https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Bos Timah Asal Bangka Belitung Tetap Jalani 18 Tahun Penjara, PK Kandas di MA

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
7 Agustus 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

AksaraNewsroom.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Tamron alias Aon. Hukuman 18 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Aksara Newsroom dari situs resmi Mahkamah Agung yang dikutip pada Kamis, 6 Agustus 2026, permohonan PK Tamron diputus pada 22 Juli 2026.

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan, Menolak Peninjauan Kembali Terpidana.

Baca Juga: Di Balik Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang, Adakah Aktor Lain selain Oknum Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo?

Sebagaimana diketahui, Tamron yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) menjadi salah satu terpidana dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Tamron dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.538.932.640.663,67.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun sesuai amar putusan.

Baca Juga: 52,5 Ton Pasir Timah Disebut Dibeli dari Penambang Luar IUP, Diduga Hendak Diselundupkan ke Luar Belitung

Majelis hakim sebelumnya juga menyatakan Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penolakan PK tersebut sekaligus mengakhiri upaya hukum luar biasa yang ditempuh Tamron. Dengan demikian, seluruh amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku, termasuk hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar,
serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp3,5 triliun.***

Editor: Hendri J. Kusuma

Tags: AonBabelBangka BelitungBos TimahKejagungMAPKThamronVonis
ShareTweetSend

Related Posts

Bahan Lokal Jadi Produk Unggulan, UMKM Binaan BSB The Inez Tembus UMKM Award Sumsel

Bahan Lokal Jadi Produk Unggulan, UMKM Binaan BSB The Inez Tembus UMKM Award Sumsel

by Hendri J. Kusuma
9 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Berawal dari keberanian mengolah potensi alam di sekitar menjadi produk bernilai jual, The Inez kini berhasil menorehkan prestasi...

Paket Ganja Seberat 12,8 Kg Disita dari Rumah Warga Pangkalpinang, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap

Paket Ganja Seberat 12,8 Kg Disita dari Rumah Warga Pangkalpinang, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap

by Hendri J. Kusuma
9 Agustus 2026
0

PANGKALPINANG — Sebanyak 17 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 12,876 kilogram disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka...

Jangan Asal Sewakan Rekening, Bank Sumsel Babel Ungkap Risiko di Balik Imbalan Menggiurkan

Jangan Asal Sewakan Rekening, Bank Sumsel Babel Ungkap Risiko di Balik Imbalan Menggiurkan

by Hendri J. Kusuma
8 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Bank Sumsel Babel kembali mengingatkan nasabah dan masyarakat agar tidak menjual, menyewakan maupun memberikan akses rekening pribadi kepada...

Load More
Next Post
Dibina Sejak 2020, Martabak Hari Kini Jadi Salah Satu UMKM Andalan Bank Sumsel Babel

Dibina Sejak 2020, Martabak Hari Kini Jadi Salah Satu UMKM Andalan Bank Sumsel Babel

Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Berurusan dengan Polisi, Sabu 50 Gram Disita

Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Berurusan dengan Polisi, Sabu 50 Gram Disita

Ada Luka Gigitan di Tubuh Korban, Pencari Udang di Belitung Timur Ditemukan Tewas

Ada Luka Gigitan di Tubuh Korban, Pencari Udang di Belitung Timur Ditemukan Tewas

Tiga Nama Calon Sekda Babel Sudah di Meja Kemendagri, Siapa Saja?

Tiga Nama Calon Sekda Babel Sudah di Meja Kemendagri, Siapa Saja?

Massa Penambang di Beltim Diminta Menahan Diri, Perpres Timah Sudah Ditandatangani Presiden

Massa Penambang di Beltim Diminta Menahan Diri, Perpres Timah Sudah Ditandatangani Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Bahan Lokal Jadi Produk Unggulan, UMKM Binaan BSB The Inez Tembus UMKM Award Sumsel

Bahan Lokal Jadi Produk Unggulan, UMKM Binaan BSB The Inez Tembus UMKM Award Sumsel

9 Agustus 2026
Paket Ganja Seberat 12,8 Kg Disita dari Rumah Warga Pangkalpinang, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap

Paket Ganja Seberat 12,8 Kg Disita dari Rumah Warga Pangkalpinang, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap

9 Agustus 2026
Jangan Asal Sewakan Rekening, Bank Sumsel Babel Ungkap Risiko di Balik Imbalan Menggiurkan

Jangan Asal Sewakan Rekening, Bank Sumsel Babel Ungkap Risiko di Balik Imbalan Menggiurkan

8 Agustus 2026
Di Balik Mandeknya Pembelian Timah di Beltim, PT Timah dan Perusahaan Swasta Disebut Terkendala Regulasi

Di Balik Mandeknya Pembelian Timah di Beltim, PT Timah dan Perusahaan Swasta Disebut Terkendala Regulasi

8 Agustus 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved