https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Tersangka Pertanyakan Penetapan Kerugian Negara di Korupsi Tmah

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
13 Juni 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Langkah Kejaksaan Agung RI pasca menetapkan nilai kerugian negara senilai Rp300 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum tersangka.

Kuasa hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP) di Jakarta, Andi Inovi, menyebutkan penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LKH) Nomor 7 tahun 2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah sebagai kekeliruan besar.

Karena menurut kuasa hukum CV VIP, hasil perhitungan nilai Rp271 triliun (perhitungan awal) merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan. Sementara pasal yang digunakan menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Padahal angka itu belakang berulang kali ditegaskan adalah kerugian ekologis, yang dipakai adalah peraturan Menteri Lingkungan Hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar,” kata Andy.

Diketahui 4 dari 21 tersangka korupsi timah, merupakan pejabat di CV VIP, yakni Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Andy menyebut, dengan melambungnya angka kerugian negara yang salah ambil dari penerapan pasal, ini membuat opini publik berasumsi para tersangka layaknya penjahat kakap lantaran melakukan tindakan pidana.

Menurut dia, sebelum angka kerugian negara hasil perhitungan BPKP diumumkan pada 29 Mei, publik menerima informasi angka kerugian sebesar Rp271 triliun akibat kerusakan ekologi. Nilai tersebut, lantas digunakan orang untuk berfantasi uang sebanyak itu digunakan untuk apa saja, sehingga membuat asumsi lalu memvisualisasikan kepada selebgrZam-selebgram tertentu.

“Bahasa sederhana saya seperti ini, bapak pakai aturan dalam FIFA untuk pertandingan tinju, ketika dipukul petinjunya jatuh, malah dikasih kartu merah kan itu yang terjadi,” ujar Andy.

Oleh karena itu, Andy mengatakan bahwa penerapan Permen LHK No 7/2014 dalam penindakan kasus korupsi timah, akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.

“Ke depan atas nama kerusakan lingkungan kalau dipakai perhitungan tersebut, dan bisa dikatakan korupsi dan kemudian dianggap sebagai kerugian negara yang tidak terbatas BUMN, siapapun perusahaan bisa dipidanakan nantinya ke depan,” paparnya.

Selain itu, Andy juga menyampaikan penanganan perkara korupsi timah ini membuat para pekerja tambang milik kliennya terpaksa berhenti akibat dari pembekuan rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung.

“Masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari bekerja sebagai karyawan CV VIP sekarang harus menahan lapar akibat tidak adanya aktivitas perusahaan yang berjalan,” kata Andy.

Bukan cuma pekerja tambang CV VIP saja, kata dia, aset perusahaan lain berupa kebun kelapa sawit juga ikut dibekukan, sehingga para pekerja di kebun milik CV VIP pun ikut terkena imbasnya. Kedua perusahaan itu memiliki pekerja sekitar 600 an orang masing-masing.

Lebih lanjut Andy mengatakan, saat ini para pekerja tambang dan kebun kelapa sawit milik kliennya menggantungkan hidup pada keluarga yang bekerja di tambang milik perusahaan lain yang masih beroperasi.

“Anak-anak yang bersekolah menjadi terlantar akibat orang tua mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Apakah pemerintah tidak bisa melihat dengan nurani dan memperhitungkan bagaimana nasib masyarakat di Bangka?” kata Andy.

Sebelumnya, Rabu (29/5), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adrianto mengatakan nilai Rp300 triliun merupakan riil sebagai nilai kerugian negara akibat tambang timah ilegal dalam perkara korupsi timah tersebut.

“Angka yang disebut Rp300 triliun, masuk dalam kualifikasi kerugian keuangan negara. Jaksa akan maju ke persidangan, dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Rp 300 triliun akan didakwa sebagai kerugian negara,” kata Febrie.

Jika sebelumnya angka kerugian Rp271 triliun diperdebatkan sebagai riil lost atau potensial lost. Kini berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai tersebut akan menjadi alat bukti sebagai kerugian riil yang harus dituntut oleh jaksa sebagai kerugian negara.

Dijelaskan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menjelaskan nilai kerugian Rp300 triliun itu disebabkan oleh kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.

