https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

585 IUP Batal Dicabut per 14 Maret 2024, Ini Penjelasan ESDM

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
19 Maret 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter


JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyampaikan ada sebanyak 585 izin usaha pertambangan (IUP) telah dibatalkan pencabutannya oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 14 Maret 2024.

“Sampai dengan 14 Maret 2024, sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM, terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara,” ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.

Arifin melanjutkan, namun baru 469 IUP yang sudah masuk ke sistem Minerba One Map Indonesia (MODI) atau sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batu bara di lingkungan.

Adapun pada Minerba One Map Indonesia (MOMI) yang merupakan aplikasi dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batu bara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan BatubaraBatubara

“Sisanya, sebanyak 4 IUP masih dalam proses masuk MODI dan 112 belum bisa masuk MODI dikarenakan masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” ujar Arifin melanjutkan.

Arifin menggarisbawahi bahwa data pencabutan IUP oleh BKPM di Direktorat Jenderal Minerba direkap berdasarkan surat elektronik atau email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan ke Ditjen Minerba.

“Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak atau belum dikirimkan tembusannya ke Ditjen Minerba,” kata Arifin.

Sebelumnya, Arifin mengatakan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022.

Mengacu pada Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dapat dicabut oleh menteri apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

BKPM/Kementerian Investasi pun mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022. (Ant/*)

Sumber : Antara

Tags: Dirjen MinerbaESDMIUPMineral
ShareTweetSend

Related Posts

Kinerja Ekonomi Awal 2026 Bangka Belitung, Ekspor Melonjak hingga Lesunya Pariwisata

Kinerja Ekonomi Awal 2026 Bangka Belitung, Ekspor Melonjak hingga Lesunya Pariwisata

by Redaksi Aksara
2 Maret 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Badan Pusat Statistik merilis perkembangan indikator ekonomi terbaru di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per 2 Maret 2026....

Cuma Rp25 Ribu, BSB Cash Sumsel United Bikin Aktivitas Harian Lebih Praktis

Cuma Rp25 Ribu, BSB Cash Sumsel United Bikin Aktivitas Harian Lebih Praktis

by Redaksi Aksara
2 Maret 2026
0

PALEMBANG, AksaraNewsroom.ID - Bank Sumsel Babel menghadirkan inovasi layanan transaksi digital melalui peluncuran Kartu BSB Cash edisi spesial Sumsel United....

Transaksi Sekejap dan Aman Tanpa PIN, BSB Cash Hadirkan Kemudahan Pembayaran Modern

Transaksi Sekejap dan Aman Tanpa PIN, BSB Cash Hadirkan Kemudahan Pembayaran Modern

by Redaksi Aksara
25 Februari 2026
0

BISNIS, AksaraNewsroom.ID - Kebutuhan masyarakat akan transaksi keuangan yang cepat, praktis dan aman terus meningkat di era digital. Menjawab kebutuhan...

Load More
Next Post
Safari Ramadan PT Timah di Pulau Belitung, Berbagi Kebahagiaan dengan Pondok Pesantren Samsul Arifin

Safari Ramadan PT Timah di Pulau Belitung, Berbagi Kebahagiaan dengan Pondok Pesantren Samsul Arifin

Surat Edaran Pemberian THR 2024 Diterbitkan, Ini yang Berhak Menerima

Surat Edaran Pemberian THR 2024 Diterbitkan, Ini yang Berhak Menerima

Komisi IV DPRD Babel Soroti Maraknya Anak-anak Terjerat Kasus Hukum

Komisi IV DPRD Babel Soroti Maraknya Anak-anak Terjerat Kasus Hukum

Hadirnya Layanan Penukaran Uang Bank Indonesia Menjelang Lebaran, Ini Kata Pj Walikota Pangkalpinang

Hadirnya Layanan Penukaran Uang Bank Indonesia Menjelang Lebaran, Ini Kata Pj Walikota Pangkalpinang

Ini Pesan Pj Wako Lusje saat Pelantikan Pengurus BPC HIPMI Kota Pangkalpinang Periode 2024-2027

Ini Pesan Pj Wako Lusje saat Pelantikan Pengurus BPC HIPMI Kota Pangkalpinang Periode 2024-2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

17 April 2026
Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

17 April 2026
Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

16 April 2026
Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

15 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved