PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang secara tegas menyatakan penolakan terhadap mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Fraksi Gerindra menilai aturan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip demokrasi dan hak dasar masyarakat.
Penolakan terhadap mekanisme tersebut juga disebut datang dari fraksi-fraksi lain di DPRD Kota Pangkalpinang. Informasi yang diperoleh Aksara Newsroom, selain Gerindra, sedikitnya empat fraksi juga dikabarkan menyatakan keberatan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang, Muhammad Iqbal, menyoroti mekanisme pengisian jabatan pengurus RT dan RW melalui panitia pemilihan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan lurah. Mekanisme tersebut dinilai berpotensi meniadakan hak pilih warga serta bertentangan dengan asas demokrasi.
Iqbal menjelaskan dalam Rencana Perubahan Perwako Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025, khususnya Pasal 14, secara normatif telah diatur mekanisme pendaftaran dan pemilihan pengurus RT dan RW.
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra menilai pasal tersebut seharusnya dijadikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan pendaftaran dan pemilihan Ketua RT dan RW secara langsung oleh masyarakat.
“Konsistensi antara norma hukum dan praktik penyelenggaraan pemerintahan sangat penting demi menjaga kepastian hukum, legitimasi kepemimpinan RT dan RW, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” kata Iqbal dalam pernyataan resmi Fraksi Gerindra, Jum’at, dikutip Aksara Newsroom.
- Baca Juga: Hidayat Arsani Masih Tanggung Warisan Utang Era Erzaldi, Rina Tarol Singgung Sosok Satu Ini
Fraksi Gerindra juga menilai mekanisme pengisian jabatan melalui panitia dan lurah membuka ruang terjadinya subjektivitas dalam penentuan jabatan, praktik nepotisme serta masuknya kepentingan tertentu.
Kondisi tersebut, menurut Iqbal, berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat dan melemahkan fungsi RT dan RW sebagai perekat sosial.
“Jika Ketua RT dan RW tidak dipilih langsung oleh warga, legitimasi sosialnya akan lemah. Dampaknya, partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan, keamanan lingkungan, dan pelayanan sosial bisa menurun karena tidak ada rasa memiliki,” kata dia.
Fraksi Gerindra juga menilai mekanisme tersebut tidak sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat. Pembentukan lembaga kemasyarakatan, menurut mereka, seharusnya mendorong partisipasi aktif warga, bukan justru memperkuat sentralisasi kewenangan di tingkat kelurahan.
“Pemilihan langsung Ketua RT dan RW merupakan sarana pendidikan politik dan sosial yang sehat bagi masyarakat di tingkat paling dasar,” ujar Iqbal.
Iqbal mengatakan RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang paling dekat dengan warga serta menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan.
Karena itu, menurutnya, proses pemilihan Ketua RT dan RW harus dilakukan secara demokratis dan partisipatif melalui pemilihan langsung oleh warga setempat.
“RT dan RW bukan sekadar struktur administratif, tetapi representasi langsung dari kedaulatan masyarakat di tingkat paling dasar. Hak warga untuk memilih pemimpinnya sendiri tidak boleh dihilangkan,” kata Iqbal.
- Baca Juga: Politisi Gerindra DPRD Babel Disinyalir ‘Beda Arus’ di Tengah Arahan Prabowo Soal Tata Kelola Timah
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, lanjut Iqbal, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang dengan tegas menolak mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW melalui panitia pemilihan, LPM dan lurah.
Iqbal menyatakan, Fraksi mendorong agar pemilihan dilakukan secara demokratis melalui musyawarah warga atau pemilihan langsung.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab politik Fraksi Gerindra dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat serta menjaga nilai-nilai demokrasi di Kota Pangkalpinang,” ujar Iqbal.
Pernyataan sikap Fraksi Gerindra tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang (HJK/D2K)





















