JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyampaikan ada sebanyak 585 izin usaha pertambangan (IUP) telah dibatalkan pencabutannya oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 14 Maret 2024.
“Sampai dengan 14 Maret 2024, sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM, terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara,” ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.
Arifin melanjutkan, namun baru 469 IUP yang sudah masuk ke sistem Minerba One Map Indonesia (MODI) atau sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batu bara di lingkungan.
Adapun pada Minerba One Map Indonesia (MOMI) yang merupakan aplikasi dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batu bara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan BatubaraBatubara
“Sisanya, sebanyak 4 IUP masih dalam proses masuk MODI dan 112 belum bisa masuk MODI dikarenakan masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” ujar Arifin melanjutkan.
Arifin menggarisbawahi bahwa data pencabutan IUP oleh BKPM di Direktorat Jenderal Minerba direkap berdasarkan surat elektronik atau email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan ke Ditjen Minerba.
“Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak atau belum dikirimkan tembusannya ke Ditjen Minerba,” kata Arifin.
Sebelumnya, Arifin mengatakan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022.
Mengacu pada Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dapat dicabut oleh menteri apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
BKPM/Kementerian Investasi pun mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022. (Ant/*)
Sumber : Antara