Oleh: Okta Renaldi, S.Sos (Ketua Umum HMI Cabang Babel Raya)
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026, membawa harapan baru bagi pembenahan tata niaga timah di daerah penghasil timah utama tersebut.
Regulasi ini hadir ketika persoalan pertimahan Babel belum selesai: tata niaga masih menjadi persoalan, pertambangan ilegal terus ditemukan, sementara tekanan ekologis akibat aktivitas pertambangan terus membebani ruang hidup masyarakat. Karena itu, Perpres 79/2026 tidak cukup hanya disambut sebagai kepastian hukum. Ia harus diuji melalui satu pertanyaan mendasar: apakah regulasi ini benar-benar mampu memastikan timah yang masuk ke rantai pasok formal berasal dari sumber yang sah, terlacak, dan tidak mengorbankan lingkungan serta masyarakat?
Pertanyaan tersebut penting karena Bangka Belitung bukan sekadar wilayah penghasil komoditas mineral. Babel adalah ruang hidup masyarakat pesisir, nelayan, petani, dan komunitas lokal yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan industri timah. Secara ekonomi, ketergantungan terhadap komoditas ini masih sangat besar. BPS mencatat nilai ekspor Babel pada Januari 2026 mencapai US$157,93 juta, sementara ekspor timah mencapai US$131,81 juta.
Angka tersebut menunjukkan besarnya posisi timah dalam perekonomian daerah, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan pertambangan tidak boleh berhenti pada nilai ekspor dan penerimaan negara.
Masalahnya, kekuatan ekonomi timah berjalan beriringan dengan persoalan tata ruang dan pengawasan. Pemerintah daerah mencatat total IUP di Babel mencapai 512.716,84 hektare.
Dari luasan tersebut, terdapat indikasi tumpang tindih dengan kawasan permukiman, kawasan hutan, HGU, dan lahan pertanian. Bahkan hanya sekitar 17,6 persen dari keseluruhan IUP yang disebut aktif beroperasi berdasarkan analisis pemerintah daerah.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan pertambangan Babel bukan sekadar persoalan produksi, melainkan juga persoalan ruang, pengawasan, dan kepastian tata kelola.
Di tengah kondisi tersebut, ancaman paling serius adalah ketika mineral dari aktivitas ilegal berhasil masuk ke dalam rantai pasok resmi. Perusahaan yang memiliki izin belum tentu secara otomatis dapat menjamin bahwa setiap bijih yang diterima berasal dari kegiatan yang legal. Karena itu, legalitas badan usaha harus dibedakan dari legalitas asal mineral. Perpres 79/2026 memang menempatkan kejelasan asal-usul material sebagai salah satu bagian penting tata kelola, tetapi implementasinya harus lebih dari sekadar pemeriksaan dokumen administratif. Verifikasi harus mampu menjawab pertanyaan paling sederhana sekaligus paling menentukan: bijih ini berasal dari titik tambang mana, berada di koordinat mana, siapa penambangnya, dan melalui jalur apa mineral tersebut masuk ke rantai pasok?
Risiko tersebut bukan sekadar asumsi abstrak. Sepanjang 2026, aparat masih menemukan aktivitas pertambangan timah ilegal di berbagai wilayah Babel. Polda Kepulauan Bangka Belitung, misalnya, menindak aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi di Bangka Selatan dan mengamankan peralatan pertambangan. Di Bangka Barat, polisi juga menindak aktivitas tambang ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan. Rangkaian penindakan ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal masih menjadi persoalan nyata di lapangan.
Karena itu, jangan sampai istilah hilirisasi, optimalisasi produksi, dan penguatan industri justru kehilangan makna ketika mineral yang asal-usulnya tidak jelas dapat masuk ke pasar formal. Pemerintah perlu memastikan sistem keterlacakan mineral berjalan dari titik tambang sampai smelter dan ekspor, bukan hanya berhenti pada kelengkapan dokumen perusahaan. Verifikasi koordinat asal bijih harus menjadi bagian utama. Setiap pencampuran mineral harus dapat ditelusuri. Pelaku usaha yang menerima mineral tanpa asal-usul sah harus menghadapi sanksi yang tegas, sementara transparansi pemilik manfaat dan audit berbasis risiko harus menjadi bagian dari pengawasan.
PT Timah sebagai BUMN yang memiliki posisi strategis dalam ekosistem pertimahan Babel juga tidak boleh hanya menjadi pelaksana produksi. Perusahaan harus menjadi salah satu garis pertahanan utama dalam memastikan mineral yang masuk ke rantai pasoknya memiliki asal-usul yang dapat diverifikasi. Tidak boleh ada ruang bagi pencampuran bijih yang legal dan ilegal sebelum proses verifikasi selesai. Tata kelola yang baik bukan hanya soal meningkatkan produksi dan penerimaan negara, tetapi juga tentang keberanian menghentikan aliran mineral ketika asal-usulnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada saat yang sama, keberhasilan Perpres 79/2026 harus diukur dari kemampuan negara memulihkan kerusakan ekologis. PT Timah melaporkan telah mereklamasi 3.575,8 hektare lahan pascatambang di Babel selama 2015–2025. Capaian tersebut penting, tetapi reklamasi harus dibaca sebagai bagian dari tanggung jawab yang terus berjalan, bukan alasan untuk mengabaikan besarnya tekanan ekologis akibat pertambangan. Pemulihan lingkungan harus ditempatkan sebagai syarat utama keberlanjutan kegiatan pertambangan, dengan target yang terukur, transparan, dan dapat diawasi publik.
Pada akhirnya, Perpres 79/2026 tidak boleh berhenti sebagai dokumen kebijakan yang menjanjikan kepastian hukum dan peningkatan tata kelola. Ia harus dibuktikan melalui perubahan nyata di lapangan: tambang ilegal berkurang, rantai pasok dapat dilacak, pemodal dan penampung mineral ilegal dapat ditindak, masyarakat pesisir memperoleh perlindungan, dan lahan serta ekosistem yang rusak dipulihkan. Jika tidak, maka tata niaga hanya akan berubah di atas kertas sementara persoalan lama tetap hidup di lapangan. Babel tidak membutuhkan sekadar lebih banyak timah yang diproduksi. Babel membutuhkan tata kelola yang memastikan setiap gram timah memberikan manfaat ekonomi tanpa mengubah kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial menjadi harga yang harus dibayar masyarakat.

















