PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Salah satu dari pihak tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Thamron alias Aon melalui kuasa hukumnya memberikan sebuah tanggapan atas proses penangangan perkara terhdap klienya.
Adapun sebaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 perkara tersebut Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas nama Thamron Alias Aon.
Aon melalui salah satunya kuasa hukumnya, Jhohan Adhi Ferdian, menyatakan ingin menerangkan secara singkat pada pokok-pokok persoalan saja atau klarifikasi terhadap konfrensi pers yang dilakukan oleh Kejagung RI belakangan ini.
“Agar rekan media mendapatkan informasi yang berimbang, jelas serta terang benderang terhadap perkara yaJhohan ng menimpa klien kami, sedangkan detailnya akan kami sampaikan pada agenda persidangan nanti,” ujarnya melalui pers rilis yang diterima Aksara Nesroom, Rabu (6/5/2024).
Jhohan mengatakan merasa heran atas salah satunya terhadap Konfrensi Pers Kejagung RI pada 29 Mei 24 terkait nilai kerugian Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah tahun 2015-2022, dengan nilai tidak main-main, fantastis, mencapai Rp 300 Triliun.
“Bagaimana tidak, pernyataan pada konfrensi pers tersebut mengartikan terdapat fakta bahwa nilai kerugian negara secara real hanya sebesar Rp. 29.499 Triliun, terdiri dari adanya dugaan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 trillun,” ungkapnya.
“Yang kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun, tetap nilai yang besar tetapi hal ini justru sangat kecil jika dibandingkan nilai yang digaung-gaungkan pada awal kasus ini dibuka yaitu sebesar Rp. 271 Triliun, Dimana saat itu semua mata tertuju pada Kejagung RI,” kata Jhohan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh pihak kuasa hukum Aon, nilai Rp 300 triliun tersebut ternyata nilai total dari nilai kerugian Rp29.499 triliun ditambah nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271 triliun. “Kami menilai masuknya nilai kerusakan ekologis menjadi nilai kerugian negara sangat amat dipaksakan, karena mereka (penyidik) sudah terjebak sejak awal kasus tata niaga komoditas timah ini, yaitu pada nilai yang mereka siarkan sendiri sebesar Rp 271 Trilllun, padahal nilai tersebut dipertanyakan oleh banyak ahli dan pengamat hukum bukan sebagai nilai kerugian negara pada tindak pidana korupsi tersebut,”.
Menurut kuasa hukum Aon, UU Nomor 31/99 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20/2001 menyatakan bahwa tindak pidana korupsi sebagai salah satu unsur perbuatan melawan hukum, merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Lalu timbul pertanyaan, apakah nilai kerusakan ekologis termasuk nilai kerugian negara dalam tindak pidana tersebut?, saya jawab bisa, tetapi dengan tanda kutip “Jika dipaksakan” atau dalam dialeg Bangka saya menyebutnya “daripada malu muka alung masukken bai”., kenapa? , tanya mereka.
Sebab, lebih lanjut dijelaskan, pada pasal 1 ayat 22 UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Adapun nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271 triliun bukan dihitung dari kerusakan yang diakibatkan dari kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah pada tahun 20152022 (7 Tahun), tetapi dihitung berdasarkan kerusakan Bangka Belitung saat ini.
Artinya, kata Jhohan, kerusakan tersebut telah dimulai jauh sebelum itu, bisa saja pada masa Kerajaan Sriwijaya, Kolonialisme, sampai kegiatan illegal mining yang dilakukan oleh hampir mayoritas masyarakat Bangka Belitung saat ini/
“Sangat tidak fair jika kerusakan akibat aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh kerajaan Sriwijaya dilimpahkan oleh ke-22 tersangka ini,” katanya.
Jhohan menyebut jika BPKP memasukkan kerusakan ekologis Rp271 triliun sebagai bagian dari kerugian negara, semestinya BPKP juga menghitung nilai jaminan reklamasi yang telah disetorkan/dibayarkan ke 6 perusahaan smelter tersebut pada kementerian terkait, Pasal 100 UU Nomor 3/2020 menyatakan, pertama, pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana Jaminan Reklamasi dan/atau dana Jaminan Pascatambang.
Selanjutnya yang kedua, kata dia,Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).n dan ketiga Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
“Termasuk juga dana-dana lain yang dapat dikategorikan sebagai pendapatan negara, termasuk keterbukaan lapangan pekerjaan,” katanya.
“Jika nilai kerusakan ekologis menjadi bagian dari kerugian negara maka seharusnya ke 22 orang tersangka ini hanya bertanggung jawab terhadap kerusakan ekologis yang dilakukan pada medio 2015 s/d 2022 saja,” lanjut dia.
Atas hal tersebut, kuasa hukum Aon menilai bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik kepada Thamron juga sangat tidak berdasar dan perlu untuk dikritisi, contohnya saja salah satu rekening perusahaan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yaitu CV. Mutiara Alam Lestari juga ikut disita.
Padahal pabrik itu, lanjut dia, secara pendiriannya sejak 2007 tepatnya tanggal 18 April 2007 dan beroperasional secara penuh pada tahun 201 lan, tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus Tata Niaga Timah tahun 2015-2022 yang sedang disidik oleh penyidik Kejagung RI.
“Seperti raup abu seolah-olah apapun yang berbau dan berhubungan dengan “Thamron” harus disita, sehingga mengakibatkan terganggunya dana operasional, gaji, pesangon dan ada 600an orang-orang yang kehilangan pekerjaan akibat gelombang PHK serta susahnya ribuan petani dan pekebun Sawit pada 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan imbas dari penyitaan rekening ini,” katanya.
Selanjutnya pihak pengacra Aon pun menambahkan, “kami terus memantau perkembangan-perkembangan terbaru dan melakukan kolaborasi dengan beberapa pengacara yang berkompeten yang nanti ditunjuk, ahli tindak pidana Korupsi, ahli korporasi dan ahli pertambangan dalam rangka persiapan pembelaan pada persidangan yang ditentukan”. (hjk/*)





















