PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangka Belitung bakal melakukan pemanggilan terhadap sejumlah mitra penambangan PT Timah Tbk yang beroperasi di WIUP Laut Suka Damai.
Pemanggilan ini hasil tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Herman Susanto alias Aming terhadap anggota DPRD Bangka Belitung, Ferry Jali, yang merupakan politisi Nasdem ke BK DPRD Babel.
Ferry dilaporkan Aming atas komentarnya yang menenggarai dugaan praktik pungli di aktivitas penambangan di IUP Suka Damai.
Anggota BK DPRD Babel, Rina Tarol mengatakan hasil tindak lanjut sidang BK bahwa akan memanggil pihak PT Timah dan termasuk mitra penambahannya.
“Sudah kami putusan akan memanggil pihak PT Timah dan mitra. Kita akan meminta keterangan dari mereka dan selanjutnya kita manggil pihak terlapor,” kata dia, (28/5/2024), dikonfirmasi Aksara Newsroom usai melakukan rapat BK.
Rina menjelaskan, PT Timah akan dijadwal untuk diminta keterangan tentang aturan kemitraan serta apakah memperbolehkan pungutan yang sebelumnya dipersoalkan koleganya itu.
PT Timah, kata dia, seyogyanya tidak bisa menutup mata atas apa yang terjadi berkaitan pada mitra penambang, apalagi di wilayah IUP.
“Makanya kita panggil pihak PT Timah, ada enggak aturan yang mengatur itu. Boleh engga (cv) menarik. Nanti kita akan lihat perkembangannya lebih lanjut biar semua terbuka,” ujar Rina.
Disinggung komentar pihak PT Timah yang sempat mengklaim tidak ingin terlibat persoalan itu, Rina dengan tegas menyampaikan bahwa PT Timah tidak bisa mengabaikannya.
“Tidak ada ceritanya (tidak ingin dilibatkan-red), itukan IUP PT Timah, mitra-mitra mereka semua, jadi tidak boleh abai. Kalo begitu mereka menambang sendiri saja enggak usah pakai mitra, kan mereka punya kemampuan secara finansial dan SDM” lanjut dia.
Rina turut menyinggung fungsi pengawasan anggota legislatif. Di sisi lain, ujarnya, penyidik dari kepolisian tak bisa serta merta langsung memanggil pihak legislator karena ada prosedurnya yang harus dilakukan.
“Tidak bisa sembarangan memanggil (terlapor), karena harus izin persetujuan (tertulis) lembaga atau pimpinan atau BK. Jangan sampai bernuansa membungkam kawan-kawan dewan untuk bersuara, apalagi jika terkait kepentingan masyarakat,” kata dia.
Dikonfirmasi sebelumnya oleh Aksara Newsroom, PT Timah mengklaim tidak ingin terlibat atas kisruh terkait pernyataan dugaan pungli yang berhembus antara pihak mitra usaha penambangan dengan Anggota DPRD Babel di wilayah IUP yang akhrinya berujung dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya salah satu pihak mitra ppenambangan ponton isap produksi (PIP), Herman Susanto alias Aming melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi palsu terkait tuduhan pungutan liar buntut komentatornya di media massa.
Hal itu buntut pernyataannya yang mempertanyakan dugaan terkait setoran
Rp 6 ribu rupiah per kilogram bagi mitra tambang dari hasil penambangan di IUP Laut Suka Damai, Toboali, Bangka Selatan. Di sisi lain, Ferry mengklaim itu sebagai pengawasannya atas laporan yang diterimanya.
Menanggapi soal itu, Divisi Wilayah Bangka Selatan dan Bangka Tengah PT Timah Tbk, Sigit Prabowo mengaku bahwa pihaknya tidak ikut campur atas persoalan yang terjadi. Menurutnya, masalah itu perlu untuk ditanyakan kepada kedua belah pihak.
“Adapun PT Timah tidak mau ikut campur urusan tersebut. Kalau bentuk kompensasi ke masyarakat adalah dana CSR,” katanya
Sigit tidak membantah bahwa memang tidak ada ketentuan memungut hasil tambang bagi para pihak CV atau mitra tambang. Akan tetapi, ia menyatakan itu kebijakan masing-masing antara para pihak mitra di lapangan.
Ia pun memastikan setiap timah yang didapat dari IUP PT Timah wajib diserahkan ke PT Timah.
“Tidak ada (aturan-red) di PT Timah. Kalau perusahaan mitra tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Karena uang mereka sendiri. Kalau PT Timah kan keuangan negara diiatur dalam ketentuan BUMN dan Kemenkeu,” kata dia.
Penulis : Hendri J. Kusuma





















