https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Siap Diuji di Pengadilan, Polda Babel Tegaskan Profesionalitas Penanganan Kasus AK

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
7 April 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Polda Bangka Belitung angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial AK (44) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh AK merupakan hak setiap warga negara dalam sistem hukum.

“Menanggapi laporan tindak lanjut praperadilan yang diajukan saudara AK atas penetapan tersangka perkara penggelapan 372 KUHP dan penipuan 378 KUHP, dalam upaya mengambil jalur praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka itu adalah hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia,”kata Agus di Mapolda Babel, Selasa (7/4/26).

Agus menyebutkan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan AK atas status tersangkanya. Seperti diketahui, AK resmi ditetapkan tersangka pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada awal April lalu.

“Laporan praperadilan yang diajukan oleh saudara AK bertujuan menguji keputusan yang telah dilakukan oleh penyidik atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka,”sebutnya.

Menurut Agus, penetapan tersangka AK oleh penyidik Polda Babel dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengacu pada KUHAP serta peraturan perundang-undangan. Termasuk proses penyidikan yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah, melalui tahapan penyelidikan, penyidikan hingga kepada penetapan tersangka.

“Proses yang dilakukan penyidik adalah upaya untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang melanggar hukum dan diberlakukan sama di mata hukum. Ini merupakan prinsip hukum ‘equality before the law’ yang harus dipegang teguh dan diterapkan oleh setiap penegak hukum dalam menegakkan hukum,”ucapnya.

“Jadi dalam hal ini penyidik bekerja secara profesional, prosedural dan proporsional dalam menangani setiap perkara, bahwa tidak ada kepentingan pribadi atau tekanan tertentu dari pihak manapun dan penanganan perkara tersebut merupakan murni berdasarkan fakta hukum, serta semua pihak diperlakukan sama di depan hukum,”lanjutnya.

Agus juga menegaskan bahwa Polda Bangka Belitung membuka ruang pengawasan dan praperadilan bagi yang merasa keberatan atas penegakan hukum yang dilakukan dengan mempersilahkan pihak yang merasa dikriminalisasi untuk mengajukan praperadilan melaporkan ke pengawas internal seperti propam, mengadu ke lembaga eksternal seperti kompolnas atau komnas ham.

Hal ini, kata Agus, dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Sementara itu, menanggapi pernyataan tersangka AK di akun media sosial terkait pelaporan tuduhan terhadap Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing melakukan pemerasan tidaklah benar dan tidak terbukti.

Hal ini juga sejalan dengan Laporan Polisi yang dilayangkan saudara AK ke SPKT Polda Kep. Babel dengan Nomor : LP/B/53/IV/2026/SPKT/Polda Babel dan Nomor : LP/B/54/IV/2026/SPKT/Polda Babel tidak menyebutkan nama Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing sebagai terlapor.

“Sebaliknya pernyataan Saudara AK di akun media sosial justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru bagi Suadara AK melalui tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya. Hal ini sangat disayangkan, apalagi Saudara AK adalah seorang yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat yang dianggap paham dengan peraturan dan ketentuan hukum,” ungkapnya.

“Sebagai wujud komitmen, jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, Polda Babel menyatakan siap mengevaluasi penyidik, memberikan sanksi internal dan memperbaiki proses penanganan perkara,” pungkasnya. (*)

Tags: AKBangka BelitungKasusPangkalpinangPengadilanPolda Babel
ShareTweetSend

Related Posts

UBB Latih Pembudidaya Ikan Nila Lewat Teknologi Maskulinisasi

UBB Latih Pembudidaya Ikan Nila Lewat Teknologi Maskulinisasi

by Hendri J. Kusuma
3 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Bangka Belitung (UBB) melaksanakan kegiatan praktik dan pelatihan Teknologi Maskulinisasi Ikan Nila Menggunakan...

Bank Sumsel Babel Perluas Pembiayaan Produktif untuk Dukung Inklusi Keuangan

Bank Sumsel Babel Perluas Pembiayaan Produktif untuk Dukung Inklusi Keuangan

by Hendri J. Kusuma
3 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Bank Sumsel Babel menegaskan komitmennya memperluas inklusi keuangan dan mendorong pembiayaan produktif bagi pelaku UMKM serta generasi muda...

Datang Antar Cucu Sunatan, Ibu Biah Sekalian Periksa Kesehatan Gratis PT Timah Tbk

Datang Antar Cucu Sunatan, Ibu Biah Sekalian Periksa Kesehatan Gratis PT Timah Tbk

by Hendri J. Kusuma
3 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Niat mengantarkan cucunya mengikuti khitanan massal dalam rangka Bulan Bakti HUT ke-50 PT Timah Tbk justru dimanfaatkan Biah...

Load More
Next Post
Minim Anggaran, DPRD Babel Soroti Ketimpangan Dana BAZNAS

Minim Anggaran, DPRD Babel Soroti Ketimpangan Dana BAZNAS

Tabungan Pesirah BSB Kembali Tebar Hadiah, Nasabah Manggar Bawa Pulang Mobil

Tabungan Pesirah BSB Kembali Tebar Hadiah, Nasabah Manggar Bawa Pulang Mobil

PT Timah TbkSabet PROPER Emas dan Hijau Sekaligus

PT Timah TbkSabet PROPER Emas dan Hijau Sekaligus

Pensiunan Asal Membalong Sabet Hadiah Utama Undian Pesirah BSB di Tanjungpandan

Pensiunan Asal Membalong Sabet Hadiah Utama Undian Pesirah BSB di Tanjungpandan

Sebanyak 20 Siswa Pemali Boarding School Lolos SNBP ke Perguruan Tinggi Negeri

Sebanyak 20 Siswa Pemali Boarding School Lolos SNBP ke Perguruan Tinggi Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
UBB Latih Pembudidaya Ikan Nila Lewat Teknologi Maskulinisasi

UBB Latih Pembudidaya Ikan Nila Lewat Teknologi Maskulinisasi

3 Agustus 2026
Bank Sumsel Babel Perluas Pembiayaan Produktif untuk Dukung Inklusi Keuangan

Bank Sumsel Babel Perluas Pembiayaan Produktif untuk Dukung Inklusi Keuangan

3 Agustus 2026
Datang Antar Cucu Sunatan, Ibu Biah Sekalian Periksa Kesehatan Gratis PT Timah Tbk

Datang Antar Cucu Sunatan, Ibu Biah Sekalian Periksa Kesehatan Gratis PT Timah Tbk

3 Agustus 2026
Anggota DPRD Pangkalpinang: Lindungi PKL Lewat Kebijakan, Bukan Pembiaran Pelanggaran Ruang Publik

Penataan Tak Kunjung Tuntas, Terungkap Ada Pungutan Retribusi PKL di Trotoar Jantung Kota Pangkalpinang

1 Agustus 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved