut sekaligus mengakhiri upaya hukum luar biasa yang ditempuh Tamron. Dengan demikian, seluruh amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku, termasuk hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar,
serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp3,5 triliun.***
Editor: Hendri J. Kusuma
















