AksaraNewsroom.ID – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin periode 2014-2025.
Di sisi lain, hingga perkembangan penyidikan saat ini, Kejati Babel menyatakan belum menemukan keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan setelah penyidik menetapkan dua kurator, DTM dan RP, sebagai tersangka baru pada Kamis (8/10/2026) malam.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian pencairan dana jaminan pascatambang yang berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Menurut Corneles, sejauh ini pihak Pemda belum ditemukan terlibat dalam perkara tersebut.
“Tidak ada yang melibatkan pihak Pemda sampai dengan saat ini,” ujar Corneles.
- Baca Juga: Dana Pascatambang Rp112,5 Miliar Ludes Dicairkan, Dua Kurator Jadi Tersangka Kasus Kasus Koba Tin
Ia mengatakan bahwa pihak yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pencairan dana sejauh ini berasal dari unsur perbankan, khususnya BNI.
Corneles menyebut dalam pengembangan perkara tersebut, Kejati Babel telah memeriksa hampir 30 saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah klaster, antara lain PT Koba Tin, perbankan, kurator, serta pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian perkara.
Untuk klaster perbankan, penyidik sebelumnya telah memeriksa pihak BNI yang berada di Jakarta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai proses pencairan dana, pihak-pihak yang berkaitan, serta aliran dana setelah pencairan.
Dana Pascatambang Rp112,5 Miliar
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Babel, dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang berada dalam penguasaan Ditjen Minerba diduga telah dicairkan dan kemudian diperlakukan sebagai bagian dari harta pailit atau boedel pailit PT Koba Tin.
Kejati Babel berpandangan dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset perusahaan sehingga semestinya tidak menjadi bagian dari boedel pailit.
Dana tersebut, menurut penyidik, seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
Corneles mengatakan pencairan dana tersebut berdampak terhadap penyelesaian kegiatan pascatambang PT Koba Tin. Berdasarkan hasil penyidikan, tingkat penyelesaian kegiatan tersebut baru mencapai 52,12 persen dari target 100 persen.
Penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara sebesar 6.262.719,71 dollar AS atau sekitar Rp112,54 miliar berdasarkan kurs yang digunakan penyidik.
Corneles memastikan seluruh dana tersebut telah dicairkan oleh para kurator.
“Rp112 itu seluruhnya dicairkan oleh para kurator,” katanya.
Selain proses pencairan, lanjut Corneles, penyidik masih menelusuri penggunaan dana setelah dicairkan.
Ia menyebut terdapat sekitar Rp11 miliar hingga Rp13 miliar yang dialihkan atau dikuasai secara kelembagaan oleh pihak kurator. Namun, penggunaan dana tersebut masih didalami penyidik.
Pendalaman aliran dana menjadi bagian dari pengembangan penyidikan, termasuk untuk mengetahui pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut.
Tersangka Lain Masih Terbuka
Penetapan DTM dan RP sebagai tersangka belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Kejati Babel masih mendalami fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya. Kemungkinan penambahan tersangka akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.
“Kita masih dalami apakah ada penambahan atau tidak,” kata Corneles.
Dengan demikian, Corneles mengatakan penyidik masih membuka ruang pengembangan perkara, khususnya terkait proses pencairan, aliran dan penggunaan dana jaminan pascatambang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, hingga saat ini Kejati Babel menyatakan belum menemukan keterlibatan Pemda dalam perkara tersebut.
DTM dan RP disangkakan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Keduanya juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana, penggunaannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin. (hjk/dd).
















