BANGKA, AksaraNewsroom.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah, Senin (4/8/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus, dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, sebagai perwakilan Pemerintah Daerah.
Dalam penyampaiannya, Efrianda menjelaskan bahwa dalam Raperda tersebut pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp895,4 miliar atau berkurang 5,06 persen dibandingkan target APBD murni sebelumnya sebesar Rp943,1 miliar.
“Jika diuraikan pengurangan itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan di angka Rp147,9 miliar atau turun 4,68 persen, dari target APBD murni sebesar Rp155,1 miliar. Pengurangan ini disebabkan adanya penyesuaian terhadap target Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah,” ungkap Efrianda.
Ia juga menyampaikan, dalam Raperda ini proyeksi pendapatan transfer mengalami pengurangan sebesar 5,14 persen menjadi Rp747,5 miliar dari target APBD murni Rp787,9 miliar.
“Penyesuaian ini terjadi karena rasionalisasi PAD, perubahan alokasi dana transfer pemerintah pusat (antara lain Dana Bagi Hasil/DBH, Dana Alokasi Umum/DAU, Dana Alokasi Khusus/DAK), dan dana transfer pemerintah provinsi berupa bagi hasil dan bantuan keuangan khusus,” tambahnya.
Menurut Efrianda, perubahan APBD merupakan agenda rutin yang menjadi bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah agar penatausahaan keuangan berjalan optimal, transparan, dan akuntabel.
“Perubahan APBD pada prinsipnya adalah penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian target pendapatan dan realisasi belanja. Serta menampung berbagai perubahan di sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” terangnya. (*)





















