https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 9, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Regulasi Baru Pertambangan Timah Terbit, PT Timah Dorong Biaya Produksi Lebih Berkeadilan

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
9 September 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

AksaraNewsroom.ID – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi babak baru bagi industri timah di daerah tersebut.

Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 itu dinilai memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi penataan aktivitas pertambangan, termasuk kepastian operasional, struktur biaya produksi, hingga kejelasan asal-usul material tambang.

Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk menyambut positif regulasi tersebut. Perusahaan menilai implementasi Perpres 79/2026 dapat memperkuat tata kelola pertambangan timah agar berjalan lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan struktur biaya produksi bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP). Biaya produksi disebut harus memperhitungkan kondisi riil di lapangan sekaligus mempertimbangkan standar kualitas yang berimbang antara perusahaan dan PJP.

Direktur Operasi PT TIMAH Tbk Handy Geniardi mengatakan perusahaan berkomitmen memastikan tata kelola biaya produksi dilakukan secara akuntabel dan sejalan dengan peningkatan kualitas operasional.

“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy.

Selain aspek biaya produksi, regulasi tersebut juga menekankan pentingnya traceability atau kejelasan asal-usul material hasil penambangan.

Ketentuan ini menjadi salah satu poin penting, khususnya dalam mendukung aktivitas penambangan di wilayah Belitung. Material yang ditambang harus memiliki asal-usul yang dapat diverifikasi dan bersumber dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk Ilhamsyah Mahendra mengatakan kejelasan asal-usul material menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian tata kelola pertambangan.

“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” kata Ilham.

Menurut dia, kepastian asal-usul material juga menjadi bagian dari upaya menjaga aktivitas pertambangan tetap berada dalam koridor tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Implementasi Perpres 79/2026 selanjutnya membutuhkan sinergi antara kementerian dan lembaga terkait. Kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menyelaraskan zonasi serta wilayah pertambangan sekaligus memastikan penerapan prinsip tata kelola yang baik atau good governance.

Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH Tbk Ratih Mayasari mengatakan regulasi tersebut memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam membangun ekosistem pertambangan yang lebih tertata.

“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” ujar Ratih.

PT Timah menilai implementasi regulasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola industri timah di Bangka Belitung.

Dengan adanya kepastian regulasi, penataan biaya produksi, mekanisme verifikasi asal-usul material, serta koordinasi lintas sektoral, perusahaan optimistis ekosistem pertambangan timah di Babel dapat bergerak menuju tata kelola yang lebih tertib dan transparan.

Pada saat yang sama, penataan tersebut diharapkan tetap memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat serta mendukung keberlanjutan industri timah sebagai salah satu sektor strategis di Bangka Belitung.***

Tags: Bangka BelitungMIND IDPangkalpinangPT Timah TbkRegulasiTimahTINS
ShareTweetSend

Related Posts

Nekat Bobol Rumah yang Sedang Dibangun, Residivis Diciduk Tim URC Basel

Nekat Bobol Rumah yang Sedang Dibangun, Residivis Diciduk Tim URC Basel

by Hendri J. Kusuma
8 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Seorang pria berinisial YA alias Nanda (31), warga Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali berurusan dengan polisi. Residivis...

Dapur Mama Ocha, Potret Perjuangan UMKM untuk Terus Naik Kelas

Dapur Mama Ocha, Potret Perjuangan UMKM untuk Terus Naik Kelas

by Hendri J. Kusuma
8 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Setiap usaha memiliki cerita dan perjuangannya sendiri. Bagi Hastini Oktafianti, pemilik Dapur Mama Ocha, perjalanan membangun usaha menjadi...

Ajarkan Anak Kelola Uang Sejak Dini, Bank Sumsel Babel Dorong Kebiasaan Menabung

Ajarkan Anak Kelola Uang Sejak Dini, Bank Sumsel Babel Dorong Kebiasaan Menabung

by Hendri J. Kusuma
8 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Mengenalkan pengelolaan keuangan kepada anak sejak dini dapat menjadi bekal penting untuk membangun kemandirian finansial di masa depan....

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Sesalkan Anggota Satpol-PP Pangkalpinang Terjerat Narkoba, Rio Setiady: penegak peraturan justru melanggar!

Anggota Komisi I DPRD Pangkalpinang Wanti-wanti Proses Rekrutmen PPPK

1
Blok Tambang Rakyat di Belitung Timur Mulai Dibagi, Ini Lokasi WPR Seluas 760 Hektare

Regulasi Baru Pertambangan Timah Terbit, PT Timah Dorong Biaya Produksi Lebih Berkeadilan

9 September 2026
Nekat Bobol Rumah yang Sedang Dibangun, Residivis Diciduk Tim URC Basel

Nekat Bobol Rumah yang Sedang Dibangun, Residivis Diciduk Tim URC Basel

8 September 2026
Dapur Mama Ocha, Potret Perjuangan UMKM untuk Terus Naik Kelas

Dapur Mama Ocha, Potret Perjuangan UMKM untuk Terus Naik Kelas

8 September 2026
Ajarkan Anak Kelola Uang Sejak Dini, Bank Sumsel Babel Dorong Kebiasaan Menabung

Ajarkan Anak Kelola Uang Sejak Dini, Bank Sumsel Babel Dorong Kebiasaan Menabung

8 September 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved