https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 29, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Jangan Biarkan Timah Ilegal Berganti Baju Menjadi Timah Legal: Menguji Perpres 79/2026 di Bangka Belitung

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
29 September 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Okta Renaldi, S.Sos (Ketua Umum HMI Cabang Babel Raya)

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026, membawa harapan baru bagi pembenahan tata niaga timah di daerah penghasil timah utama tersebut.

Regulasi ini hadir ketika persoalan pertimahan Babel belum selesai: tata niaga masih menjadi persoalan, pertambangan ilegal terus ditemukan, sementara tekanan ekologis akibat aktivitas pertambangan terus membebani ruang hidup masyarakat. Karena itu, Perpres 79/2026 tidak cukup hanya disambut sebagai kepastian hukum. Ia harus diuji melalui satu pertanyaan mendasar: apakah regulasi ini benar-benar mampu memastikan timah yang masuk ke rantai pasok formal berasal dari sumber yang sah, terlacak, dan tidak mengorbankan lingkungan serta masyarakat?

Pertanyaan tersebut penting karena Bangka Belitung bukan sekadar wilayah penghasil komoditas mineral. Babel adalah ruang hidup masyarakat pesisir, nelayan, petani, dan komunitas lokal yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan industri timah. Secara ekonomi, ketergantungan terhadap komoditas ini masih sangat besar. BPS mencatat nilai ekspor Babel pada Januari 2026 mencapai US$157,93 juta, sementara ekspor timah mencapai US$131,81 juta.

Angka tersebut menunjukkan besarnya posisi timah dalam perekonomian daerah, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan pertambangan tidak boleh berhenti pada nilai ekspor dan penerimaan negara.

Masalahnya, kekuatan ekonomi timah berjalan beriringan dengan persoalan tata ruang dan pengawasan. Pemerintah daerah mencatat total IUP di Babel mencapai 512.716,84 hektare.

Dari luasan tersebut, terdapat indikasi tumpang tindih dengan kawasan permukiman, kawasan hutan, HGU, dan lahan pertanian. Bahkan hanya sekitar 17,6 persen dari keseluruhan IUP yang disebut aktif beroperasi berdasarkan analisis pemerintah daerah.

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan pertambangan Babel bukan sekadar persoalan produksi, melainkan juga persoalan ruang, pengawasan, dan kepastian tata kelola.

Di tengah kondisi tersebut, ancaman paling serius adalah ketika mineral dari aktivitas ilegal berhasil masuk ke dalam rantai pasok resmi. Perusahaan yang memiliki izin belum tentu secara otomatis dapat menjamin bahwa setiap bijih yang diterima berasal dari kegiatan yang legal. Karena itu, legalitas badan usaha harus dibedakan dari legalitas asal mineral. Perpres 79/2026 memang menempatkan kejelasan asal-usul material sebagai salah satu bagian penting tata kelola, tetapi implementasinya harus lebih dari sekadar pemeriksaan dokumen administratif. Verifikasi harus mampu menjawab pertanyaan paling sederhana sekaligus paling menentukan: bijih ini berasal dari titik tambang mana, berada di koordinat mana, siapa penambangnya, dan melalui jalur apa mineral tersebut masuk ke rantai pasok?

Risiko tersebut bukan sekadar asumsi abstrak. Sepanjang 2026, aparat masih menemukan aktivitas pertambangan timah ilegal di berbagai wilayah Babel. Polda Kepulauan Bangka Belitung, misalnya, menindak aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi di Bangka Selatan dan mengamankan peralatan pertambangan. Di Bangka Barat, polisi juga menindak aktivitas tambang ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan. Rangkaian penindakan ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal masih menjadi persoalan nyata di lapangan.

Karena itu, jangan sampai istilah hilirisasi, optimalisasi produksi, dan penguatan industri justru kehilangan makna ketika mineral yang asal-usulnya tidak jelas dapat masuk ke pasar formal. Pemerintah perlu memastikan sistem keterlacakan mineral berjalan dari titik tambang sampai smelter dan ekspor, bukan hanya berhenti pada kelengkapan dokumen perusahaan. Verifikasi koordinat asal bijih harus menjadi bagian utama. Setiap pencampuran mineral harus dapat ditelusuri. Pelaku usaha yang menerima mineral tanpa asal-usul sah harus menghadapi sanksi yang tegas, sementara transparansi pemilik manfaat dan audit berbasis risiko harus menjadi bagian dari pengawasan.

PT Timah sebagai BUMN yang memiliki posisi strategis dalam ekosistem pertimahan Babel juga tidak boleh hanya menjadi pelaksana produksi. Perusahaan harus menjadi salah satu garis pertahanan utama dalam memastikan mineral yang masuk ke rantai pasoknya memiliki asal-usul yang dapat diverifikasi. Tidak boleh ada ruang bagi pencampuran bijih yang legal dan ilegal sebelum proses verifikasi selesai. Tata kelola yang baik bukan hanya soal meningkatkan produksi dan penerimaan negara, tetapi juga tentang keberanian menghentikan aliran mineral ketika asal-usulnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada saat yang sama, keberhasilan Perpres 79/2026 harus diukur dari kemampuan negara memulihkan kerusakan ekologis. PT Timah melaporkan telah mereklamasi 3.575,8 hektare lahan pascatambang di Babel selama 2015–2025. Capaian tersebut penting, tetapi reklamasi harus dibaca sebagai bagian dari tanggung jawab yang terus berjalan, bukan alasan untuk mengabaikan besarnya tekanan ekologis akibat pertambangan. Pemulihan lingkungan harus ditempatkan sebagai syarat utama keberlanjutan kegiatan pertambangan, dengan target yang terukur, transparan, dan dapat diawasi publik.

Pada akhirnya, Perpres 79/2026 tidak boleh berhenti sebagai dokumen kebijakan yang menjanjikan kepastian hukum dan peningkatan tata kelola. Ia harus dibuktikan melalui perubahan nyata di lapangan: tambang ilegal berkurang, rantai pasok dapat dilacak, pemodal dan penampung mineral ilegal dapat ditindak, masyarakat pesisir memperoleh perlindungan, dan lahan serta ekosistem yang rusak dipulihkan. Jika tidak, maka tata niaga hanya akan berubah di atas kertas sementara persoalan lama tetap hidup di lapangan. Babel tidak membutuhkan sekadar lebih banyak timah yang diproduksi. Babel membutuhkan tata kelola yang memastikan setiap gram timah memberikan manfaat ekonomi tanpa mengubah kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial menjadi harga yang harus dibayar masyarakat.

Tags: ArtikelBangka BelitungOpiniTimah
ShareTweetSend

Related Posts

Brigade baru, Jalan pintas yang keliru

BGN Berganti Nahkoda, Akankah MBG Benar-Benar Berbenah?

by Hendri J. Kusuma
3 Juni 2026
0

Oleh : Okta Renaldi-Formature | Ketua Umum HMI Cabang Babel Raya Semenjak digulir kan secara serentak di 26 provinsi sejak...

Brigade baru, Jalan pintas yang keliru

Brigade baru, Jalan pintas yang keliru

by Hendri J. Kusuma
25 Mei 2026
0

Oleh : Okta Renaldi-Formature | Ketua Umum HMI Cabang Babel Raya Film dokumenter Pesta Babi seolah menjadi alarm yang sengaja...

Di Luar Wewenang Peradilan Agama: Kebuntuan Legal Standing dalam Sengketa Sesama Jenis

Di Luar Wewenang Peradilan Agama: Kebuntuan Legal Standing dalam Sengketa Sesama Jenis

by Hendri J. Kusuma
21 April 2026
0

Oleh: Reva Amanda_4012411255 | Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Dalam praktik hukum di Indonesia, konsep legal standing...

Load More
Next Post
Delapan Desa Masuk Skema Plasma 20 Persen PT GML, Gubernur Babel: 7.000 Orang Bakal Terima Manfaat

Delapan Desa Masuk Skema Plasma 20 Persen PT GML, Gubernur Babel: 7.000 Orang Bakal Terima Manfaat

Plasma 20 Persen PT GML Terwujud, Bustomi Lukas Kawal Kepentingan 8 Desa di Bangka

Plasma 20 Persen PT GML Terwujud, Bustomi Lukas Kawal Kepentingan 8 Desa di Bangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

5
Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

4
Bahlil Minta Fraksi Golkar Lebih ‘Nendang’ hingga Sentil Bambang Pati Jaya, Begini Respon Sekjen Sarmuji

Bahlil Minta Fraksi Golkar Lebih ‘Nendang’ hingga Sentil Bambang Pati Jaya, Begini Respon Sekjen Sarmuji

3
Penopang Air Bendungan Ditanami Sawit, Petani Padi Desa Rias Minta Perhatian Presiden, DPRD Babel Desak Tim Satgas Bertindak!

Menyorot Proyek Irigasi BWS Babel dan Hulu Bendungan Mentukul Terancam Ekspansi Sawit

2
Plasma 20 Persen PT GML Terwujud, Bustomi Lukas Kawal Kepentingan 8 Desa di Bangka

Plasma 20 Persen PT GML Terwujud, Bustomi Lukas Kawal Kepentingan 8 Desa di Bangka

29 September 2026
Delapan Desa Masuk Skema Plasma 20 Persen PT GML, Gubernur Babel: 7.000 Orang Bakal Terima Manfaat

Delapan Desa Masuk Skema Plasma 20 Persen PT GML, Gubernur Babel: 7.000 Orang Bakal Terima Manfaat

29 September 2026
Jangan Biarkan Timah Ilegal Berganti Baju Menjadi Timah Legal: Menguji Perpres 79/2026 di Bangka Belitung

Jangan Biarkan Timah Ilegal Berganti Baju Menjadi Timah Legal: Menguji Perpres 79/2026 di Bangka Belitung

29 September 2026
Gerindra Pangkalpinang Turun ke Pantai Pasir Padi, ASRI Didorong Jadi Program Rutin

Gerindra Pangkalpinang Turun ke Pantai Pasir Padi, ASRI Didorong Jadi Program Rutin

28 September 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved