AksaraNewsroom.ID – Polemik pemanfaatan trotoar dan badan jalan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) di jantung Kota Pangkalpinang memasuki fase baru. Setelah memicu perdebatan mengenai fungsi ruang publik, kini muncul fakta bahwa sebagian PKL ternyata dikenakan retribusi pelayanan.
Fakta terbaru diketahui adanya pungutan atau retribusi pelayanan sampah terhadap PKL memperluas sorotan terhadap tata kelola penataan kawasan pusat Kota Pangkalpinang.
Pasalnya, di satu sisi pemerintah masih menempatkan keberadaan PKL di trotoar sebagai persoalan yang perlu ditata, namun di sisi lain aktivitas tersebut juga menjadi objek pungutan resmi pemerintah daerah.
Di sisi lain, kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai membuat fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki semakin tergerus, sementara badan jalan di sejumlah titik juga dipenuhi parkir kendaraan yang mempersempit ruang lalu lintas.
Namun, di sisi lain, disundul dari berbagai suara diduga mayoritas PKL, yang mempertanyakan mengapa mereka tetap dikenai pungutan, sementara kepastian lokasi usaha dan perlindungan hukum atas aktivitas mereka.
- Baca Liputannya: Hmmm… Satpol-PP Pangkalpinang Persilakan PKL Berjualan di Trotoar Pusat Kota, Aspek Sosial Jadi Dalihnya
- PKL dan Parkir Liar Kuasai Trotoar Pusat Kota, Warga Nilai Penataan Pangkalpinang Jalan di Tempat
- Anggota DPRD Pangkalpinang: Lindungi PKL Lewat Kebijakan, Bukan Pembiaran Pelanggaran Ruang Publik
Dalam penelusuran Aksara Newsroom, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Fahrizal membenarkan adanya retribusi pelayanan kebersihan bagi PKL atau pedagang tidak menetap yang menggunakan layanan pengangkutan sampah.
“Kalau terkait retribusi layanan kebersihan memang dikenakan bagi PKL atau pedagang tidak menetap yang berlangganan karena pelayanan pengangkutan sampah yang ditimbulkan. Itu sah, ada di Perda dan masuk kas daerah,” kata dia, Jumat sore (31/7)
Namun ketika ditanya mengenai besaran tarif, mekanisme penarikan serta apakah benar dipungut setiap hari, Fahrizal mengaku belum mengetahui secara rinci karena baru menjabat sebagai Kepala DLH.
“Saya cek dulu ya, karena baru ini (menjabat) belum tahu persis yang berjalan selama ini,” ujar dia.
Disinggung dasar hukum pungutan itu, ia menyebut dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
3.000 per Hari Tapi Jumlahnya Pastinya Belum Diketahui
Konfirmasi terpisah kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang memperkuat informasi tersebut. Pihak Bakeuda Kota Pangkalpinang menyatakan Perda PDRD memang mengatur Retribusi Pelayanan Sampah bagi PKL maupun pedagang tidak menetap.
Menurut penjelasan Bakeuda, dijelaskan Kabid Penagihan, Zulfian menyebut bahwa tarif yang berlaku sebesar Rp3.000 per hari, mengingat karakter PKL yang tidak menetap.
Namun, Bakeuda Pangkalpinang mengaku tidak mengetahui teknis operasional pemungutan di lapangan karena hal tersebut merupakan kewenangan perangkat daerah pelaksana.
Aksara Newsroom juga telah menerima salinan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur retribusi pelayanan sampah bagi PKL sebesar Rp3.000 per hari itu.
Sementara terkait pengelolaan keuangan, Bakeuda Pangkalpinang menegaskan seluruh penerimaan retribusi tersebut wajib disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aksara Newsroom juga telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada Wali Kota Pangkalpinang Saparuddin. Konfirmasi tersebut diajukan untuk meminta penjelasan mengenai arah kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang di tengah terungkapnya adanya retribusi pelayanan sampah bagi PKL atau pedagang tidak menetap.
Sebelumnya, keduanya menyatakan penataan PKL akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan yang humanis dan sebagainya agar penataan kota tetap berjalan.
Namun, di sisi lain muncul pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan tersebut. Selain itu, Aksara Newsroom juga meminta penjelasan bagaimana pemerintah menjelaskan adanya pungutan retribusi terhadap PKL yang berjualan di trotoar, sementara pada saat yang sama keberadaan mereka dinilai tidak sesuai dengan fungsi ruang publik dan masih menjadi bagian dari agenda penataan kota.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Wali Kota Pangkalpinang sebelum memberikan tanggapan resmi.
“Ku konfirmasi ke Pak Wali dulu ya, Bang. Atau Abang boleh langsung ke Pak Wali, Bang,” balas Dessy melalui pesan singkat
Akademisi Pernah Mengingatkan
Sebelumnya, akademisi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Muhammad Syaiful Anwar, telah mengingatkan bahwa kebijakan kompromistis tanpa regulasi yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun di sisi lain, lanjut dia, PKL merupakan bagian dari sektor ekonomi informal yang mampu menyerap tenaga kerja dan menjadi penopang perekonomian masyarakat di tengah terbatasnya lapangan kerja formal.”Karena itu, keberadaan PKL sering kali dipertahankan dengan dasar pertimbangan sosial,” tulisnya..
Meski demikian, akademisi tersebut mengingatkan bahwa pendekatan yang hanya mengedepankan toleransi tanpa didukung regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Sikap kompromistis aparat yang tidak dibingkai dalam regulasi resmi justru menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan kedua belah pihak. Hak pejalan kaki atas fasilitas publik menjadi terabaikan, sementara PKL juga tidak memperoleh kepastian usaha yang berkelanjutan,” tulisnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah segera menghadirkan regulasi yang jelas melalui zonasi, perizinan administratif, pembinaan PKL serta pengawasan yang akuntabel agar hak masyarakat atas ruang publik dan hak PKL mencari nafkah dapat berjalan seimbang.
Pandangan lainnya, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada menilai pemerintah memang berkewajiban melindungi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor informal. Namun, perlindungan itu tidak boleh diwujudkan melalui pembiaran terhadap pelanggaran ruang publik.
“PKL harus kita lindungi karena mereka mencari nafkah. Tetapi perlindungan itu harus diberikan melalui kebijakan yang jelas. Jangan sampai atas nama aspek sosial, trotoar terus kehilangan fungsinya dan masyarakat yang menggunakan fasilitas umum justru dirugikan,” ujarnya.
Menurut Rocky, keberpihakan kepada PKL harus diwujudkan melalui regulasi, penataan, pembinaan serta penyediaan lokasi usaha yang layak, bukan melalui toleransi tanpa kepastian hukum yang berpotensi menjadi bom waktu.
Hingga berita ini disusun, Aksara Newsroom masih menghimpun data lanjutan mengenai pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024, termasuk jumlah objek retribusi, mekanisme operasional pemungutan, realisasi penerimaan PAD dari retribusi pelayanan sampah PKL serta sistem pengawasannya. (hjk/dd)
















