https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Penataan Tak Kunjung Tuntas, Terungkap Ada Pungutan Retribusi PKL di Trotoar Jantung Kota Pangkalpinang

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
1 Agustus 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

AksaraNewsroom.ID – Polemik pemanfaatan trotoar dan badan jalan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) di jantung Kota Pangkalpinang memasuki fase baru. Setelah memicu perdebatan mengenai fungsi ruang publik, kini muncul fakta bahwa sebagian PKL ternyata dikenakan retribusi pelayanan.

Fakta terbaru diketahui adanya pungutan atau retribusi pelayanan sampah terhadap PKL memperluas sorotan terhadap tata kelola penataan kawasan pusat Kota Pangkalpinang.

Pasalnya, di satu sisi pemerintah masih menempatkan keberadaan PKL di trotoar sebagai persoalan yang perlu ditata, namun di sisi lain aktivitas tersebut juga menjadi objek pungutan resmi pemerintah daerah.

Di sisi lain, kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai membuat fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki semakin tergerus, sementara badan jalan di sejumlah titik juga dipenuhi parkir kendaraan yang mempersempit ruang lalu lintas.

Namun, di sisi lain, disundul dari berbagai suara diduga mayoritas PKL, yang mempertanyakan mengapa mereka tetap dikenai pungutan, sementara kepastian lokasi usaha dan perlindungan hukum atas aktivitas mereka.

  • Baca Liputannya: Hmmm… Satpol-PP Pangkalpinang Persilakan PKL Berjualan di Trotoar Pusat Kota, Aspek Sosial Jadi Dalihnya
  • PKL dan Parkir Liar Kuasai Trotoar Pusat Kota, Warga Nilai Penataan Pangkalpinang Jalan di Tempat
  • Anggota DPRD Pangkalpinang: Lindungi PKL Lewat Kebijakan, Bukan Pembiaran Pelanggaran Ruang Publik

Dalam penelusuran Aksara Newsroom, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Fahrizal membenarkan adanya retribusi pelayanan kebersihan bagi PKL atau pedagang tidak menetap yang menggunakan layanan pengangkutan sampah.

“Kalau terkait retribusi layanan kebersihan memang dikenakan bagi PKL atau pedagang tidak menetap yang berlangganan karena pelayanan pengangkutan sampah yang ditimbulkan. Itu sah, ada di Perda dan masuk kas daerah,” kata dia, Jumat sore (31/7)

Namun ketika ditanya mengenai besaran tarif, mekanisme penarikan serta apakah benar dipungut setiap hari, Fahrizal mengaku belum mengetahui secara rinci karena baru menjabat sebagai Kepala DLH.

“Saya cek dulu ya, karena baru ini (menjabat) belum tahu persis yang berjalan selama ini,” ujar dia.

Disinggung dasar hukum pungutan itu, ia menyebut dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

  • Baca Juga: Akademisi Soroti Penataan PKL dan Parkir Liar di Pangkalpinang, Kompromi Tanpa Regulasi Dinilai Berisiko Picu Pungli

3.000 per Hari Tapi Jumlahnya Pastinya Belum Diketahui

Konfirmasi terpisah kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang memperkuat informasi tersebut. Pihak Bakeuda Kota Pangkalpinang menyatakan Perda PDRD memang mengatur Retribusi Pelayanan Sampah bagi PKL maupun pedagang tidak menetap.

Menurut penjelasan Bakeuda, dijelaskan Kabid Penagihan, Zulfian menyebut bahwa tarif yang berlaku sebesar Rp3.000 per hari, mengingat karakter PKL yang tidak menetap.

Namun, Bakeuda Pangkalpinang mengaku tidak mengetahui teknis operasional pemungutan di lapangan karena hal tersebut merupakan kewenangan perangkat daerah pelaksana.

Aksara Newsroom juga telah menerima salinan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur retribusi pelayanan sampah bagi PKL sebesar Rp3.000 per hari itu.

Sementara terkait pengelolaan keuangan, Bakeuda Pangkalpinang menegaskan seluruh penerimaan retribusi tersebut wajib disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  • Baca Juga: Iri Lihat Kawasan Bisnis Mataram Tetap Tertib, Warga Singgung Trotoar dan Parkir Liar di Pangkalpinang

Aksara Newsroom juga telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada Wali Kota Pangkalpinang Saparuddin. Konfirmasi tersebut diajukan untuk meminta penjelasan mengenai arah kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang di tengah terungkapnya adanya retribusi pelayanan sampah bagi PKL atau pedagang tidak menetap.

Sebelumnya, keduanya menyatakan penataan PKL akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan yang humanis dan sebagainya agar penataan kota tetap berjalan.

Namun, di sisi lain muncul pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan tersebut. Selain itu, Aksara Newsroom juga meminta penjelasan bagaimana pemerintah menjelaskan adanya pungutan retribusi terhadap PKL yang berjualan di trotoar, sementara pada saat yang sama keberadaan mereka dinilai tidak sesuai dengan fungsi ruang publik dan masih menjadi bagian dari agenda penataan kota.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Wali Kota Pangkalpinang sebelum memberikan tanggapan resmi.

“Ku konfirmasi ke Pak Wali dulu ya, Bang. Atau Abang boleh langsung ke Pak Wali, Bang,” balas Dessy melalui pesan singkat

Akademisi Pernah Mengingatkan

Sebelumnya, akademisi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Muhammad Syaiful Anwar, telah mengingatkan bahwa kebijakan kompromistis tanpa regulasi yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Namun di sisi lain, lanjut dia, PKL merupakan bagian dari sektor ekonomi informal yang mampu menyerap tenaga kerja dan menjadi penopang perekonomian masyarakat di tengah terbatasnya lapangan kerja formal.”Karena itu, keberadaan PKL sering kali dipertahankan dengan dasar pertimbangan sosial,” tulisnya..

Meski demikian, akademisi tersebut mengingatkan bahwa pendekatan yang hanya mengedepankan toleransi tanpa didukung regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Sikap kompromistis aparat yang tidak dibingkai dalam regulasi resmi justru menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan kedua belah pihak. Hak pejalan kaki atas fasilitas publik menjadi terabaikan, sementara PKL juga tidak memperoleh kepastian usaha yang berkelanjutan,” tulisnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah segera menghadirkan regulasi yang jelas melalui zonasi, perizinan administratif, pembinaan PKL serta pengawasan yang akuntabel agar hak masyarakat atas ruang publik dan hak PKL mencari nafkah dapat berjalan seimbang.

Pandangan lainnya, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada menilai pemerintah memang berkewajiban melindungi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor informal. Namun, perlindungan itu tidak boleh diwujudkan melalui pembiaran terhadap pelanggaran ruang publik.

“PKL harus kita lindungi karena mereka mencari nafkah. Tetapi perlindungan itu harus diberikan melalui kebijakan yang jelas. Jangan sampai atas nama aspek sosial, trotoar terus kehilangan fungsinya dan masyarakat yang menggunakan fasilitas umum justru dirugikan,” ujarnya.

Menurut Rocky, keberpihakan kepada PKL harus diwujudkan melalui regulasi, penataan, pembinaan serta penyediaan lokasi usaha yang layak, bukan melalui toleransi tanpa kepastian hukum yang berpotensi menjadi bom waktu.

