JAKARTA, AksaraNewsroom.Id – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini bukan karena capaian prestasi, melainkan karena peringkat merah dalam tata kelola pemerintahan.
Mengutip siaran pers tertulis KPK, salah satu sorotan utama adalah masih kuatnya praktik penyalahgunaan wewenang dan lemahnya integritas aparatur.
KPK secara tegas mengingatkan Pemkab Bangka Selatan untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi perbaikan sebagai langkah mitigasi risiko korupsi.
Peringatan ini disampaikan saat jajaran Pemkab Bangka Selatan mengunjungi Gedung Merah Putih KPK, Juni 2025 baru-baru ini, menyusul hasil evaluasi KPK terkait potensi praktik korupsi di berbagai sektor.
“Banyak yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Soal promosi dan mutasi masih berisiko tinggi, lalu intervensi pihak lain sangat tinggi. Yang kami sorot itu objektivitas kebijakan manajemen SDM yang sangat tinggi. Ini beberapa yang krusial,” kata Untung Wicaksono, Kepala Satgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, dikutip Aksara Newsroom.
Dalam pertemuan tersebut, evaluasi menyeluruh dari dua instrumen utama KPK—Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), mengungkap rapor merah yang tak kunjung membaik sejak 2021.
Dalam kurun 2021 hingga 2024, skor SPI Pemkab Bangka Selatan stagnan di bawah ambang aman.
Adapun dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), Pemkab Bangka Selatan mencatat skor rendah dan masuk kategori rentan korupsi.
KPK Mencium Praktik Lama Masih Bertahan
Untung Wicaksono, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, menyebutkan sejumlah temuan serius. Di antaranya adalah penyalahgunaan fasilitas kantor, intervensi pihak luar dalam mutasi ASN, dan lemahnya manajemen berbasis merit system.
Ia juga menyoroti penyimpangan dalam penggunaan anggaran, terutama honorarium dan perjalanan dinas.
Ia menambahkan bahwa penggunaan anggaran daerah juga tidak lepas dari praktik-praktik menyimpang. Meski honorarium dan perjalanan dinas sempat turun dalam tiga tahun terakhir, pola-pola lama tetap terjadi.
“PBJ (pengadaan barang dan jasa), ini masalah semua,” ujarnya dengan nada prihatin.
Rapor Merah yang Konsisten
Empat tahun berturut-turut, Pemkab Bangka Selatan bertahan di zona merah integritas. SPI 2024 menunjukkan skor 69,1—bahkan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
MCSP 2024 menempatkan Bangka Selatan di posisi terbawah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan skor rendah pada lima dari delapan indikator, termasuk pengelolaan pajak (48,2), PBJ (63), dan aset daerah (70,06).
- Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Babel Benarkan Sedang Selidiki Proyek Dermaga Plengsengan Tanjung Gading
Isu besar lain adalah terkait ‘pokir’ atau pokok pikiran dalam penganggaran yang rentan dijadikan ruang transaksional antara eksekutif dan legislatif.
KPK mengingatkan bahwa pokir seharusnya selaras dengan RPJMD, visi-misi kepala daerah, dan indikator kinerja utama bupati.
Aset dan Pajak: Masalah Lama Belum Usai
Penerimaan pajak juga tak lepas dari sorotan lantaran dinilai belum optimal. PBB menjadi sorotan utama karena data wajib pajak belum bersih. KPK merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk cleansing data, dengan mengedepankan verifikasi dan pelibatan Inspektorat.
Ada pula inovasi yang ditawarkan KPK: melibatkan BUMDes untuk menjembatani pembayaran pajak warga. BUMDes bisa menalangi pembayaran ke pemda, sementara warga mencicil—model kolaboratif yang telah berhasil di beberapa daerah lain.
Dalam pengelolaan aset, Pemkab menargetkan sertifikasi 300 bidang tanah dari total 437 bidang yang belum bersertifikat. Namun, tantangan teknis dan birokratis terus menjadi hambatan. Menanggapi hal itu, Riza beralasan bahwa anyak lahan masuk kawasan hutan, bahka batas tidak jelas.
“Selain itu, transportasi yang tidak mendukung untuk pengukuran juga sering jadi kendala kami,” keluh Bupati Riza.
Perlu Kemauan yang Kuat
Dalam pengawasan sektor restoran dan hotel, KPK menyoroti lemahnya regulasi transaksi non-tunai dan penggunaan merek dalam peraturan daerah, yang membuka ruang untuk manipulasi.
Daerah diminta segera melakukan revisi dan mencontoh regulasi tegas dari wilayah lain, termasuk sanksi penyegelan dan pencabutan izin usaha.
“Peraturan ini harus direvisi karena tidak boleh menggunakan merek. Nanti kami akan berikan contoh regulasi dari daerah lain, yang sanksi terberatnya penyegelan hingga pencabutan izin usaha,” ujar Untung.
Di tengah semua sorotan ini, Bupati Riza Herdavid, dalam keterangannya menyatakan komitmennya untuk berbenah.
“Kami butuh bimbingan dan dorongan dari KPK untuk mengambil langkah tepat dan cepat,” ujarnya di hadapan tim Korsup. (*)
Sumber : kpk.go.id
Editor : Hendri J. Kusuma/D2K





















