PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector (DC) kembali menjadi sorotan publik di Pangkalpinang. Kali ini, perhatian tidak hanya tertuju pada upaya penarikan di lapangan, tetapi juga pada rangkaian proses setelahnya yang memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Dalam informasi yang dihimpun Aksara Newsroom, peristiwa bermula ketika mobil milik seorang debitur berinisial FR dikepung sejumlah debt collector di salah satu pusat perbelanjaan pada Kamis (12/03) malam. Upaya penarikan di lokasi tersebut tidak berhasil.
Situasi kemudian berkembang setelah pihak debt collector melayangkan laporan. Dalam waktu relatif singkat, kendaraan tersebut diamankan oleh anggota Polresta Pangkalpinang. Langkah ini memicu perhatian, terutama terkait mekanisme dan dasar tindakan yang dilakukan di lapangan.
Kuasa hukum FR, Tri Agus Wantoro, SH, menilai proses penanganan perkara tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Intinya bukan soal siapa yang benar atau salah, tapi bagaimana prosedur dijalankan. Penarikan kendaraan memiliki aturan yang jelas dan tidak bisa dilakukan sepihak,” ujarnya, Sabtu (18/4) dikutip Aksara Newsroom.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui kesepakatan para pihak atau mekanisme hukum yang sah. Dalam konteks tersebut, tindakan di lapangan, baik oleh debt collector maupun pihak lain, harus tetap berada dalam koridor hukum.
Lebih lanjut, sorotan publik dalam kasus ini juga mengarah pada praktik penarikan oleh debt collector yang kerap terjadi, terutama jika dilakukan tanpa dokumen lengkap, tanpa pendampingan resmi, atau dengan cara yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap debitur.
“Penarikan kendaraan bukan sekadar urusan kredit macet. Ada aturan main yang harus dipatuhi semua pihak,” tambahnya.
Terkait keterlibatan anggota kepolisian, Tri Agus menyatakan pihaknya memilih menempuh jalur klarifikasi melalui mekanisme internal, termasuk ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk menyudutkan institusi, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik.
Sementara itu, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariner menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut masih berlangsung.
“Masih dalam proses,” ujarnya singkat.
Dikutip dari media mainstream KBRN dan Catatan Merah, Afrizal, salah satu anggota Polresta Pangkalpinang, menjelaskan bahwa kehadiran aparat di lokasi saat peristiwa terjadi semata-mata untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Menurutnya, anggota datang setelah menerima laporan adanya potensi keributan di lokasi penarikan.
“Kedatangan para anggota di situ setelah mendapat laporan hanya sebagai keamanan karena dikhawatirkan terjadi keributan,” ungkap Afrizal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia juga menambahkan, kendaraan yang diamankan saat ini masih berada di lingkungan Mapolresta.
“Sedangkan mobil yang saat diamankan masih ada di parkiran Polresta sampai kedua belah pihak menemukan titik damai,” jelasnya. (***)





