Selanjutnya, kerugian negara juga disebabkan oleh pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada para mitra dengan total biaya Rp26,649 triliun.

Kemudian, adanya kerusakan lingkungan yang harus dihitung oleh ahli forensik kehutanan IPB Prof Bambang hero Saharjo sebesar Rp271,06 triliun.

Menurut Agustina, nilai kerusakan ekologis dimasukkan sebagai bentuk kerugian keuangan negara dikarenakan berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan.

“Karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” kata Agustina.

Sumber : Antara

Tags: Bangka BelitungIUPJakselJPUKejagungKorupsiPT Timah TbkTersangkaTimahTPPU
ShareTweetSend

Related Posts

Kasus Pengeroyokan Eks Dirut RSUD Basel, Oknum Polisi Ajudan Bupati Ditetapkan Tersangka

Kasus Pengeroyokan Eks Dirut RSUD Basel, Oknum Polisi Ajudan Bupati Ditetapkan Tersangka

by Redaksi Aksara
29 April 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dr. Fauzan, mantan Direktur RSUD Bangka Selatan, memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse...

Bandar Sabu Diciduk di Pangkalpinang, Barang Bukti 2 Kg Diamankan Polda Babel

Bandar Sabu Diciduk di Pangkalpinang, Barang Bukti 2 Kg Diamankan Polda Babel

by Redaksi Aksara
22 April 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang bandar...

Kawal Sensus Ekonomi 2026, Dinda Rembulan Emron: Data Harus Menjadi Arah Kebijakan, Bukan sekadar Arsip Statistik

Kawal Sensus Ekonomi 2026, Dinda Rembulan Emron: Data Harus Menjadi Arah Kebijakan, Bukan sekadar Arsip Statistik

by Redaksi Aksara
6 April 2026
0

JAKARTA, AksaraNewsroom.ID - Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinda Rembulan Emron, B.A, menghadiri Rapat Kerja...

Load More
Next Post
Bacawalkot di Pangkalpinang Mulai Tebar Pesona Meski Belum Masa Kampanye, Ada Sosok Pengusaha Reklame hingga Pengacara

Tebar Pesona Kandidat Pilwako Pangkalpinang Meski Belum Masa Kampanye, Upaya Tingkatkan Popularitas?

Konsen Atasi Stunting, Pemkot Pangkalpinang Lakukan Intervensi Serentak Di Posyandu

Konsen Atasi Stunting, Pemkot Pangkalpinang Lakukan Intervensi Serentak Di Posyandu

Pj Walkot Lusje  Gelar Pisah Sambut Kajari Pangkalpinang, Turut Dihadiri Molen

Pj Walkot Lusje Gelar Pisah Sambut Kajari Pangkalpinang, Turut Dihadiri Molen

Malam Ramah Tamah Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Pesan Pj Walkot Lusje

Malam Ramah Tamah Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Pesan Pj Walkot Lusje

Jelang Lebaran Idul Adha, Pemkot Pangkalpinang Pastikan Stok Bahan Pokok Cukup

Jelang Lebaran Idul Adha, Pemkot Pangkalpinang Pastikan Stok Bahan Pokok Cukup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Anggota DPRD Pangkalpinang Dilaporkan Dugaan Penipuan, Hubungan–Transaksi Apa Diduga Libatkan PA?

Anggota DPRD Pangkalpinang Dilaporkan Dugaan Penipuan, Hubungan–Transaksi Apa Diduga Libatkan PA?

29 April 2026
Akses Kredit Guru Bersertifikasi Kini Lebih Mudah, BSB Gandeng Dinas Pendidikan

Akses Kredit Guru Bersertifikasi Kini Lebih Mudah, BSB Gandeng Dinas Pendidikan

29 April 2026
Bank Sumsel Babel Lelang Aset di Tiga Daerah, Ini Lokasinya

Bank Sumsel Babel Lelang Aset di Tiga Daerah, Ini Lokasinya

29 April 2026
Kasus Pengeroyokan Eks Dirut RSUD Basel, Oknum Polisi Ajudan Bupati Ditetapkan Tersangka

Kasus Pengeroyokan Eks Dirut RSUD Basel, Oknum Polisi Ajudan Bupati Ditetapkan Tersangka

29 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved