PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengingatkan agar peserta pemilu tidak melanggar ketentuan tentang tahapan sosialisasi, apalagi menjelang menjelang injury time. Sebab, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Bawaslu Pangkalpinang kini terus memetakan potensi kerawanan pelanggaran menjelang tahapan masa kampanye 2024. Salah satunya dengan dilaksanakan Rakor Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024, Selasa (21/11/2023) di Safran Hotel.
Koordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pangkalpinang, Wahyu Saputra pun mengingatkan agar para peserta Pemilu 2024 tidak melanggar rambu-rambu atau zona yang telah ditetapkan tentang tahapan sosialisasi maupun masa kampanye.
“Kita juga mengingat kepada caleg agar tidak melanggar zona-zona kampanye, seperti titik-titik pemasangan alat peraga kampanye. Kemudian soal penyalahgunaan kendaraan dinas dan jangan sampai adanya keterlibatan anak-anak kecil dalam kampanye,” katanya.
Tak hanya itu, kata Wahyu, caleg juga diingatkan tidak mencuri start kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023. Dirinya juga meminta agar para parpol dapat mematuhi aturan-aturan tentang kampanye tersebut.
“Kita juga meminta agar peserta pemilu mematuhi jadwal kampanye yang sudah ditentukan KPU,” ujarnya.
Wahyu menekankan, Bawaslu Pangkalpinang terus melakukan upaya pencegahan hingga pengawasan terhadap potensi pelanggaran pada masa kampanye 2024.
Selain melakukan imbauan langsung kepada Parpol, lanjut dia, Bawaslu pun gencar melakukan kegiatan rakor hingga pembekalan bagi penyelenggara pemilu. Adapun terus mengawasi adanya potensi keterlibatan atau ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di pemilu 2024.
“Kita juga melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, atau TNI-Polri aktif. Secara Undang-undang itu jelas ASN tidak boleh melakukan kegiatan atau keputusan yang menguntungkan salah satu calon tertentu ya. Adapun tahapan upaya pencegahan lainnya kami terus lakukan dengan memberikan imbauan kepada KPU maupun partai politik untuk menaati aturan,” ungkap Wahyu. (hjk/dd)





















