https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Dana Pascatambang Rp112,5 Miliar Ludes Dicairkan, Dua Kurator Jadi Tersangka Kasus Kasus Koba Tin

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
8 Oktober 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

AksaraNewsroom.ID – Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung menetapkan dua kurator sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin periode 2014-2025.

Kedua kurator tersebut berinisial DTM dan RP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/10/2026) dan langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas bahwa kedua tersangka diduga melakukan pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Dana tersebut kemudian dijadikan bagian dari harta pailit dalam proses kepailitan PT Koba Tin.

Lebih lanjut dikatakannya, Kejati Babel berpandangan dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Koba Tin sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai boedel atau harta pailit.

Dana tersebut, menurut penyidik, seharusnya digunakan Ditjen Minerba untuk membiayai kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah terdampak.

“Para tersangka ini, dalam menjalankan tugas dan peran sebagai kurator, secara melawan hukum telah melakukan pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang dikuasai oleh Dirjen Minerba,” kata Corneles.

Baca Juga: Dokumen Catat Pembagian Dana Pascatambang Koba Tin, PT BP Rp7,9 M hingga CV MI Rp12,4

Kejati Babel menyebut pencairan dana tersebut berdampak terhadap penyelesaian kegiatan pascatambang PT Koba Tin.

Berdasarkan hasil penyidikan, tingkat keberhasilan kegiatan pascatambang saat ini baru mencapai 52,12 persen dari target 100 persen.

Kondisi tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan berdampak sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Dalam perkara ini, penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara sebesar 6.262.719,71 dollar AS atau setara Rp112.542.089.628,11 berdasarkan kurs yang digunakan penyidik.

Corneles memastikan seluruh dana sekitar Rp112,5 miliar tersebut telah dicairkan oleh para kurator.

“Rp112 itu seluruhnya dicairkan oleh para kurator,” ujarnya.

  • Baca Juga: Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

Rp11-13 Miliar Masih Didalami

Selain pencairan dana, penyidik masih menelusuri aliran dan penggunaan dana tersebut.

Corneles mengatakan terdapat sekitar Rp11 miliar hingga Rp13 miliar dari dana pascatambang yang disebut telah dialihkan atau dikuasai oleh para kurator secara kelembagaan.

“Kurator secara lembaga yang kemudian mereka kuasai,” katanya.

Namun, Kejati Babel belum mengungkap penggunaan dana tersebut. Penyidik masih mendalami untuk apa dana tersebut digunakan.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Babel telah memeriksa hampir 30 saksi.

Saksi-saksi tersebut berasal dari sejumlah kluster, antara lain PT Koba Tin, BNI, kurator dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Untuk kluster perbankan, penyidik telah memeriksa pihak BNI yang berada di Jakarta.

Kurator Disebut Mengubah Status Dana

Kejati Babel juga menyebut kurator sebagai pihak yang mengubah status dana jaminan pascatambang menjadi bagian dari boedel pailit.

Ketika ditanya apakah dua kurator yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak yang dimaksud, Kejati Babel membenarkannya.

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan Pemerintah Daerah, Kejati Babel menyatakan hingga saat ini belum menemukan keterlibatan pihak Pemda dalam perkara tersebut.

“Tidak ada yang melibatkan pihak Pemda sampai dengan saat ini,” ujar Corneles.

Ia menyebut pihak yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pencairan dana berasal dari unsur perbankan, khususnya BNI.

Masih Ada Kemungkinan Tersangka Lain

Kejati Babel belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kita masih dalami apakah ada penambahan atau tidak,” kata Corneles.

Terhadap DTM dan RP, penyidik menjerat keduanya dengan sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Keduanya juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidikan masih berlangsung. Kejati Babel melanjutkan penelusuran terhadap aliran dana, penggunaannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dana jaminan pascatambang PT Koba Tin tersebut.

Tags: Bangka BelitungDana Pasca TambangKasusKoba TinKuratorReklamasiTersangkaTimah
ShareTweetSend

Related Posts

Selain Pejabat BNI dan Kurator, Kejati Babel Ungkap Posisi Klaster Pemda di Kasus Koba Tin

Selain Pejabat BNI dan Kurator, Kejati Babel Ungkap Posisi Klaster Pemda di Kasus Koba Tin

by Hendri J. Kusuma
8 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan...

Maryam Singgung Kelalaian Bupati Soal Aduan Warga Basel, Rina Soroti Indikasi Pidana

Maryam Singgung Kelalaian Bupati Soal Aduan Warga Basel, Rina Soroti Indikasi Pidana

by Hendri J. Kusuma
7 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Persoalan di Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan, yang disebut telah dilaporkan masyarakat sejak 2024 kembali mencuat. Kali ini,...

Sikap Pemkab Basel Dipertanyakan, DPRD Babel Soroti Aduan Dugaan Pelecehan hingga Lahan Desa

Sikap Pemkab Basel Dipertanyakan, DPRD Babel Soroti Aduan Dugaan Pelecehan hingga Lahan Desa

by Hendri J. Kusuma
7 Oktober 2026
1

AksaraNewsroom.ID — Persoalan di Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan, yang disebut telah berulang kali dilaporkan masyarakat sejak beberapa tahun terakhir...

Load More
Next Post
Selain Pejabat BNI dan Kurator, Kejati Babel Ungkap Posisi Klaster Pemda di Kasus Koba Tin

Selain Pejabat BNI dan Kurator, Kejati Babel Ungkap Posisi Klaster Pemda di Kasus Koba Tin

Comments 1

  1. Ping-balik: Kejati Babel Buka Peluang Tersangka Lain Kasus Koba Tin, Klaster Pemda Belum Ditemukan - Aksara Newsroom

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

6
Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

5
Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang di Bangka Belitung Terbongkar, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Ikut Dijerat

Di Balik Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang, Adakah Aktor Lain selain Oknum Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo?

3
Bahlil Minta Fraksi Golkar Lebih ‘Nendang’ hingga Sentil Bambang Pati Jaya, Begini Respon Sekjen Sarmuji

Bahlil Minta Fraksi Golkar Lebih ‘Nendang’ hingga Sentil Bambang Pati Jaya, Begini Respon Sekjen Sarmuji

3
Selain Pejabat BNI dan Kurator, Kejati Babel Ungkap Posisi Klaster Pemda di Kasus Koba Tin

Selain Pejabat BNI dan Kurator, Kejati Babel Ungkap Posisi Klaster Pemda di Kasus Koba Tin

8 Oktober 2026
Dana Pascatambang Rp112,5 Miliar Ludes Dicairkan, Dua Kurator Jadi Tersangka Kasus Kasus Koba Tin

Dana Pascatambang Rp112,5 Miliar Ludes Dicairkan, Dua Kurator Jadi Tersangka Kasus Kasus Koba Tin

8 Oktober 2026
Maryam Singgung Kelalaian Bupati Soal Aduan Warga Basel, Rina Soroti Indikasi Pidana

Maryam Singgung Kelalaian Bupati Soal Aduan Warga Basel, Rina Soroti Indikasi Pidana

7 Oktober 2026
Sikap Pemkab Basel Dipertanyakan, DPRD Babel Soroti Aduan Dugaan Pelecehan hingga Lahan Desa

Sikap Pemkab Basel Dipertanyakan, DPRD Babel Soroti Aduan Dugaan Pelecehan hingga Lahan Desa

7 Oktober 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved