AksaraNewsroom.ID — PT TIMAH (Persero) Tbk melanjutkan kerja sama dengan aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kegiatan usaha.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam dua agenda berbeda. Pada Rabu (23/9/2026), PT TIMAH menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel).
Sehari berselang, Kamis (24/9/2026), perusahaan melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) dan Kejaksaan Negeri se-Bangka Belitung.
Kerja sama dengan Polda Babel mencakup bantuan pengamanan, penertiban aset, serta penegakan hukum dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Sementara dengan Kejaksaan, ruang lingkup kerja sama meliputi penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset.
PT TIMAH menyatakan kedua kerja sama tersebut memiliki lingkup dan kewenangan masing-masing. Koordinasi dengan Polda Babel diarahkan pada pengamanan kegiatan dan aset perusahaan di wilayah operasional dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum.
Sedangkan melalui Kejaksaan, perusahaan dapat memperoleh pendapat hukum, pendampingan hukum, serta audit hukum dalam lingkup perdata dan tata usaha negara.
Meski demikian, keputusan usaha dan pelaksanaan kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab PT TIMAH.
Penandatanganan kerja sama dengan Polda Babel dilakukan Direktur Utama PT TIMAH Restu Widiyantoro bersama Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing di Graha Timah, Pangkalpinang, Rabu (23/9/2026).
Restu mengatakan kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah berjalan sebelumnya. Menurut dia, kerja sama akan ditindaklanjuti, salah satunya melalui bimbingan teknis Sistem Manajemen Pengamanan.
“Alhamdulillah PKS dan turunannya bisa dimulai. Sebelumnya sudah dilakukan, ini merupakan bagian dari perpanjangan. Kami merasakan bahwa PT TIMAH membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan,” kata Restu.
Kapolda Babel Viktor Theodorus Sihombing menegaskan pelaksanaan kerja sama harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” katanya.
Sehari kemudian, PT TIMAH kembali menandatangani kerja sama dengan Kejati Babel dan Kejari se-wilayah Bangka Belitung.
Kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah ditandatangani pada 19 Maret 2024. Dalam kerja sama terbaru, terdapat pula lingkup optimalisasi pemulihan aset.
Restu mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan ditujukan untuk memperkuat tata kelola sekaligus memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha perusahaan.
“Bagi PT TIMAH, kerja sama ini memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Restu.
Ia menyebut keberadaan Jaksa Pengacara Negara dapat membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso meminta kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi ditindaklanjuti secara terukur.
“Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” ujar Riono.
Ia juga meminta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset tetap menjaga integritas, profesionalisme, serta independensi dalam menjalankan tugas.
PT TIMAH menyebut rangkaian kerja sama tersebut merupakan kelanjutan hubungan kelembagaan dengan Polda Babel dan Kejaksaan di bawah kepemimpinan Restu Widiyantoro.
Hubungan tersebut antara lain ditandai dengan keberadaan Griya Bhayangkari dan Griya Adhyaksa di kantor pusat PT TIMAH di Pangkalpinang.
Penguatan kerja sama ini juga ditempatkan perusahaan dalam konteks upaya memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kerangka tersebut, PT TIMAH menyatakan akan melanjutkan penataan kemitraan, penguatan kepatuhan, pencatatan asal-usul material, serta pengelolaan aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi. (*)



















