PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.id – Entah apa yang ada dalam pikiran pengusaha atau pemilik papan iklan reklame ini bisa-bisanya nekat membongkar tangga halaman Masjid Agung Kubah Timah Pangkalpinang yang dibangun oleh pemerintah setempat tanpa mengantongi izin resmi dari pihak dinas terkait.
Pembongkaran yang tampak dibungkus rapi oleh semacam terpal itu diduga tak lain untuk memindahkan tiang reklame ke halaman masjid dari titik sebelumnya tampak berada di sekitar trotoar jalan.
Padahal, Perda 16 Tahun 2012 tidak memperbolehkan papan reklame berada di lingkungan rumah ibadah ataupun rumah sekolah. Meskipun demikian, tangga dengan material batu alam itu terlihat telah terbongkar meski tak mengantongi izin.
“Belum ada izin, inikan ada perubahan struktur. Untuk izin awal (reklame) memang sudah ada. Makanya kemarin langsung kita minta stop,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Agus Salim saat dikonfirmasi Aksara Newsroom, Senin (30/9/2024).
“Untuk kerusakan itu ya harus dikembalikan sedia kala karena itu masih aset masjid,” lanjut Agus, seraya menyebut Perda terbaru belum ada.
Agus menjelaskan, meski titik reklame yang sebelumnya terpasang itu telah mengantongi izin, namun jika ada perubahan pada struktur atau titik awal maka harus ada izin pendirian reklame perubahan rehab atau penyesuaian SIMBG.
“Kewenangan kami selanjutnya mengeluarkan rekomtek, apapun hasilnya. Makanya kami bikin surat untuk mengurus izin perubahan itu. Masjid masih kewenangan asetnya di PU” kata dia.

- Baca Juga: Tangga Halaman Masjid Kubah Timah Dibongkar Dipasang Tiang Reklame, Rocky Berang: Tolong hentikan!
Sementara itu Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama, mengungkapkan saat ini sudah dilakukan pengkajian oleh pihak Dinas PUPR dan mengirimkan surat kepada pengusaha reklame.
“Kalau untuk (izin) itu nantinya tanyakan ke kadis pu. Saya sudah sampaikan untuk segera kirim surat koordinasi,” kayanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sabtu (28/9), pembongkaran tangga halaman Masjid Kubah Timah ini mendapat reaksi keras dari dua Anggota DPRD Pangkalpinang, Rocky Husada dan Bangun Jaya.
Pasalnya, keindahan yang telah dibangun di halaman Masjid Kubah Timah, dinilainya telah dirusak hanya untuk sebongkah tiang reklame.
Keduanya langsung berang ketika melihat pembongkaran itu berlangsung di halaman masjid. Misalnya Rocky Husada, yang seketika di lokasi meminta pekerjaan itu dihentikan sebelum ada kejelasan perizinan pendiriannya.
Ini aset pemkot dan masuk pekarangan masjid. Tolong panggil pengawasnya. Ada izinnya enggak ini, siapa yang mengizinkannya,” kata Rocky di lokasi.
Rocky menyayangkan pemasangan tiang reklame yang disinyalir milik pengusaha itu harus membongkar fasilitas batu alam dalam areal halaman masjid.
Di sisi lain, kata Rocky, setiap pemasangan tiang reklame harus mendapatkan izin tertulis dari penjabat yang ditunjuk, apalagi pekerjaan itu memasuki perakaran masjid.
“Di Perda Nomor 16/2012 sudah dijelaskan lingkungan tempat ibadah dan tempat sekolah itu dilarang mendirikan papan reklame. Sedangkan untuk keterkaitan aset itu harus menyurati bidang aset terkait,” kata dia
Sementara itu disinyalir pemilik reklame dari Cinda Grup, Basit Cinda, belum memberikan tanggapannya atas alasan pembongkaran tangga halaman Masjid Kubah Timah maupun izin yang dimaksudkan oleh Dinas PUPR Pangkalpinang.
Penulis: Hendri J. Kusuma/dd