SUNGAILIAT, AksaraNewsroom.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun 2024 pada Kamis (27/3/2025).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jumadi menegaskan bahwa penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD merupakan kewajiban tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyampaian LKPJ ini mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024. LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun,” jelasnya.

DPRD, lanjut Jumadi, memiliki peran penting dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dengan memperhatikan capaian program dan pelaksanaan peraturan daerah.
“Pembahasan LKPJ Bupati akan dilakukan secara mendalam bersama organisasi perangkat daerah agar informasi yang diperoleh akurat dan transparan. Hasilnya akan dijadikan dasar untuk merumuskan rekomendasi DPRD,” tambahnya.

Sementara itu, Pj. Bupati Bangka, Isnaini, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ Tahun 2024 bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance.
“Ruang lingkup LKPJ mencakup capaian program dan kegiatan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024, permasalahan yang dihadapi, serta upaya penyelesaiannya,” ujar Isnaini.





















