Oleh: Okta Renaldi – Ketua Umum HMI MPO Babel Raya
Kasus mega korupsi timah senilai Rp271 triliun menjadi titik balik yang memperlihatkan rapuhnya tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung. Timah yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung ekonomi daerah kini justru menghadirkan kegelisahan kolektif.
Skandal tersebut bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cermin kegagalan sistemik dalam mengelola kekayaan alam untuk kepentingan rakyat. Bangka Belitung tengah berada di persimpangan sejarah. Di satu sisi, timah telah menghidupi ribuan keluarga lintas generasi.
Di sisi lain, eksploitasi yang tidak terkendali telah menyisakan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ketimpangan ekonomi. Situasi ini menuntut kehadiran negara secara tegas, namun tetap berpijak pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Konstitusi telah memberikan arah yang jelas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Prinsip ini seharusnya tidak berhenti sebagai jargon normatif, melainkan diterjemahkan secara konkret dalam kebijakan pengelolaan timah.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Timah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 menjadi langkah yang patut diapresiasi sebagai bentuk respons negara atas krisis tata kelola timah. Namun, Satgas ini harus dipahami sebagai instrumen koordinatif dan operasional, bukan lembaga superbody yang berdiri di atas sistem hukum yang telah ada.
Kesalahan tafsir terhadap Perpres berpotensi melahirkan masalah baru. Satgas yang bergerak tanpa batas kewenangan yang jelas justru dapat menciptakan ketidakpastian hukum di tingkat masyarakat.
Padahal, fungsi penyelidikan dan penyidikan telah menjadi domain Polri dan KPK, penuntutan berada pada Kejaksaan, dan penegakan hukum merupakan kewenangan lembaga peradilan.
Rantai ini tidak boleh diputus atas nama ketegasan. Lebih jauh, keberadaan Satgas yang tidak transparan juga menyimpan risiko ekonomi-politik.
Ketika ruang pengawasan publik melemah, potensi monopoli dan praktik rente semakin terbuka. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat kecil hanya akan menjadi penonton, sementara keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada kelompok tertentu yang dekat dengan pusat kekuasaan.
Satgas Timah seharusnya hadir sebagai penggerak perubahan struktural. Ukuran keberhasilannya bukan pada seberapa banyak tambang ditutup atau barang bukti disita, melainkan pada kemampuannya mendorong reformasi tata niaga, memperbaiki regulasi lahan, serta memastikan distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat Bangka Belitung.
Tanpa perbaikan menyeluruh, Satgas hanya akan menjadi respons sesaat terhadap krisis. Ia sibuk memadamkan gejala, tetapi gagal menyentuh akar persoalan. Masa depan Bangka Belitung tidak ditentukan oleh seberapa keras negara menindak, melainkan oleh seberapa adil dan berkelanjutan kebijakan yang dihasilkan. (*)





