Hingga berita ini disusun, Aksara Newsroom masih menghimpun data lanjutan mengenai pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024, termasuk jumlah objek retribusi, mekanisme operasional pemungutan, realisasi penerimaan PAD dari retribusi pelayanan sampah PKL serta sistem pengawasannya. (hjk/dd)

Tags: Bangka BelitungCece DessyDLHEstetikaHard NewsJantung KotaPangkalpinangParkir LiarPedagang Kaki LimaPemkot PangkalpinangPKLPungutanRetribusiSatpol-PPTrotoarWalikota Pangkalpinang
ShareTweetSend

Related Posts

Bahan Lokal Jadi Produk Unggulan, UMKM Binaan BSB The Inez Tembus UMKM Award Sumsel

Bahan Lokal Jadi Produk Unggulan, UMKM Binaan BSB The Inez Tembus UMKM Award Sumsel

by Hendri J. Kusuma
9 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Berawal dari keberanian mengolah potensi alam di sekitar menjadi produk bernilai jual, The Inez kini berhasil menorehkan prestasi...

Paket Ganja Seberat 12,8 Kg Disita dari Rumah Warga Pangkalpinang, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap

Paket Ganja Seberat 12,8 Kg Disita dari Rumah Warga Pangkalpinang, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap

by Hendri J. Kusuma
9 Agustus 2026
0

PANGKALPINANG — Sebanyak 17 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 12,876 kilogram disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka...

Jangan Asal Sewakan Rekening, Bank Sumsel Babel Ungkap Risiko di Balik Imbalan Menggiurkan

Jangan Asal Sewakan Rekening, Bank Sumsel Babel Ungkap Risiko di Balik Imbalan Menggiurkan

by Hendri J. Kusuma
8 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Bank Sumsel Babel kembali mengingatkan nasabah dan masyarakat agar tidak menjual, menyewakan maupun memberikan akses rekening pribadi kepada...

Load More
Next Post
Datang Antar Cucu Sunatan, Ibu Biah Sekalian Periksa Kesehatan Gratis PT Timah Tbk

Datang Antar Cucu Sunatan, Ibu Biah Sekalian Periksa Kesehatan Gratis PT Timah Tbk

Bank Sumsel Babel Perluas Pembiayaan Produktif untuk Dukung Inklusi Keuangan

Bank Sumsel Babel Perluas Pembiayaan Produktif untuk Dukung Inklusi Keuangan

UBB Latih Pembudidaya Ikan Nila Lewat Teknologi Maskulinisasi

UBB Latih Pembudidaya Ikan Nila Lewat Teknologi Maskulinisasi

48 Mahasiswa Teknik Pertambangan Unsri Intip Langsung Proses Penambangan dan Peleburan di PT TIMAH

48 Mahasiswa Teknik Pertambangan Unsri Intip Langsung Proses Penambangan dan Peleburan di PT TIMAH

Dukung Terwujudnya Generasi Emas, Bank Sumsel Babel Kantongi Penghargaan HAN 2026

Dukung Terwujudnya Generasi Emas, Bank Sumsel Babel Kantongi Penghargaan HAN 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Bahan Lokal Jadi Produk Unggulan, UMKM Binaan BSB The Inez Tembus UMKM Award Sumsel

Bahan Lokal Jadi Produk Unggulan, UMKM Binaan BSB The Inez Tembus UMKM Award Sumsel

9 Agustus 2026
Paket Ganja Seberat 12,8 Kg Disita dari Rumah Warga Pangkalpinang, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap

Paket Ganja Seberat 12,8 Kg Disita dari Rumah Warga Pangkalpinang, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap

9 Agustus 2026
Jangan Asal Sewakan Rekening, Bank Sumsel Babel Ungkap Risiko di Balik Imbalan Menggiurkan

Jangan Asal Sewakan Rekening, Bank Sumsel Babel Ungkap Risiko di Balik Imbalan Menggiurkan

8 Agustus 2026
Di Balik Mandeknya Pembelian Timah di Beltim, PT Timah dan Perusahaan Swasta Disebut Terkendala Regulasi

Di Balik Mandeknya Pembelian Timah di Beltim, PT Timah dan Perusahaan Swasta Disebut Terkendala Regulasi

8 Agustus 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved