AksaraNewsroom.ID – Penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dipastikan tetap berjalan sesuai aturan pusat. DPRD Babel menegaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyebutkan sebagai bagian dari pemerintah daerah, pihaknya wajib mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
”Sebagai institusi yang berada dibawah Pemerintah Pusat, ya kita Pemerintah Daerah harus mengikuti aturan,” kata Didit, Kamis 2 Maret 2026.
Ia menegaskan, teknis pelaksanaan WFH ASN sepenuhnya menjadi kewenangan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Babel.
“Penekanannya itu dibawah Sekda, artinya kebijakan pusat harus kita dukung dan kita laksanakan,” katanya.
Meski ASN menerapkan sistem kerja dari rumah, DPRD Babel memastikan pelayanan terhadap masyarakat tidak akan terganggu. Didit menegaskan dirinya tetap hadir langsung untuk menyerap aspirasi warga.
”Tidak mungkin orang menghubungi saya hanya lewat WhatsApp saja, jadi saya tetap akan hadir langsung mendengar aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerapkan WFH bagi ASN sebagai bagian dari transformasi budaya kerja, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5-3349-SJ.
Pj Sekda Babel, Ferry Afriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar bekerja dari rumah, melainkan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN.
“Jadi, pada intinya, hal-hal yang harus kita lakukan terkait dengan WFH ini, bukan cuma bekerja dari rumah itu, tapi bagaimana kita dapat melakukan transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien,” kata Ferry, Rabu 1 April 2026.
Selain itu, Pemprov Babel juga mendorong percepatan layanan digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi birokrasi.
“Kemudian, juga percepatan layanan digital pemerintah daerah dengan mempercepat adopsi SPBE, Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, dan digitalisasi proses birokrasi. Itu mungkin hal yang penting yang harus kita laksanakan terkait dengan apa yang menjadi ketentuan WFH kita di Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.
Ferry menekankan, penerapan WFH justru harus berdampak pada peningkatan kinerja ASN.
“Jadi, tidak menurunkan kinerja, harus juga meningkatkan kinerja, karena di sana ada efisiensi dalam bekerja. Jumat ini kebetulan hari libur, ya (menerapkan),” ujarnya.
Di sisi lain, kebijakan ini mendapat respons positif dari ASN. Salah satunya Dini, yang mengaku mendukung penerapan WFH karena pekerjaannya memungkinkan dilakukan dari rumah.
“Terkait WFH, saya pribadi senang, karena memang pekerjaan saya bisa dilakukan di rumah. Jadi kalau memang harus wfh di hari Jumat, saya mendukung,” kata Dini.





















